| Dakwaan |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Jl. Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau
Telp : 082173482979, E-Mail : kejarirohil@gmail.com
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’’
S U R A T D A K W A A N
No.Reg.Perkara : PDS -07/L.4.20/Ft.1/04/2025
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sedinginan
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
45 tahun / 10 Agustus 1980
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Putri Hijau RT.002 RW.001 Desa Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
NIK
|
:
|
1407031008800006
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
S-1
|
- Penahanan
|
Penyidik
|
:
|
sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 03 Januari 2026
|
|
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
sejak tanggal tanggal 04 Januari 2026 sampai dengan 12 Februari 2026
|
|
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (Pasal 29)
|
:
|
sejak tanggal 13 Februari 2026 sampai dengan 14 Maret 2026
|
|
Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (Pasal 29)
|
:
|
sejak tanggal 15 Maret 2026 sampai dengan 13 April 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026
|
- Dakwaan
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI selaku karyawan sekaligus Kepala Divisi Pengembangan PT. SPRH bersama-sama dengan saksi RAHMAN selaku Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Perseroda (PT. SPRH) dan saksi Muhammad Makhruflis, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di tentukan secara pasti antara bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di rumah saksi Norma Yulis yang berada di Jalan Pelabuhan RT.003 RW.001 Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dan Kantor PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Jalan Kecamatan 4,5 Kelurahan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, yaitu :
- Terdakwa DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI yang ditunjuk oleh saksi RAHMAN dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Company Yard bersama-sama saksi Muhammad Makhruflis mencari lahan yang akan dibeli PT. SPRH dengan harga diluar nilai kewajaran harga tanah di Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih
- Terdakwa DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI selaku Kepala Divisi Pengembangan PT. SPRH menikmati dana dari pembelian fiktif lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (Empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
Sehingga kedua perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
- Pasal 7
Pendirian BUMD bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
- Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
(1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungiawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi RAHMAN telah Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni :
-
- Terdakwa DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI sejumlah Rp6.250.000.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian Lahan Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi RAHMAN sejumlah Rp8.339.311.676,60 (delapan miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah enam puluh sen) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi ZULKIFLI sejumlah Rp30.130.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi AHMAD SYARIF sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi MAHENDRA FAKHRI sejumlah Rp1.157.058.215,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima belas Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian lahan Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi MAKRUFLIS sejumlah Rp2.706.221.000,00 (dua miliar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh satu ribu Rupiah) yang jumlah tersebut adalah bersumber dari pembelian lahan Company Yard.
- Saksi JONNAIDI sejumlah Rp602.000.000,00 (enam ratus dua juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi MUHAMMAD ARIF sejumlah Rp1.408.177.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian lahan Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.Saksi MUHAMMAD MAKHRUFLIS sejumlah Rp2.706.221.000,00 (dua miliar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh satu ribu Rupiah)
- Saksi SYAHYURI sejumlah Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
Mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang merupakan bagian dari penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% Tahun 2023 Sampai Dengan 2024 Dari PT Pertamina Hulu Rokan Yang Dikelola Oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), beralamat di Jalan Perniagaan RT.005/RW.002, Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh kepemilikan entitasnya yaitu sejumlah 6.451 (enam ribu empat ratus lima puluh satu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 6.451.000.000.000,00 (enam miliar empat ratus lima puluh satu juta rupiah) dan/atau sejumlah 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir selaku Pendiri Perseroan.
- Bahwa sebelum berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda), PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) awalnya merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang didirikan berdasarkan peraturan daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa pendirian PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) berdasarkan peraturan perundang – undangan sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Akta Notaris M. Fiqri Purnama, SH., M.Kn Nomor 23 Tanggal 10 Mei 2024 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0032962.AH.01.01 Tahun 2024 tanggal 10 Mei 2024.
- Bahwa pada saat pendirian PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir selaku Pendiri dan Pengendali Perseroan diwakili oleh saksi AFRIZAL SINTONG yang oleh karena jabatannya selaku Bupati dan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam aktifitas kegiatan operasional Perseroan sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-1042 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 hingga berakhirnya masa jabatan pada 21 Maret 2025.
- Bahwa susunan Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir pada periode tahun 2023 s/d 2024 yaitu sebagai berikut :
|
Direktur Utama
|
:
|
sdr. RAHMAN
|
|
Direktur Keuangan
|
:
|
Sdr. MAHENDRA FAKHRI
|
|
Direktur Pengembangan
|
:
|
Sdr. ZULPAKAR
|
|
Direktur Umum
|
:
|
Sdr. RAHMAD HIDAYAT
|
|
Komisaris Utama
|
:
|
Sdri. TISWARNI
|
|
Komisaris
|
:
|
Sdr. RUGIANTORO dan Sdr. AGUS SALIM
|
- Bahwa susunan Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir pada periode tahun 2025 (sampai dengan bulan Juni 2025) yaitu sebagai berikut :
- Direktur Utama : sdr. RAHMAN
- Direktur Keuangan : Sdr. MAHENDRA FAKHRI
- Direktur Pengembangan : Sdr. ZULPAKAR
- Direktur Umum : -
- Komisaris Utama : Sdr. AGUS SALIM
- Komisaris : Sdr. SUGIANTORO
- Bahwa PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) selaku Badan Usaha Milik Kabupaten Rokan Hilir yang berorientasi kepada Laba dan/atau Keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain melaksanakan aktifitas kegiatan usahanya sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris M. Fiqri Purnama, SH., M.Kn Nomor 23 Tanggal 10 Mei 2024 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), perseroan juga bertindak untuk dan atas nama daerah (Kabupaten Rokan Hilir) selaku Penerima Dana Participating Interest (PI) dari Kontraktor Migas yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan Hasil Migas di Provinsi Riau secara umum dan secara khusus Kabupaten dan/atau Kota yang wilayahnya masuk kedalam wilayah kerja operasi migas dan/atau Blok Migas.
- Bahwa terdapat area di Kabupaten Rokan Hilir masuk kedalam Wilayah Kerja Migas Rokan dan/atau dikenal dengan Blok Rokan yang kegiatan Hulu Migas di wilayah dan/atau blok migas tersebut dilaksanakan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (anak usaha PT. Pertamina (Persero)) selaku Kontraktor Migas sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor : 1923/K/10/ MEM/2018 tanggal 6 Agustus 2018.
- Bahwa Dana Participating Interest (PI) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kontraktor Migas sebagai salah satu syarat pemberian Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari SKK MIGAS dan berlaku selama periode kegiatan Hulu Migas di Wilayah Kerja Migas berjalan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (10%) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
- Bahwa Dana Participating Interest menjadi bentuk proporsi keikutsertaan daerah (secara pasif) dalam kegiatan produksi dan eksplorasi Minyak dan Gas disuatu wilayah kerja MIGAS yang hasil penerimaannya dilakukan (melalui pengalihan) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota pemilik wilayah kerja MIGAS) sehingga dapat memberikan manfaat lebih kepada daerah dan Masyarakat.
- Bahwa besaran Nilai Participating Interest sebesar 10% (sepuluh persen) yang diberikan kepada daerah bersumber dari Nilai Ekonomis Hasil MIGAS yang diperoleh dari kegiatan eksplorasi Kontraktor Migas di wilayah kerja MIGAS dan untuk Blok Rokan yang berlokasi di Provinsi Riau merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR).
- Bahwa Dana Participating Interest sebesar 10% (PI 10%) dari aktifitas pengelolaan Blok Rokan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan dibayarkan ke Pemerintah Daerah yang wilayahnya masuk dalam Blok Rokan/WK Rokan Pemerintah Provinsi Riau yang dalam bentuk pengalihan PI10% kepada BUMD PT. Riau Petroleum Rokan (PT. RPR) yang pada awalnya milik PT. Riau Petrolium (Pemerintah Provinsi Riau) dan PT. Energi Tambang Riau (Pemerintah) yang untuk selanjutnya telah berubah komposisi kepemilikan dan PI 10% diberikan sesuai prosentase hak kepada entitas-entitas pemilik saham Perusahaan yang terdiri dari Badan Usaha Milik Daerah mewakili daerahnya masing-masing yaitu :
- Provinsi Riau melalui PT Riau Petroleum selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi Riau;
- Kabupaten Bengkalis melalui PT Bumi Laksamana Jaya selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
- Kabupaten Rokan Hilir melalui PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir;
- Kabupaten Siak melalui PT Siak Pertambangan dan Energi selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Siak;
- Kabupaten Kampar melalui PD Kampar Aneka Jaya selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kampar;
- Kabupaten Rokan Hulu melalui Perumda Rokan Hulu Jaya selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
- Bahwa Kabupaten Rokan Hilir melalui PD. SPR yang kemudian berubah menjadi PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT. SPRH) memperoleh besaran Dana Participating Interest 10% (PI 10%) sebesar 15% (lima belas persen) dari dana yang diterima oleh PT. Riau Petroleum Rokan dari PT. Pertamina Hulu Rokan selaku Kontraktor Migas Blok Rokan (setelah dikurangi biaya lainnya dan biaya operasional PT. Riau Petroleum Rokan).
- Bahwa nilai 15% tersebut bersumber dari besaran Nilai Resevoir Cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja Rokan dan/atau Blok Rokan berdasarkan Laporan Akhir Penghitungan Cadangan dan Pelamparan Wilayah Kerja Rokan Nomor: 01/Kontrak/RPE/XI/2022 Tahun 2023 dari Lembaga Aplikasi Fakultas Teknik Universitas Islam Riau yang disusun oleh Tim Sertifikasi Pelamparan Reservoir dengan perhitungan sebagai berikut :
|
PARA PIHAK
|
TOTAL RESERVE
|
PROSENTASE PI 10%
|
|
PROVINSI RIAU
|
247
|
50
|
|
KABUPATEN BENGKALIS
|
85
|
17
|
|
KABUPATEN ROKAN HILIR
|
73
|
15
|
|
KABUPATEN SIAK
|
61
|
12
|
|
KABUPATEN KAMPAR
|
26
|
5
|
|
KABUPATEN ROKAN HULU
|
2
|
1
|
|
TOTAL
|
494
|
100
|
- Bahwa berdasarkan butir 3 (ketiga) catatan hasil rapat tentang Evaluasi Permohonan Persetujuan Pengalihan Pl 10% Wilayah Kerja Rokan Tanggal 25 September 2023 yang menjelaskan bahwa Pemegang saham PT Riau Petroleum Rokan berdasarkan Akta Pernyatan para Pemegang Saham PT Riau Petroleum Rokan Nomor 49 tanggal 11 Juli 2023, sebagai berikut:
|
NAMA BADAN USAHA DAERAH
|
BESARAN SAHAM
|
|
PT RIAU PETROLEUM
|
50%
|
|
PT BUMI LAKSAMANA JAYA
|
17%
|
|
PD SARANA PEMBANGUNAN ROHIL
|
15%
|
|
PT SIAK PERTAMBANGAN DAN ENERGI
|
12%
|
|
PD KAMPAR ANEKA KARYA
|
5%
|
|
PERUMDA ROKAN HULU JAYA
|
1%
|
- Bahwa berdasarkan Surat Bupati Rokan Hilir Nomor 541/SetdSDA/2023/314 Tanggal 21 Juni 2023 perihal Penyampaian Keterwakilan Kabupaten Rokan Hilir selaku pemegang saham pada PT Riau Petroleum Rokan selanjutnya PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir selaku perwakilan Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 14 Desember 2023 menyetorkan modal kepada PT Riau Petroleum Rokan sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ke rekening Mandiri 108002518205 an PT Riau Petroleum Rokan.
- Bahwa Kepemilikan Saham PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir selaku Perusahaan Daerah Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Surat Kolektif saham Nomor 03/SKS/RPR/XlI/2023, dengan jumlah kepemilikan saham di PT Riau Petroleum Rokan sejumlah 45 (empat puluh lima) lembar saham dan/atau sebesar 15% (lima belas persen).
- Bahwa Penerimaan Dividen Participating Interest dari PT Riau Petroleum Rokan ke PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir dengan total keseluruhan sebesar Rp. 547.257.635.437,- (lima ratus empat puluh tujuh milyar dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang dibayarkan sebanyak 6 (enam) kali melalui transfer rekening milik Perseroan antara lain Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dengan nomor rekening 1130501810, Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 7258783209 dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 000201001204300.
- Bahwa sebelumnya PT. SPRH memiliki sumber pendapatan lainnya selama Tahun 2023 s.d. 2024, PT. SPRH menerima Dividen berupa Participating Interest 10% (PI 10%) dari PT. Riau Petroleum Siak ke rekening a.n PT. SPRH Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dengan nomor rekening 1130501810. Rincian penerimaan Participating Interest 10% (PI 10%) dari PT Riau Petroleum Siak sebagai berikut:
|
Tanggal
|
Nominal (Rp)
|
Nama Bank
|
Keterangan
|
|
13 Juni 2023
|
1.439.509.061
|
BRK Syariah
|
Dividen Interim
|
|
25 Juli 2023
|
1.260.885.456
|
BRK Syariah
|
Dividen Interim
|
|
19 September 2023
|
847.688.895
|
BRK Syariah
|
Dividen Interim
|
|
18 Desember 2023
|
172.414.773
|
BRK Syariah
|
Dividen Interim
|
|
25 Maret 2024
|
156.918.083
|
BRK Syariah
|
Dividen TW I
|
|
Total
|
3.877.416.268
|
|
|
- Bahwa pada tanggal 22 Desember 2023, Rencana Kerja dan Anggaran PT. SPRH tahun 2024 (RKA tahun 2024) diajukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. SPRH, disetujui oleh saksi Tiswarni selaku Komisaris Utama, dan disahkan oleh saksi Afrizal Sintong selaku Pemegang Saham (Kuasa Pemilik Modal/KPM), memuat uraian Rencana Kerja tahun 2024 sebagai berikut:
|
No
|
Rencana Kerja
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Dividen 60%
|
293.665.173.538,00
|
|
2
|
Cadangan Perusahaan 20%
|
1.290.164.400,00
|
|
3
|
Tantiem dan Jasa Produksi 2%
|
9.788.839.118,00
|
|
4
|
CSR 4%
|
19.577.678236,00
|
|
5
|
Cadangan Pajak
|
6.858.991.078,00
|
|
6
|
Operasional dan Aset
|
13.288.606.090,00
|
|
7
|
Pembiayaan Unit Usaha
|
4.741.503.436,00
|
|
8
|
Pengembangan Usaha
|
140.231.000.000,00
|
|
Jumlah
|
489.441.955.896,00
|
- Bahwa selanjutnya PT. SPRH menerima Dividen Participating Interest 10% (PI 10%) dari PT. Riau Petroleum Rokan tahun 2023 s.d. 2024 dengan total keseluruhan sebesar Rp569.724.918.637,- (Lima ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang dibayarkan sebanyak 8 (delapan) kali melalui transfer rekening milik PT. SPRH antara lain Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dengan nomor rekening 1130501810, Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 7258783209, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 000201001204300 dan Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 8230933317, dengan rincian sebagai berikut :
|
TANGGAL
|
NOMINAL (RP.)
|
BANK
|
KETERANGAN
|
|
27 Desember 2023
|
96.000.000.000
|
BRK Syariah
|
Dividen Interim
|
|
28 Desember 2023
|
392.158.611.821
|
BRK Syariah
|
Dividen Interim
|
|
23 April 2024
|
37.896.372.259
|
BRK Syariah
|
Dividen TW I
|
|
01 Agustus 2024
|
7.202.073.253
|
BSI
|
Sisa Dividen
|
|
26 November 2024
|
7.652.995.659
|
BRI
|
Dividen TW II
|
|
26 November 2024
|
6.347.582.448
|
BRI
|
Dividen TW lIl
|
|
30 Desember 2024
|
4.216.248.455
|
BRK Syariah
|
Dividen TW lV
|
|
24 Juni 2025
|
18.251.034.742
|
BCA
|
Dividen Final 2024
|
|
TOTAL
|
Rp569.724.918.637
|
- Bahwa setelah PT. SPRH mendapatkan Pendapatan Dividen dari PT. Riau Petroleum Rokan (PI) sejumlah Rp488.158.611.821,00 (Rp96.000.000.000,00 + Rp392.158.611.821,00) maka per 31 Desember 2023 dibuatlah laporan Laba-Rugi sebagai berikut :
|
Keterangan
|
2023
|
|
Pendapatan
|
|
|
Pendapatan Usaha
|
124.497.008.237,00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
122.022.182.009,00
|
|
Laba Kotor
|
2.474.826.228,00
|
|
Beban Usaha
|
|
|
Beban Operasional
|
2.791291.098,00
|
|
Beban Penyusutan dan Amortisasi
|
383.410.741,00
|
|
Beban Administrasi dan Umum
|
1.798.568.582,00
|
|
Jumlah Beban Usaha
|
4.973.270.421,00
|
|
Laba (Rugi) Usaha Operasional
|
(2.498.444.193,00)
|
|
Pendapatan/(Beban) Lain-iain
|
|
|
Pendapatan Lain-lain
|
491.956.028.734,00
|
|
Beban Lain-lain
|
15.628.645,00
|
|
Jumlah (Beban) Lain-lain Bersih
|
491.940.400.089,00
|
|
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum
|
|
|
Pajak
|
489.441.955.896,00
|
|
PPh Final Pasal 4 Ayat 2
|
-
|
|
PPh Badan Tahunan
|
-
|
|
Laba (Rugi) Setelah Pajak
|
489.441.955.896,00
|
Bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir per 31 Desember 2023, rincian Pendapatan Lain-lain sebagai berikut :
- Pendapatan Sewa sejumlah Rp3.780.000,00
- Pendapatan Jasa Giro sejumlah Rp72.506.417,00
- Pendapatan Selisih Pembulatan Kas sejumlah Rp632.311,00
- Pendapatan Dividen dari PT. Riau Petroleum Siak (PI) sejumlah Rp3.720.498.185,00
- Pendapatan Dividen dari PT. Riau Petroleum Rokan (PI) sejumlah Rp488.158.611.821,00
Sehingga total pendapatan lain-lain sejumlah Rp491.956.028.734,00.
- Bahwa oleh karena berdasarkan Laporan Laba-Rugi per 31 Desember 2023 PT. SPRH memiliki rugi usaha sejumlah Rp2.498.444.193,00 dan memiliki Laba Luar Operasi sejumlah Rp491.940.400.089,00 (dari pendapatan lain-lain Rp491.956.028.734,00 dikurangi beban lain-lain sejumlah Rp15.628.645,00) yang pada akhirnya PT. SPRH memiliki Laba Bersih sejumlah Rp489.441.955.896,00 (dari laba luar operasi dikurangi rugi usaha).
- Bahwa pada tanggal 2 September 2024, berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. SPRH Nomor 1 yang dibuat oleh Notaris M. Fiqri Purnama, S.H.,M.Kn. antara lain:
-
- Pelaksanaan RUPS di Mess Pemerintah Daerah Rokan Hilir Jalan Perwira Bagansiapiapi.
- Peserta yang hadir:
- Afrizal Sintong mewakili Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (pemegang 6.451 lembar saham);
- Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH;
- Mahendra Fakhri Direktur Keuangan;
- Zulfakar Direktur Pengembangan Perseroan;
- Rahmat Hidayat Direktur Umum;
- Tiswarni Komisaris Utama;
- Rugiantoro Komisaris;
- Agus Salim Komisaris.
-
- Persetujuan dan pengesahan laporan tahun buku 2023.
- Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun 2023, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
- Persetujuan pelaksanaan Corporate Social Responsbility (CSR).
- Persetujuan penggunaan laba bersih sebesar Rp489.441.955.896,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Dividen Interim yang telah dibayarkan dalam tahun berjalan 2023 Rp155.000.000.000,00;
- Dana cadangan 20% sebesar Rp 1.290.164.400,00;
- Dana CSR sebesar Rp19.577.678.236,00;
- Tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp9.788.839.118,00;
- Dividen sebesar Rp138.665.173.537,00;
- Pengembangan bisnis dan usaha serta cadangan pajak Rp165.120.100.604,00.
- Persetujuan penggunaan bonus dan tantiem pengurus dan pegawai.
- Pemegang saham menyetujui tindakan Direksi untuk pengembangan usaha yaitu:
- Pembelian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan tertebih dahulu dilakukan kajian oleh Direksi;
- Pembentukan anak perusahaan yang didahului dengan kajian oleh Direksi;
- Mengembangkan usaha berupa Rice Milling Unit (RMU);
- Membentuk Company Yard;
- Mendirikan dan/atau membeli Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN);
- Menyetujui Direksi untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha lainnya yang menguntungkan bagi perusahaan sehingga perusahaan bisa meningkatkan dividen kepada pemegang saham, tidak hanya mengandalkan Participating Interest (Pl) 10%.
- Bahwa pada bulan Desember 2024, terdakwa yang ditunjuk oleh saksi RAHMAN dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Company Yard PT. SPRH memberitahu kepada saksi Muhammad Makruflis selaku Kepala Divisi SDM dan Penelitian PT SPRH bahwa dalam rencana bisnis PT SPRH ada kegiatan Pembangunan Company Yard dan memerlukan tanah untuk membangunnya, lalu saksi Muhammad Makruflis memberitahu kepada saksi Norma Yulis bahwa PT SPRH sedang mencari tanah dan saksi Norma Yulis menawarkan tanahnya yang berada di Jalan Lintas Sumatera Utara – Riau tepatnya di Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa pada bulan Januari 2025, saksi Zulkifli selaku pengacara/penasehat hukum PT SPRH menghubungi dan menemui saksi Alexander selaku Lurah Cempedak Rahuk untuk keperluan membuat Surat Keterangan Harga Pasaran Tanah di Kelurahan Cempedak Rahuk. Pada pertemuan tersebut, saksi Alexander mengatakan tidak pernah membuat surat tersebut tetapi Saksi Zulkifli akan memberikan contoh surat tersebut dari Kecamatan Kubu.
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025, saksi Alexander menerima contoh surat keterangan dari Saksi Zulkifli melalui pesan Whatsapp yang kemudian pesan tersebut diteruskan kepada saksi Iskandar selaku staf Kelurahan Cempedak Rahuk yang merupakan ipar kandung dari Saksi Zulkifli untuk membuat Surat Keterangan harga tanah tersebut. Setelah membuat surat keterangan harga tanah tersebut, saksi Iskandar menyerahkan surat keterangan harga tanah tersebut kepada saksi Helmi Yahya untuk meminta tanda tangan para Ketua RT dan Ketua RW di lingkungan Kelurahan Cempedak Rahuk lalu diserahkan kembali kepada saksi Iskandar untuk meminta tandatangan saksi Alexander. Setelah ditandatangani oleh saksi Alexander, Surat Keterangan harga tanah Nomor 400.12.2.1/CR-SK/2025134 yang menerangkan bahwa harga tanah/lahan berkisar Rp400.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 diserahkan oleh saksi Iskandar kepada saksi Muhammad Makruflis.
- Bahwa saksi Alexander tidak mengetahui siapa yang menentukan pasaran harga tanah/lahan yang terdapat dalam Surat Keterangan Nomor: 400.12.2.1/CR-SK/2025/34 tanggal 11 Februari 2025 tersebut. Saksi Alexander tidak mempunyai dasar atau kewenangan untuk menandatangani surat keterangan harga tanah tersebut karena bukan kewenangan dari saksi Alexander. Saksi Alexander selaku Lurah Cempedak Rahuk tidak memiliki kewenangan untuk menentukan NJOP.
- Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, saksi Norma Yulis memasukan penawaran harga tanah melalui surat tanpa nomor kepada PT SPRH dengan informasi sebagai berikut:
|
Letak lokasi
|
Kelurahan Cempedak Rahuk-Jalan Lintas Sumatera Utara-Pekanbaru
|
|
Nama Pemilik
|
Norma Yulis
|
|
Luas Tanah
|
± 20.000 m2
|
|
Status Tanah
|
Surat Keteran an Camat
|
|
Harga Penawaran
|
Rp 1.000.000,00/m2
|
|
Nomor Rekening
|
169-21-07168 pada Bank Riau Kepri
|
- Bahwa pada tanggal 12 Februari 2025, saksi RAHMAN melalui surat Nomor 539/PT.SPRH/II/2025 memberikan balasan harga penawaran kepada saksi Norma Yulis selaku pemilik tanah. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT SPRH menyanggupi untuk tanah yang dibutuhkan seluas 20.000 m2 dengan harga secara keseluruhan sebesar Rp14.400.000.000,00 atau sebesar Rp720.000,00/meter2. Untuk pembayaran akan ditransfer melalui rekening Bank Riau Kepri nomor 1692107168 atas nama Norma Yulis.
- Bahwa pada tanggal 13 Februari 2025, saksi RAHMAN memberikan disposisi kepada saksi Mahendra Fakhri agar merealisasikan pembelian lahan untuk Company Yard sesuai dengan harga yang disepakati sebesar Rp14.400.000.000,00.
- Bahwa pada tanggal 14 Februari 2025, saksi RAHMAN membayar uang ganti rugi terhadap SKGR atas bidang tanah kepada saksi Norma Yulis seluas 20.079 m2 dengan harga sebesar Rp14.400.000.000,00. Bahwa SKGR tersebut telah memiliki nomor register dari kantor lurah Cempedak Rahuk dengan nomor : 17/SKGR/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
- Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025, saksi RAHMAN menandatangani kwitansi kas keluar nomor 218/PT.SPRH/2025 untuk pembelian tanah pembuatan Company Yard PT SPRH Tahun 2025 sebesar Rp14.400.000.000,00, kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Riau Kepri nomor 1692107168 atas nama Norma Yulis.
- Bahwa pada tanggal 20 Februari 2025, saksi Norma Yulis menghadap kepada Notaris Dony Kartien, S.H., M.Kn. untuk membuat pernyataan pelepasan hak yang dituangkan pada akta nomor 06. Isi akta pada intinya saksi Norma Yulis menyerahkan hak atas tanah seluas 20.079 m2 kepada saksi RAHMAN.
- Bahwa pada bulan Februari s.d. Juli 2025, saksi Muhammad Makruflis memindahkan dana yang berasal dari penjualan tanah milik saksi Norma Yulis dari rekening saksi Norma Yulis pada Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor 1692107168 dan nomor 1693100884 ke beberapa rekening sebagai berikut:
|
No
|
Nama Penerima
|
Jabatan/Hubungan
|
Jumlah Rp
|
|
1
|
Amiruddin
|
Pengusaha
|
429.500.000,00
|
|
2
|
Dedi Saputra
|
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT SPRH
|
2.500.000.000,00
|
|
3
|
Jonnaidi
|
Humas PT SPRH
|
25.000.000,00
|
|
4
|
Jondra Po?ta
|
Pengusaha
|
6.000.000.000,00
|
|
5
|
Mahendra Fakhri
|
Direktur Keuangan PT SPRH
|
50.000.000,00
|
|
6
|
Muh. Arif
|
Asisten Direktur PT SPRH
|
30.000.000,00
|
|
7
|
Rahman melalui Abd. Wahid
|
Direktur Utama PT SPRH
|
2.700.000.000,00
|
|
8
|
Zulkifli
|
Pengacara PT SPRH
|
450.000.000,00
|
|
9
|
Nurha ati
|
Pengusaha
|
250.000.000,00
|
|
10
|
Pemakaian pribadi Makrfufiis
|
Kepala SDM dan Penelitian PT SPRH
|
266.500.000,00
|
|
|
Total
|
|
12.701.000.000,00
|
- Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Dedi Yanto berada di Hotel Bit Ujung Tanjung, lalu saksi Dedi Yanto menghubungi saksi Muhammad Makruflis, dan mengatakan terdakwa ingin ber?emu dengan saksi Muhammad Makruflis. Kemudian saksi Muhammad Makruflis tiba di Hotel Bit dan bertemu dengan terdakwa, dan terdakwa meminjam uang (mendapat bagian) yang berasal dari pembelian tanah Company Yard kepada saksi Muhammad Makruflis sebesar Rp.2.500.000,000,- untuk menanggulangi dana CSR PT. SPRH.
- Bahwa pada saat lebaran Idul Fitri tahun 2025 saksi Muhammad Makruflis datang kerumah saksi Jhondra Volta untuk bersilaturahmi, kemudian saksi Jhondra Volta menawarkan kepada saksi Muhammad Makruflis untuk investasi da?am pertanian kelapa sawit sebesar Rp.6.000.000.000,00 namun saksi Muhammad Makruflis hanya menyanggupi sebesar Rp.4.000.000.000,00 tetapi saksi Jhondra Volta tetap meminta sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan system bagi hasil sebesar RP. 190.000.000,00 per bulan lalu saksi Muhammad Makruflis menyetujuinya dan melakukan pemindahan dana ke rekening saksi Jhondra Volta sebesar Rp.6.000.000.000,- pada tanggal 02 Mei 2025.
- Bahwa Saksi Zulkifli meminjam uang kepada saksi Muhammad Makruflis sebesar Rp.450.000.000,- untuk keperluan pribadinya pada saat pernikahan adik Saksi Zulkifli kemudian saksi Muhammad Makruflis melakukan transfer ke rekening Saksi Zulkifli sebanyak 3 kali.
- Bahwa saksi Mahendra Fakhri meminjam uang kepada saksi Muhammad Makruflis sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 18 April 2025 untuk berobat anaknya di Pekanbaru.
- Bahwa saksi Jonaidi meminjam uang kepada saksi Muhammad Makruflis sebesar Rp25.000.000,- pada tanggal 08 April 2025 untuk perbaikan kapal.
- Bahwa saksi RAHMAN memerintahkan saksi Muhammad Makruflis untuk melakukan pemindahan dana ke rekening Sdr. Abdul Wahid Nur sebesar Rp2.700.000.000,00 yang digunakan untuk biaya pengobatan saksi Rahman di Rumah Sakit Ibnu Sina Pekanbaru. Dana tersebut bukan pinjaman pribadi sakasi Rahman dan tidak digunakan untuk biaya pengobatan saksi RAHMAN tetapi digunakan bersama-sama oleh terdakwa dan rekan-rekan saksi Rahman.
- Bahwa berdasarkan Laporan penilaian properti berupa tanah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Cempedah Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tanggal 4 September 2025 dari Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir & Rekan (KJPP DAZ & Rekan) Riau, didapatkan fakta sebagai berikut :
|
Uraian
|
Luas Tanah
|
Nilai Pasar/m2
|
Nilai Pasar Rp
|
|
SKGR Nomor Reg 17/SKGR/2025 tanggal 17 Februarí 2025 seluas
20.079 m2
|
20.079 m2
|
Rp301.000,00
|
6.043.779.000,00
|
- Bahwa terhadap pengembangan bisnis PT. SPRH, saksi Rahman ada melakukan pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (Empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir oleh saksi Rahman dengan saksi Zulkifli berdasarkan surat penawaran nomor 07/ADV.Z/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut adalah milik dari PT. Jatim Jaya Perkasa (pembelian Fiktif). Terdakwa DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI selaku Kepala Divisi Pengembangan PT. SPRH menikmati dana sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dari hasil pembelian fiktif lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha tersebut.
- Bahwa terdakwa juga menikmati aliran dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) yang bersumber dari penggunaan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi pegawai yang berasal dari dana PI 10%.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas perbuatan Terdakwa dan saksi Muhammad Makhruflis turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh saksi RAHMAN sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
- Pasal 7
Pendirian BUMD bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
- Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
(1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungiawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RAHMAN dan saksi Muhammad Makhruflis telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu :
- Terdakwa DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI sejumlah Rp6.250.000.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian Lahan Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi RAHMAN sejumlah Rp8.339.311.676,60 (delapan miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah enam puluh sen) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi ZULKIFLI sejumlah Rp30.130.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi AHMAD SYARIF sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi MAHENDRA FAKHRI sejumlah Rp1.157.058.215,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima belas Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian lahan Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi MAKRUFLIS sejumlah Rp2.706.221.000,00 (dua miliar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh satu ribu Rupiah) yang jumlah tersebut adalah bersumber dari pembelian lahan Company Yard.
- Saksi JONNAIDI sejumlah Rp602.000.000,00 (enam ratus dua juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi MUHAMMAD ARIF sejumlah Rp1.408.177.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian lahan Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.Saksi MUHAMMAD MAKHRUFLIS sejumlah Rp2.706.221.000,00 (dua miliar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh satu ribu Rupiah)
- Saksi SYAHYURI sejumlah Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RAHMAN dan saksi Muhammad Makhruflis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang merupakan bagian dari penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% Tahun 2023 Sampai Dengan 2024 Dari PT Pertamina Hulu Rokan Yang Dikelola Oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
--------Perbuatan terdakwa DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI selaku karyawan sekaligus Kepala Divisi Pengembangan PT. SPRH bersama-sama dengan saksi RAHMAN selaku Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Perseroda (PT. SPRH) dan saksi Muhammad Makhruflis, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di tentukan secara pasti antara bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di rumah saksi Norma Yulis yang berada di Jalan Pelabuhan RT.003 RW.001 Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dan Kantor PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Jalan Kecamatan 4,5 Kelurahan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu :
- Terdakwa DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI yang ditunjuk oleh saksi RAHMAN dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Company Yard bersama-sama saksi Muhammad Makhruflis mencari lahan yang akan dibeli PT. SPRH dengan harga diluar nilai kewajaran harga tanah di Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih
- Terdakwa DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI selaku Kepala Divisi Pengembangan PT. SPRH menikmati dana dari pembelian fiktif lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (Empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
Sehingga kedua perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
- Pasal 7
Pendirian BUMD bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
- Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
(1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungiawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi RAHMAN dan saksi Muhammad Makhruflis telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yakni :
- Terdakwa DEDI SAPUTRA bin H. HASAN BASRI sejumlah Rp6.250.000.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian Lahan Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi RAHMAN sejumlah Rp8.339.311.676,60 (delapan miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah enam puluh sen) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi ZULKIFLI sejumlah Rp30.130.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi AHMAD SYARIF sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi MAHENDRA FAKHRI sejumlah Rp1.157.058.215,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima belas Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian lahan Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi MAKRUFLIS sejumlah Rp2.706.221.000,00 (dua miliar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh satu ribu Rupiah) yang jumlah tersebut adalah bersumber dari pembelian lahan Company Yard.
- Saksi JONNAIDI sejumlah Rp602.000.000,00 (enam ratus dua juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
- Saksi MUHAMMAD ARIF sejumlah Rp1.408.177.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian lahan Company Yard dan pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.Saksi MUHAMMAD MAKHRUFLIS sejumlah Rp2.706.221.000,00 (dua miliar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh satu ribu Rupiah)
- Saksi SYAHYURI sejumlah Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
Mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang merupakan bagian dari penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% Tahun 2023 Sampai Dengan 2024 Dari PT Pertamina Hulu Rokan Yang Dikelola Oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), beralamat di Jalan Perniagaan RT.005/RW.002, Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh kepemilikan entitasnya yaitu sejumlah 6.451 (enam ribu empat ratus lima puluh satu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp6.451.000.000.000,00 (enam miliar empat ratus lima puluh satu juta rupiah) dan/atau sejumlah 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir selaku Pendiri Perseroan.
- Bahwa sebelum berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda), PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) awalnya merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang didirikan berdasarkan peraturan daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa pendirian PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) berdasarkan peraturan perundang – undangan sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Akta Notaris M. Fiqri Purnama, SH., M.Kn Nomor 23 Tanggal 10 Mei 2024 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0032962.AH.01.01 Tahun 2024 tanggal 10 Mei 2024.
- Bahwa pada saat pendirian PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir selaku Pendiri dan Pengendali Perseroan diwakili oleh saksi AFRIZAL SINTONG yang oleh karena jabatannya selaku Bupati dan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam aktifitas kegiatan operasional Perseroan sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-1042 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 hingga berakhirnya masa jabatan pada 21 Maret 2025.
- Bahwa susunan Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir pada periode tahun 2023 s/d 2024 yaitu sebagai berikut :
|
Direktur Utama
|
:
|
sdr. RAHMAN
|
|
Direktur Keuangan
|
:
|
Sdr. MAHENDRA FAKHRI
|
|
Direktur Pengembangan
|
:
|
Sdr. ZULPAKAR
|
|
Direktur Umum
|
:
|
Sdr. RAHMAD HIDAYAT
|
|
Komisaris Utama
|
:
|
Sdri. TISWARNI
|
|
Komisaris
|
:
|
Sdr. RUGIANTORO dan Sdr. AGUS SALIM
|
- Bahwa susunan Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir pada periode tahun 2025 (sampai dengan bulan Juni 2025) yaitu sebagai berikut :
- Direktur Utama : sdr. RAHMAN
- Direktur Keuangan : Sdr. MAHENDRA FAKHRI
- Direktur Pengembangan : Sdr. ZULPAKAR
- Direktur Umum : -
- Komisaris Utama : Sdr. AGUS SALIM
- Komisaris : Sdr. SUGIANTORO
- Bahwa PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) selaku Badan Usaha Milik Kabupaten Rokan Hilir yang berorientasi kepada Laba dan/atau Keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain melaksanakan aktifitas kegiatan usahanya sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris M. Fiqri Purnama, SH., M.Kn Nomor 23 Tanggal 10 Mei 2024 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), perseroan juga bertindak untuk dan atas nama daerah (Kabupaten Rokan Hilir) selaku Penerima Dana Participating Interest (PI) dari Kontraktor Migas yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan Hasil Migas di Provinsi Riau secara umum dan secara khusus Kabupaten dan/atau Kota yang wilayahnya masuk kedalam wilayah kerja operasi migas dan/atau Blok Migas.
- Bahwa terdapat area di Kabupaten Rokan Hilir masuk kedalam Wilayah Kerja Migas Rokan dan/atau dikenal dengan Blok Rokan yang kegiatan Hulu Migas di wilayah dan/atau blok migas tersebut dilaksanakan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (anak usaha PT. Pertamina (Persero)) selaku Kontraktor Migas sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor : 1923/K/10/ MEM/2018 tanggal 6 Agustus 2018.
- Bahwa Dana Participating Interest (PI) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kontraktor Migas sebagai salah satu syarat pemberian Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari SKK MIGAS dan berlaku selama periode kegiatan Hulu Migas di Wilayah Kerja Migas berjalan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (10%) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
- Bahwa Dana Participating Interest menjadi bentuk proporsi keikutsertaan daerah (secara pasif) dalam kegiatan produksi dan eksplorasi Minyak dan Gas disuatu wilayah kerja MIGAS yang hasil penerimaannya dilakukan (melalui pengalihan) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota pemilik wilayah kerja MIGAS) sehingga dapat memberikan manfaat lebih kepada daerah dan Masyarakat.
- Bahwa besaran Nilai Participating Interest sebesar 10% (sepuluh persen) yang diberikan kepada daerah bersumber dari Nilai Ekonomis Hasil MIGAS yang diperoleh dari kegiatan eksplorasi Kontraktor Migas di wilayah kerja
|