Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Pbr PT. Properti Prima Invesco ( PT. PPI ) 1.H. SYOFYAN HAMID
2.RAMLAN SIMBOLON
3.ELIDA BAHRUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Properti Prima Invesco ( PT. PPI )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. Hebartho Sinaga, SH. MHPT. Properti Prima Invesco ( PT. PPI )
Tergugat
NoNama
1H. SYOFYAN HAMID
2RAMLAN SIMBOLON
3ELIDA BAHRUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EVA MONALISA KRONA TAMBUNAN, SE
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEKANBARU
3CAMAT RUMBAI
4LURAH PALAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrech maatig daad );

3.    Menyatakan Surat Keterangan Nomor : 461/1961 tanggal 28 Oktober 1961 seluas 500 hektar terdaftar atas nama A. Hamid Aly atas tanah yang terletak di Jl. Hulubalang  RT 03/RW 02, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, yang sebelumnya berada di wilayah RT 004/RW 13, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan batas – batas :

- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Damai/Tanah Masyarakat.
    - Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan LKMD/Tanah Masyarakat.
    - Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Masyarakat.
    - Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Siak II. 
   adalah SAH dan BERHARGA;

4.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Hulubalang  RT 03/RW 02, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, yang sebelumnya berada di wilayah RT 004/RW 13, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 461/1961 tanggal 28 Oktober 1961 seluas 500 hektar terdaftar atas nama A. Hamid Aly, dengan batas-batas sbb :

- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Damai/Tanah Masyarakat.
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan LKMD/Tanah Masyarakat.
- Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Masyarakat.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Siak II. 

7.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk tidak melakukan kegiatan apapun dan segera Keluar meninggalkan tanah objek sengketa yang terletak di Jl. Hulubalang  RT 03/RW 02, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, yang sebelumnya berada di wilayah RT 004/RW 13, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 461/1961 tanggal 28 Oktober 1961 seluas 500 hektar terdaftar atas nama A. Hamid Aly dalam keadaan kosong;

8.    Menyatakan bahwa uang ganti rugi tanah dari Turut Tergugat I berdasarkan Surat Validasi Konsinyasi No. AT.02.02/409-14.71/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau sejumlah Rp. Rp. 2.736.171.770 (Dua milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 461/1961 tanggal 28 Oktober 1961 seluas 500 hektar terdaftar atas nama A. Hamid Aly;

9.    Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tersebut sah dan berharga;

10.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV, untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, yang dirincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil 
Bahwa Penggugat dirugikan secara material, sebesar Kerugian Materil : Rp. 2.736.171.770 (Dua milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);      

b. Kerugian imateriil
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian immaterial berupa hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran upaya untuk penguasaan tanah, sehingga wajar menurut hukum Penggugat menuntut ganti kerugian immateril bila dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah);

11.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;

12.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, tunduk pada putusan;

13.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, untuk membayar ongkos perkara.

SUBSIDAIR
Ex aquo et bono.    

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak