1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin dan menetapkan peruahan nama ayah Pemohon yan semula tertulis:
• Nama : JONI JUNLISMAN
menjadi
• Nama : TENANG SEMBIRING
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan/atau memberi catatan pinggir terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor 750/TD/2003 dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1471090108190016 atas nama ayah Pemohon yakni JONI JUNLISMAN menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi TENANG SEMBIRING yang selanjutnya digunakan untuk Perbaikan/Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada oleh Pemohon.
|