| Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Jasa Hukum Nomor: 21/PJH/PH-/XI/2025 tertanggal 07 November 2025;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat sisa honorarium sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menetapkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 November 2025 batal demi hukum sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
6. Menetapkan Para Penggugat lepas dari segala tuntutan hukum oleh Tergugat dan kelurganya dalam memenuhi kewajiban hukumnya atas pekerjaan sejak Surat Kuasa ditetapkan putus dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|