Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/PDT.G/2013/PN.PBR ADRIL ERWIN WILIAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 126/PDT.G/2013/PN.PBR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1 ADRIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOY GUNAWAN, SH. ADRIL
Tergugat
NoNama
1ERWIN WILIAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji/ wanprestasi
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam Perkara ini
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Kerja sama Nomor 131, di buat di hadapan Notaris YUSRIZAL, SH pada tanggal 12 Maret 2011 Sah menurut Hukum
  5. Menyatakan Akta Perjanjian Kerja sama Nomor 131, yang di buat di hadapan Notaris YUSRIZAL, SH pada tanggal 12 Maret 2011 mempunyai kekuatan Hukum mengikat antara Penggugat dengan Tergugat
  6. Menyatakan Tergugat yang tidak ikut menyetorkan Modalnya di dalam pembiayaan Proyek pembangunan Perumahan Labuai Garden sebanyak 33 (tiga puluh tiga) unit rumah adalah Perbuatan Ingkar janji/wanprestasi
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Materil dan Inmateril yang haras dibayar Tergugat secara Kontan dan seketika kepada Penggugat yaitu :

Kerugian Materil

  • Kelebihan bayar pembayaran upah tukang sebesar Rp. 918.560.250,-
  • Kelebihan bayar kepada Toko Toko Sukses Harapa Java SHJ sebesar Rp. 152.694.750,- '
  • Kehilangan Keuntungan dari penjualan 33 unit rumah sebesar Rp. 1520.000.000. (satu miliar, lima ratus dua puluh juta rupiah)
  • Pengugat sudah mencicil sendiri sebesar Rp. 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) Sisa Kredit Yasa Griya (KYG) pada Bank Tabungan Negera (BTN Pekanbaru
  • Kredit Yasa Griya (KYG) pada Bank Tabungan Negera (BTN) yang harus dibayar oleh Penggugat utang Pokok sebesar Rp Rp. 630.000.000. (enam ratus tiga puluh juta rupiah) dan bunga kredit Rp. 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah) keseluruhannya sebesar Rp 880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah)

Total keseluruhannya sebesar Rp. 3.801.255.000 ( tiga miliar, delapan ratus, satu juta, dua ratus lima puluh lima ribu rupiah )]

Inmateril

Sebesar Rp. 20.000.000.000,-( Dua Puluh Milyar rupiah ), secara kontan dan seketikan

8. Menyatakan Akta Perjanjian Kerja sama Nomor 131 yang di buat di hadapan Notaris YUSRIZAL, SH, pada tanggal 12 Maret 2011, sudah tidak dapat di lanjutkan lagi dan hams di akhirV yang sebabkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/ wanprestasi

9. Menyatakan Akta Nomor 131 Perjanjian Kerja sama yang di buat di hadapan Notaris YUSRIZAL, SH, pada tanggal 12 Maret 2011 sudah tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat lagi antara Penggugat dengan Tergugat

10. Menyatakan Tergugat sudah tidak mempunyai hak apapun lagi terhadap perumahan Labuai Garden

11. Menghukum Tergugat membayar uang Paksa ( Dwangsoom ) kepada Penggugat sebesar Rp.n 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari dari setiap ia lalai menjalankan putusan hingga Putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tctap sampni ? sekusi dilaksanakan

12. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada, Banding, Verzet atau Kasasi ( Uit Voerbaar Bij Vorrad )

13. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya( Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak