| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 21/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2024/PN.Pbr tanggal 06 Desember 2024 Jo. Nomor: 57/Pdt.G.S/2023/PN.Pbr tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi Nomor: 21/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2024/PN.Pbr tanggal 06 Desember 2024 Jo. Nomor: 57/Pdt.G.S/2023/PN.Pbr atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01498, atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 02 Desember 2006 Nomor : 00743/2006, NIB:05.01.12.03.00975, seluas 173 M2 (seratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Komplek Perdana Blok A-02, Desa/Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru Provinsi Riau;
4. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan ini;
5. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding, Verzet atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo berpendapat lain makan mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aeque Et Bono).
|