INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2025/PN Pbr | ARISMAN BIN IZHAR | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH RIAU Cq. KEPALA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :
HERLINDA M. MARPAUNG, SH dan SYAFWANDI, SH, adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM HERLINDA M. MARPAUNG, S.H & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Garuda Sakti Km.31 Anggrek IX No.33 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, HP.081276121745. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025, dalam hal ini secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:
ARISMAN BIN IZHAR, lahir di Lubuk Bangko, pada tanggal 14 Januari 2006, pelajar, Laki-Laki, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Lintas Selatan RT.001 RW.001 Kel/Desa Beligan Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Selanjutnya untuk disebut sebagai-----------------------------------------------------------PEMOHON.
Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH RIAU Cq. KEPALA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM, yang berkedudukan di Jalan Pattimura Nomor 13, Cinta Raja, Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Selanjutnya untuk disebut sebagai---------------------------------------------------------TERMOHON.
Adapun permohonan ini kami bagi dalam bentuk dan susunan sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN;
II. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
III. KEWENANGAN MENGADILI
IV. KRONOLOGI PERKARA A QUO
V. POKOK PERMASALAHAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
VI. PERMOHONAN (PETITUM).
I. PENDAHULUAN;
Hakim tunggal yang Mulia,
Hukum seharusnya mampu menjadi instrumen mencapai kepastian kemanfaatandan keadilan justru acap kali digunakan sebagai instrumen untuk menegakan kekuasaan. Berbagai kasus-kasus penggunaan hukum yang eksesif oleh penegak hukum telah bergulir satu demi satu.
Bahwa unsur penting dan fundamental untuk mendukung pelaksanaan due processof law yang sangat penting adalah harus adanya jaminan bahwa peradilan yang dilakukan harus jujur dan tidak memihak kecuali untuk memihak pada kebenaran dan keadilan atau Fair and Impartial Court (peradilan jujur dan tidak memihak).
Bahwa lahirnya lembaga Praperadilan karena terinspirasi oleh prinsip-prinsipyangbersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan Fundamental terhadap Hak Asasi Manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut sah, sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa itu benar-benar memenuhi ketentuan ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan Hak Asasi Manusia.
Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto (Peranan Pra PeradilanDalamHukum Acara Pidana, Bandung: Alumni 1983) , yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan, yaitu:
a. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hokum nya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
b. Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga Negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang menyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hakasasi manusia.
c. Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu
d. Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknyasesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan.
e. Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka.
Bahwa sesuai uraian diatas, Lembaga Praperadilan merupakan upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah pula dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi:
a) “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b) “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hokum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggara nya negara hukum sesuai dengan Undang- Undang Dasar1945.”
Bahwa menurut Mardjono Reksodiputro, due process of law sering ditafsirkan secara keliru karena hanya dikaitkan dengan penerapan aturan-aturan hokum acara pidana dalam suatu proses peradilan terhadap terdakwa. Pengertian dari proses peradilan pidana yang adil harus lebih luas dari pada sekadar menerapkan aturan hukum acara pidana, namun selain itu harus terdapat suatu sikap penghargaan terhadap hak-hak warga negara termasuk di dalamnya adalah tersangka dan terdakwa. Inti dari pengertian due process of law yang benar adalah perlindungan terhadap kebebasan warga negara dengan standar yang “reasonableness” yang sesuai dengan konstitusi negara, dan hal itu merupakan tonggak utama Sistem Peradilan Pidana dalam negara hukum.
Bahwa tujuan dari Praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau perundang-undangan lainnya.
Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya Hak Asasi Manusia akan dilindungi. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan Tersangka) tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi atau dibatalkan.
II. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Yang Mulia Hakim Praperadilan yang kami hormati,
1. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana objek praperadilan telah diperluas berdasarkan:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU/XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 mencakup kewajiban penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;
2. Bahwa pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum karena pada dasarnya tuntutan praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
3. Bahwa dengan memperhatikan praktik peradilan melalui putusan Praperadilan atas penetapan tersangka tersebut di atas serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang berbunyi:
“ oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata peradilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan kedudukan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut mahkamah, dalil pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang idalii oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum”(Putusan MK Halaman 105-106), maka cukup beralasan hukum bagi Pemohon untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai tersangka melalui Praperadilan;
4. Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang berbunyi antara lain:
“ Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”;
“ Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanajang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”;
Maka menjadi terang dan jelas bahwa penetapan tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan;
5. Bahwa lembaga Praperadilan juga merupakan bentuk check and balance atau bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi Pemohon, terkait prosedur maupun bukti-bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan Termohon dalam kaitannya dengan penetapan seseorang menjadi tersangka;
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan Pemohon ini diajukan ke hadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diuji oleh Pengadilan adalah berubahnya status Pemohon menjadi tersangka dan akan berakibat hilangnya kebebasan Pemohon, dilanggarnya hak asasi Pemohon akibat tindakan Termohon yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya Permohonan Pemohon untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon melalui Praperadilan adalah beralasan dan sah menurut hukum;
III. KEWENANGAN MENGADILI
Yang Mulia Hakim Praperadilan yang kami hormati,
1. Bahwa oleh karena Termohon berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka sangat berdasar hukum Permohonan Praperadilan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini selaras dengan pendapat M.Yahya Harahap, SH. Dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Halaman 12 menyatakan:
“ Semua permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum dimana penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan itu dilakukan. Atau diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan,”
2. Bahwa permohonan praperadilan diajukan sebelum dimulainya pemeriksaan terhadap pokok perkara a quo, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang lengkapnya berbunyi:
“Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, pasal 80, dan pasal 81 ditentukan sebagai berikut: (d). dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur.”
IV. KRONOLOGI PERKARA A QUO
Yang Mulia Hakim Praperadilan yang kami hormati,
Bahwa perlu kami jelaskan kronologi perkara a quo secara singkat supaya dapat menjadi gambaran bagi kita semua yaitu :
1. Bahwa Pada hari Minggu 23 Maret keluarga besar Pemohon mengadakan Buka bersama yang di adakan dirumah Paman Pemohon (abang dari Ibu Pemohon) yang lokasinya tidak jauh dari rumah Pemohon dan saat Buka bersama di hadiri oleh keluarga besar Pemohon, namun saat itu Pemohon tidak hadir di acara tersebut ;
2. Bahwa pada hari senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar Pukul 13:00 WIB Kakak Pemohon yaitu Novayana dan Yusri pergi berbelanja kepasar untuk membeli bahan kue dan setelah pulang berbelanja dari pasar melewati rumah Korban dan saat itu Korban dan Ibunya (pelapor) berada di rumah tepatnya di depan Pintu, saat itu pelapor masih mengirim pesan lewat whatsapp kepada Yusri untuk di temani membeli Magicom kepasar dengan Novayana tetapi saat itu Nova sedang sibuk karena membuat adonan kue sehingga yang membalas Pesan pelapor adalah kakak Pemohon yang bernama Yusri, dan pada rentang waktu pukul 11:00 sampai pukul 16:00 Pemohon berada dirumah orangtua Pemohon tidak ada keluar dari rumah;
3. Bahwa sekitar pukul 16:00 disebutkan bahwa pelapor menelepon kakak Pemohon yang bernama Yusri sambil menangis histeris dan menyuruh Ibu Pemohon untuk segera datang kerumah Korban yang lokasinya tidak begitu jauh dari rumah Pemohon kurang Lebih 700 Meter, sesampainya di rumah korban pelapor masih menangis histeris sambil mengatakan “Ayah Raisa ngapain Risa nek” (sambil mengarahkan tangannya jari telunjuk dan jari tengah) hal tersebut di ucapkan berulang-ulang oleh pelapor sambil menunjuk ke arah Korban. Yang saat itu korban tidak memakai pakaian karena baru saja di mandikan oleh pelapor, lalu ibu Pemohon mengatakan Astaghfirullah aladzim nak, istighfar mana mungkin ayahnya (orang tua raisa) melakukan itu, sambil menangis Pelapor tetap mengucapkan hal yang sama bahwa Ayah korban melakukan hal tersebut kepada korban;
4. Bahwa kemudian ibu Pemohon menyuruh kakak Pemohon Novayana membawa korban dan pelapor untuk memeriksa Korban ke Bidan dekat rumah mereka dan sesampainya di tempat Praktek Bidan tersebut istrinya masih menangis histeris sambil mengulangi kalimat yang sama bahwa “ayahnya yang apakan raisa” (sambil mengarahkan tangannya jari telunjuk telunjuk dan jari tengah) dan dia menyebutkan bahwa sehari sebelum kejadian Korban di mandikan oleh Ayahnya;
5. Setelah Pulang dari Bidan dan sampai dirumah Korban, pelapor (ibu korban) menyuruh Neneknya untuk membawa Korban ikut kerumah neneknya, sesampainya dirumah neneknya korban bermain adonan kue karena saat ini nenek dan kakak Pemohon memang sedang membuat kue, dan tidak lama kemudian ayah korban datang menyusul bersama anaknya yang paling kecil dan bertanya kepada korban “kakak kenapa, puputnya sakit di gigit semut? Korban yang asyik bermain adonan kue hanya menjawab iya , terus kakak garuk? Dijawab oleh anaknya iya, Kenapa bilang papa yang buat? Dan tidak lama kemudian ayahnya Pulang mengambil susu anaknya yang paling kecil dan datang kembali sekitar pukul 18.40 WIB bersama dengan istrinya (pelapor). Lalu mereka buka puasa dirumah Ibu Pemohon. Sekitar Pukul 20:00 WIB mereka pulang kerumahnya, lalu sekitar pukul 22:00 WIB pelapor mengirim pesan kepada Nova (kakak pemohon) melalui whatsapp untuk menemaninya kepasar keesokan harinya untuk membeli Magicom.
6. Pada keesokan harinya tanggal 25 Maret 2025 sekitar Pukul 10:00 WIB pelapor dan Ayah korban datang untuk berpamitan karena akan pergi ke Pekanbaru dan pelapor mengatakan bahwa dia akan mengobati Raisa (korban), dan ketika di belakang ayah korban sempat mengatakan kepada ayahnya (kakek korban) bahwa yang mengganggu Raisa adalah Pemohon, tadi pagi mamanya tanya katanya La busu pulak yang buat, lalu kakek korban mengatakan tidak mungkin Pemohon yang mengganggu Korban., mengingat bahwa saat kejadian Korban tidak ada bertemu dengan Pemohon bahkan di tanggal 23 Maret Pemohon juga tidak ikut buka bersama di rumah Pamannya ;
7. Setelah berpamitan Ayah dan Ibu korban (pelapor) tidak ada bertemu dan mananyakan dengan Pemohon padahal mereka tahu bahwa Arisman (Pemohon) ada dirumah dan berada di dalam kamar, dan sekitar pukul 11:00 Wib Nova kembali mengirim pesan kepada pelapor untuk menanyakan jadi atau tidaknya pergi untuk membeli Magicom namun pelapor mengatakan bahwa mereka sudah di jalan menuju Pekanbaru untuk melaporkan orang yang membuat korban seperti itu, lalu Nova bertanya siapa yang melakukannya tetapi tidak dijawab oleh ibu korban (pelapor);
8. Sesampainya dirumah Kakak Pemohon (Nova) bertanya kepada ibu Pemohon, mak kakak sama abang udah pulang ke pekanbaru ya? Lalu dijawab sudah tadi pagi dan katanya yang ganggu Raisa itu busunya, padahal di hari itu dan sehari sebelum kejadian Pemohon memang tidak ada bertemu Korban dan bahkan Pemohon tidak mengetahui kejadian tersebut dan apa yang sudah terjadi;
9. Masih di hari yang sama pada malam harinya pelapor menghubungi Nova untuk meminta dikirimkan Dompetnya yang tertinggal dan juga Akta Kelahiran korban lalu Nova mengirimkannya melalui Travel tujuan Pekanbaru;
10. Keesokan harinya pada tanggal 26 Maret 2025 Ayah korban menghubungi Nova untuk dikirimkan Kartu Keluarga mereka untuk syarat melakukan Visum;
11. Sekitar tanggal 27 Maret Ayah korban ada mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada Arisman (Pemohon) “kamu ganggu anak Man”? tetapi tidak di balas oleh Pemohon karena memang sampai saat itu Pemohon tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi lalu Pemohon menanyakan kepada orang tua dan kakak Pemohon “Raisa kenapa?” Tadi abang (ayah korban) ada chatt dan Tanya “kamu ganggu anak Man”? Lalu keluarga Pemohon menceritakan bahwa Pemohon di tuduh mengganggu Raisa dan akan di Laporkan ke Polisi, disitulah Pemohon baru tau kejadian yang terjadi pada korban ;
12. Tanggal 29 Ayah korban kembali ke Desa Beligan karena ada jadwal untuk memanen sawit tetapi sesampainya di Beligan Hujan dan tidak jadi memanen, dan selama di Beligan Ayah korban yang merupakan Kakak Kandung Pemohon ada bertemu dengan Pemohon tetapi tidak ada menanyakan hal apapun terkait Raisa kepada Pemohon, tanggal 2 April 2025 Ayah Korban kembali lagi ke pekanbaru;
13. Pada tanggal 06 April 2025 Ayah korban kembali ke Beligan lalu Ayah korban bercerita kepada keluarga besar bahwa dia melihat ada Map yang berisi Laporan Polisi dan istrinya melaporkan Pemohon sebagai Pelakunya;
14. Bahwa hingga Pemohon di jemput dan dilakukan nya BAP oleh Termohon bahkan ditetapkan sebagai tersangka Pemohon tidak mengetahui Apa, kapan dan bagaimana Pemohon bisa di tuduh melakukan hal tersebut kepada Korban, karena di hari kejadian dan sehari sebelum kejadian di tanggal 23 Maret 2025 dan 24 Maret 2025 berdasarkan Laporan Polisi tersebut Pemohon tidak ada bertemu dengan korban, sementara Korban dan Pemohon juga selama ini tidak terlalu akrab, dan selama bulan Puasa korban ketika datang kerumah nenek nya selalu datang bersama orangtuanya dan selama dirumah neneknya korban selalu dalam Pengawasan Ibu, Ayah dan juga kakak Pemohon yang memang tinggal bersama dengan Pemohon;
15. Bahwa selama dirumah Pemohon selalu ditanyakan oleh keluarga Pemohon tentang apa yang terjadi kepada korban tetapi memang Pemohon tidak mengetahui apa yang terjadi kepada Korban yang merupakan Keponakan Pemohon;
16. Bahwa sampai saat Pemohon di jemput sekitar Pukul 20:00 WIB tanggal 09 April sampai dilakukannya BAP Pemohon juga tidak pernah ditanyakan secara langsung oleh orangtua korban yang merupakan kakak kandung Pemohon dan juga Pelapor yaitu kakak ipar Pemohon;
V. POKOK PERMASALAHAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Yang Mulia Hakim Praperadilan yang kami hormati,
Sebelum kami menyampaikan pokok Praperadilan, perlu kami sampaikan bahwa Termohon telah melanggar syarat-syarat Formil maupun Materiil selama proses hukum yang dihadapi oleh Pemohon, adapun yang menjadi pokok-pokok permasalahan permohonan praperadilan adalah sebagai berikut:
1. SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) TIDAK PERNAH DISAMPAIKAN KEPADA PEMOHON
a. Bahwa dalam perkara a quo Pemohon dilaporkan oleh kakak ipar pemohon atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 14:00 wib di Jl. Lintas Selatan RT.001 RW.001 Kel/Desa Beligan Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 26 Maret 2025;
b. Bahwa pada tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 20:00 bertempat di rumah tempat tinggal pemohon di Jalan Lintas Selatan RT.001 RW.001 Kel/Desa Beligan Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dilakukan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan selanjutnya Pemohon dibawa oleh Termohon ke Pekanbaru;
c. Bahwa pada tanggal 10 April 2025 Pemohon di ambil keterangan oleh Termohon, dan masih pada hari yang sama Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan dilakukan penahanan;
d. Bahwa sebelum tanggal 10 April 2025 Pemohon belum pernah dipanggil oleh Termohon untuk dimintai keterangannya dan perlu diketahui bersama dalam hal ini Pemohon berstatus Terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 26 Maret 2025, dan hingga diajukannya Permohonan Praperadilan ini Pemohon tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP);
e. Bahwa baik masih berstatus sebagai Terlapor maupun sudah ditetapkannya Pemohon menjadi tersangka, Pemohon tidak pernah menerima pemberitahuan SPDP dari Termohon, bahwa tindakan Termohon merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan telah menyalahi prosedur sesuai dengan KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi;
f. Bahwa penyampaian SPDP wajib disampaikan bagi Pemohon selaku Terlapor ;
g. Bahwa merujuk kepada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “ Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.;
h. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015 sebagaimana disebutkan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya bersifat wajib terhadap Jaksa Penuntut Umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut;
i. Bahwa semestinya Termohon dalam melaksanakan tugasnya haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang, termasuk sebelum Termohon menetapkan Pemohon menjadi tersangka;
j. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas sudah semestinya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berkaitan dengan Pemohon sebagai Terlapor maupun tersangka sebagaimana diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA OLEH TERMOHON TIDAK MEMENUHI MINIMAL DUA ALAT BUKTI YANG SAH
a. Bahwa pada tanggal 10 April 2025 Pemohon diambil keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan masih ditanggal 10 April 2025 Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
b. Bahwa sampai dengan diajukannya Permohonan Praperadilan ini Pemohon tidak pernah menerima Surat Penetapan Pemohon sebagai tersangka, tindakan demikian merupakan kesewenang-wenangan dan menyalahi prosedur sesuai KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Bahwa alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur menurut 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan Terdakwa;
d. Bahwa sebagai penegasan norma Pasal 1 angka 14 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah diputus dalam Putusan Nomor:21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amar yang berbunyi:
Frasa”bukti permulaan”,”bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”,”bukti permulaan yang cukup” dan “bukti permulaan yang cukup”dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
e. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang menerangkan keterangan anak di bawah umur merujuk pada Pasal 1 angka 29 KUHAP menyebutkan “keterangan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara Pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP”;
Namun yang menjadi permasalahannya, bagaimana keabsahan keterangan anak anak sebagai alat bukti? Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa untuk menentukan derajat nilai pembuktian keterangan saksi, maka saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan keterangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP;
Akan tetapi, Pasal 171 huruf a KUHAP justru mengatur sebagai berikut: Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin.
Dalam penjelasannya, keterangan anak di bawah umur dianggap tidak dapat dipertanggung jawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, oleh sebab itu mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji, dan keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP yang menyatakan bahwa:
Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keterangan yang diberikan oleh anak saksi yang berusia kurang dari 15 tahun dan belum pernah kawin, bukan merupakan alat bukti keterangan saksi yang sah karena keterangan yang diberikan tersebut tidak disumpah, sehingga hanya dapat dipergunakan sebagai petunjuk, atau apabila keterangan itu memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah lainnya;
f. Bahwa selanjutnya Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka hanya berdasarkan bukti permulaan berupa:
1. Rekaman video elektronik keterangan anak (korban) yang masih berusia sekitar 5 tahun;
2. Visum;
3. Keterangan Saksi yang diperoleh dari keterangan anak (korban) yang masih berusia sekitar 5 tahun;
g. Bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimal dua alat bukti sah dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Rekaman Video dan Keterangan Saksi Pelapor dan Saksi-Saksi Lainnya diperoleh dari keterangan saksi anak yang masih berusia 5 tahun sehingga keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti saksi;
- Bahwa alat bukti surat visum tidak bisa berdiri sendiri harus dibuktikan lebih lanjut oleh Ahli dalam hal ini dokter;
h. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, sudah semestinya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah;
3. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA OLEH TERMOHON TIDAK SAH DAN TIDAK SESUAI PROSEDUR
a. Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa ”polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan sebelum dilakukan penyidikan”.
b. Menurut Yahya Harahap, SH., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (halaman 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, ”penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan dari “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan . Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara dan metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas kepada Penuntut Umum;
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh Pejabat Penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindakan pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Selain itu, Yahya Harahap (Ibid, hal.102) juga mengatakan bahwa, jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
c. Bahwa sebagaimana mengutip keterangan ahli Dr.Dian Adriawan Daeng Tawang, SH. MH. dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 110/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL, (Hal.128), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
“Bahwa kalau didalam KUHAP didalam hukum pidana ada 3, adanya laporan, adanya pengaduan, adanya ketangkaptangan, nah dalam hal adanya laporan dan dan pengaduan maka mekanismenya melalui penyelidikan dimana penyelidikan ini menemukan peristiwa pidana, apabila telah dilakukan penyelidikan maka dilakukan penyidikan didalam penyidikan ini menemukan bukti-bukti ini maka disebut sebagai seseorang menjadi tersangka”;
d. Bahwa merujuk kepada Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pendapat ahli hukum pidana sebagaimana telah disebutkan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa “Termohon memiliki tugas melakukan penyelidikan sebelum dilakukan penyidikan” maka terhadap penetapan Pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan:
- Apakah Termohon sudah melakukan upaya penyelidikan ? ;
- Jika sudah dilakukan penyelidikan, kapan penyelidikan tersebut dilakukan ? mengingat Termohon tidak ada menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan setelah diterimanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 26 Maret 2025;
e. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang berbunyi “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP di atas bahwa rangkaian proses penyidikan secara bertahap dimulai dari:
1. Mencari serta mengumpulkan bukti;
2. Kemudian berdasarkan bukti yang diperoleh menjadi terang tentang tindak pidana apa yang terjadi; dan
3. Pada akhirnya menemukan siapa tersangkanya;
g. Bahwa berdasarkan rangkaian proses penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP di atas bahwa menemukan tersangka adalah tahapan akhir dari proses penyidikan;
h. Bahwa selain itu, dalam penggalan pertimbangan Putusan MK Nomor:21/PUU-XII/2014 disebutkan:
Halaman 96
“ketika akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, yaitu harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya”
Halaman 98
“Tahapan tersebut harus ditempuh oleh penyidik untuk memastikan bahwa dalam menentukan seseorang menjadi tersangka harus dilakukan berdasarkan sikap kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia”
i. Bahwa tahapan tersebut harus ditempuh oleh penyidik untuk memastikan bahwa dalam menentukan seseorang menjadi tersangka harus dilakukan berdasarkan sikap kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, tindakan penetapan tersangka merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan bukan sebaliknya, dilakukan sebelum atau bersama-sama dengan dimulainya penyidikan;
j. Bahwa dalam hal ini Pemohon sebagai terlapor hanya pernah diperiksa sekali pada tanggal 10 April 2025 dan pada hari dan ditanggal yang sama saat di BAP, Pemohon ditetapkan tersangka oleh Termohon, bahwa dalam hal ini penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon tidak berdasarkan sikap kehatian-hatian dan sudah jelas melanggar hak asasi manusia;
k. Bahwa hal tersebut membuktikan ketidak profesionalan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, Bagaimana mungkin Termohon Baru memulai rangkaian proses penyidikan untuk mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti dalam suatu peristiwa pidana tetapi sudah menetapkan Pemohon sebagai tersangka;
l. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, jelas dan terang bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan pertimbangan Putusan MK Nomor:21/PUU-XII/2014;
m. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, sudah semestinya dinyatakan bahwa penetapan tersangka penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tidak sesuai dengan prosedur dan hukum dan sudah semestinya dinyatakan segala keputusan atau penetapan, upaya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. PENANGKAPAN TERHADAP PEMOHON OLEH TERMOHON TIDAK SAH DAN TIDAK SESUAI PROSEDUR
a. Bahwa pada tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 20:00 bertempat di rumah tempat tinggal pemohon di Jalan Lintas Selatan RT.001 RW.001 Kel/Desa Beligan Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dilakukan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan selanjutnya Pemohon dibawa oleh Termohon ke Pekanbaru;
b. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pemohon oleh Termohon, Termohon tidak ada menunjukkan atau memberikan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas baik kepada Pemohon maupun kepada Keluarga Pemohon;
c. Bahwa surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas merupakan hak dari Pemohon untuk menerimanya yang merupakan bagian dari prosedur dalam melakukan penangkapan guna mengetahui apa yang menjadi alasan ditangkapnya Pemohon;
d. Bahwa dalam hal ini Termohon telah melanggar hak-hak Pemohon dan menyalahi prosedur dalam melakukan penangkapan, hal tersebut tentunya bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia;
e. Bahwa sebagaimana mengutip keterangan ahli Dr. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH. MH. dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 110/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL, (Halaman 129), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 KUHAP, maka jika yang diperlihatkan surat perintah penangkapan tidak memenuhi syarat sah administrasinya maka mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah;
- Bahwa surat perintah penangkapan tidak berlaku apabila diberlakukan surut, misalnya penangkapan tersebut belum ada suratnya, kemudian surat-suratnya menyusul maka hal tersebut tidak dibenarkan;
- Bahwa tujuan utama dikeluarkan surat-surat misalnya surat perintah penangkapan, penahanan, dan sebagainya untuk melindungi hak-hak tersangka;
f. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan hak asasi manusia dan sudah semestinya dinyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
VI. PERMOHONAN (PETITUM)
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil tersebut di atas, maka sudah sepatutnya menurut hukum Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berkaitan dengan Pemohon sebagai Terlapor maupun tersangka sebagaimana diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala upaya, keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berkaitan dengan penangkapan, penahanan dan penyitaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 26 Maret 2025;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan atau melepaskan Pemohon dari tahanan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau dan mengembalikan nama baik Pemohon;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8. Memerintahkan kepada Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum;
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
