INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G.S/2021/PN Pbr | IWAN SYAFRUDDIN | Masfar Awaloeddin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2021/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 90.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhanya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja antara Penggugat dan Tergugat yaitu : Perjanjian Kerjasama Tertanggal 21 Maret 2014.
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo;
5. Menghukum, Memerintahkan Penggugat membayar Hutang pokok yang tersisa sebesar Rp. 90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah).
6. Menghukum Penggugat untuk membayar Bunga 6% per tahun selama 7 tahun menjadi Total Bunga sebesar Rp. 37.800.000.-(Tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
7. Menghukum, Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1268 yang terletak dalam Profinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Labuh Baru, Kelurahan Tampan, seluas 288 M2 (Dua ratus delapan puluh delapan meter persegi) terdaftar atas nama H. HAFZAN KASIM. kepada Penggugat ;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) dan jaminan yang telah dijalankan dalam perkara aquo;
9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan atau orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk tidak menguasai, mengunakan jaminan Perjanjian Kerjasama ini sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat bila Tergugat , lalai memenuhi isi putusan ini baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng.
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
12. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquao et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |