| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 122/Pdt.G/2026/PN Pbr | PT. Properti Prima Invesco ( PT. PPI ) | 1.H. SYOFYAN HAMID 2.RAMLAN SIMBOLON 3.ELIDA BAHRUM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2026/PN Pbr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrech maatig daad ); 3. Menyatakan Surat Keterangan Nomor : 461/1961 tanggal 28 Oktober 1961 seluas 500 hektar terdaftar atas nama A. Hamid Aly atas tanah yang terletak di Jl. Hulubalang RT 03/RW 02, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, yang sebelumnya berada di wilayah RT 004/RW 13, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan batas – batas : - Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Damai/Tanah Masyarakat. 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Hulubalang RT 03/RW 02, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, yang sebelumnya berada di wilayah RT 004/RW 13, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 461/1961 tanggal 28 Oktober 1961 seluas 500 hektar terdaftar atas nama A. Hamid Aly, dengan batas-batas sbb : - Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Damai/Tanah Masyarakat. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk tidak melakukan kegiatan apapun dan segera Keluar meninggalkan tanah objek sengketa yang terletak di Jl. Hulubalang RT 03/RW 02, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, yang sebelumnya berada di wilayah RT 004/RW 13, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 461/1961 tanggal 28 Oktober 1961 seluas 500 hektar terdaftar atas nama A. Hamid Aly dalam keadaan kosong; 8. Menyatakan bahwa uang ganti rugi tanah dari Turut Tergugat I berdasarkan Surat Validasi Konsinyasi No. AT.02.02/409-14.71/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau sejumlah Rp. Rp. 2.736.171.770 (Dua milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) 9. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tersebut sah dan berharga; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV, untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, yang dirincian sebagai berikut: a. Kerugian materiil b. Kerugian imateriil 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; 12. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, tunduk pada putusan; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, untuk membayar ongkos perkara. SUBSIDAIR
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
