Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.Sus/2024/PN Pbr Aldininggar Pandanwangi MALIK DWI HUSNI Als MALIK Bin WAJIDI HUSNI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 353/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2251/L.4.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aldininggar Pandanwangi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALIK DWI HUSNI Als MALIK Bin WAJIDI HUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MALIK DWI HUSNI Alias MALIK Bin WAJIDI HUSNI pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 16.45 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di jalan Yos Sudarso gang Musholla kelurahan Meranti Pandak kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 16.45 WIB ketika terdakwa sedang berjalan di jalan Yos Sudarto gang Musholla kelurahan Meranti Pandak kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru bertemu dengan Hendra (DPO) di depan kedai dan terdakwa memesan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Hendra (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus kertas yang di dalamnya berisikan ganja kering lalu terdakwa menyerakan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Hendra (DPO) dan terdakwa menyimpan ganja tersebut dalam genggaman tangan terdakwa. Pada saat terdakwa sedang duduk, datang anggota kepolisian Polsek Senapelan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa yang sedang memegang berupa 1 (satu) bungkus kertas yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan tangannya langsung melempar ke tanah kemudian anggota kepolisian Polsek Senapelan meminta terdakwa untuk mengambil bungkusan tersebut dan ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai narkotika tersebut terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus kertas tersebut berisikan narkotika jenis ganja kering yang terdakwa peroleh dari Hendra (DPO). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja, telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berupa Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 660/BB/XI/10242/2023 tanggal 23 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. jabatan Pengelola UPC Simpang Tiga sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus kertas berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,30 gram, berat pembungkusnya 2,30 gram dan berat bersihnya 2 gram

Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersihnya 2 gram, untuk bahan uji ke laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. 1 (satu) lembar kertas adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 2,30 gram untuk bukti persidangan di pengadilan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Pekanbaru NO.LAB : 2673/NNF/2023 tanggal 15 Des 2023 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM Jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau/Ajun Komisaris, apt.Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm Jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau/Inspektur Polisi Dua di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezaloka, S.T., M.T., M.Eng. selaku atas nama Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat pegadaian tersegel dan diberi label barang bukti dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 2,00 gram milik terdakwa MALIK DWI HUSNI Alias MALIK Bin WAJDI HUSNI dengan kesimpulan benar mengandung Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu)  Nomor urut 8 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa dalam hal ini perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa MALIK DWI HUSNI Alias MALIK Bin WAJIDI HUSNI pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di jalan Yos Sudarso gang Musholla kelurahan Meranti Pandak kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 20 November 2023 saksi Candra, saksi Riya Adynata, saksi Amandus Metehsa Bangun yang merupakan anggota kepolisian Polsek Senapelan mendapatkan informasi bahwa di jalan Yos Sudarto gang Musholla kelurahan Meranti Pandak kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru akan dilakukan transaksi narkotika dan berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sesampainya di sana, para saksi melihat tersangka yang sedang duduk dan Hendra yang sedang berdiri di depan kedai kemudian para saksi melakukan penangkan terhadap terdakwa sedangkan Hendra (DPO) langsung melarikan diri. Terdakwa yang sedang memegang berupa 1 (satu) bungkus kertas yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan tangannya langsung melempar ke tanah kemudian anggota kepolisian Polsek Senapelan meminta terdakwa untuk mengambil bungkusan tersebut dan ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai narkotika tersebut terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus kertas tersebut berisikan narkotika jenis ganja kering yang terdakwa peroleh dari Hendra (DPO). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja, telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berupa Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 660/BB/XI/10242/2023 tanggal 23 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. jabatan Pengelola UPC Simpang Tiga sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus kertas berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,30 gram, berat pembungkusnya 2,30 gram dan berat bersihnya 2 gram

Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersihnya 2 gram, untuk bahan uji ke laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. 1 (satu) lembar kertas adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 2,30 gram untuk bukti persidangan di pengadilan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Pekanbaru NO.LAB : 2673/NNF/2023 tanggal 15 Des 2023 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM Jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau/Ajun Komisaris, apt.Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm Jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau/Inspektur Polisi Dua di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezaloka, S.T., M.T., M.Eng. selaku atas nama Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat pegadaian tersegel dan diberi label barang bukti dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 2,00 gram milik terdakwa MALIK DWI HUSNI Alias MALIK Bin WAJDI HUSNI dengan kesimpulan benar mengandung Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu)  Nomor urut 8 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa dalam hal ini perbuatan tersebut Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya