Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Pbr 1.ANGELIN
2.SAMSON NABABAN
3.RADIKA PRATAMAH MUNTE
KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat No. 05/PP/E-ADV/I/2026
Pemohon
NoNama
1ANGELIN
2SAMSON NABABAN
3RADIKA PRATAMAH MUNTE
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun dasar dan alasan (posita) Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
I. KEWENANGAN PRAPERADILAN (KUHAP BARU – UU NO. 20 TAHUN 2025)
1.    Bahwa KUHAP yang berlaku saat permohonan ini diajukan adalah KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana) yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
2.    Bahwa KUHAP baru mendefinisikan Upaya Paksa sebagai tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia (Pasal 1 angka 14).
3.    Bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (Pasal 158 huruf a), termasuk keberatan terhadap penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana (Pasal 158 huruf d).
4.    Bahwa Permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa diajukan oleh Advokatnya (Pasal 160 ayat (1)); sedangkan permohonan terkait penyitaan benda/barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana dapat diajukan oleh pihak ketiga (Pasal 160 ayat (2)).
5.    Bahwa oleh karena objek permohonan a quo menyangkut pelaksanaan Upaya Paksa berupa penggeledahan/pemeriksaan, penyitaan/penguasaan dan pemindahan barang, serta penyegelan gudang, maka Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan memutus permohonan ini.
II. OBJEK PRAPERADILAN
6.    Bahwa objek permohonan ini adalah sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa dan tindakan Termohon pada tanggal 6 Januari 2026 di Gudang Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, RT/RW 006/003, Kel. Air Hitam, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, berupa:
a.    penegahan/penyitaan/penguasaan serta pemindahan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak ±21.082 (dua puluh satu ribu delapan puluh dua) karton (berbagai merek) dari gudang ke penguasaan Termohon; (sebagaimana SBP dan Lampiran LHP).
b.    penyegelan gudang dan/atau pembatasan akses masuk keluar gudang; dan
c.    penguasaan/penyitaan dokumen atau barang lain yang diambil bersamaan, antara lain 1 (satu) unit laptop merk Asus, 1 (satu) unit decoder CCTV merk Hikvision, serta dokumen-dokumen terkait.
7.    Bahwa Termohon menyebut tindakan tersebut sebagai “penegahan/penyegelan” berdasarkan UU Cukai. Namun faktanya Termohon telah menguasai dan memindahkan rokok ke penguasaan Termohon serta membuat Berita Acara Serah Terima Barang, sehingga secara substansi tindakan tersebut merupakan “penyitaan”/Upaya Paksa yang wajib tunduk pada KUHAP baru.
III. KRONOLOGI SINGKAT
8.    Bahwa pada tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul ±14.00 s.d. ±22.30 WIB, Termohon melakukan penindakan di lokasi gudang tersebut dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor: SBP-01/Mandiri/BC.10/2026.
9.    Bahwa rangkaian tindakan yang tercantum dalam SBP tersebut memuat: pemeriksaan (BA-01/Riksa/BC.10/2026), penegahan (BA-01/Tegah/BC.10/2026), penyegelan (BA-01/Segel/BC.10/2026), serta Berita Acara Serah Terima Barang (BAST-01/STB/BC.10/2026).
10.    Bahwa Termohon menyatakan menemukan ±21.082 karton rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai (antara lain: MANCHESTER AMBER FUSION, MANCHESTER DOUBLE DRIVE, dan merek lainnya sebagaimana Lampiran LHP), serta turut mengamankan barang/dokumen lain berupa laptop, perangkat decoder CCTV, dan dokumen-dokumen.
11.    Bahwa pada tanggal 7 Januari 2026 Termohon menerbitkan Surat Permintaan Keterangan dan Data Nomor: S-01/BC.103/SPLIT/2026 yang meminta Pemohon hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai.
IV. ALASAN PERMOHONAN UTAMA: PENYITAAN/PENGUASAAN ROKOK (BKC HT) TIDAK SAH
12.    Bahwa fokus utama permohonan a quo adalah tindakan Termohon menguasai dan memindahkan barang BKC HT berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak ±21.082 karton yang pada faktanya telah menghilangkan penguasaan Pemohon atas barang tersebut.
13.    Bahwa berdasarkan KUHAP baru, tindakan penguasaan dan pemindahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari Upaya Paksa “penyitaan” (Pasal 1 angka 14), sehingga wajib mengikuti tata cara penyitaan menurut KUHAP baru.
14.    Bahwa Pasal 119 ayat (1) KUHAP baru secara tegas mewajibkan Penyidik, sebelum melakukan penyitaan, mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat keberadaan benda tersebut. Lebih lanjut, Pasal 122 ayat (1) mewajibkan Penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut ketika melakukan penyitaan.
15.    Bahwa dalam rangkaian dokumen penindakan yang Pemohon terima dan/atau yang disebutkan oleh Termohon (SBP/BA Pemeriksaan/BA Penegahan/BA Penyegelan/BAST), tidak terdapat dan tidak pernah ditunjukkan adanya surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Oleh karenanya, penyitaan/penguasaan dan pemindahan rokok a quo adalah cacat formil dan tidak sah.
16.    Bahwa sekalipun Termohon beralasan “keadaan mendesak”, KUHAP baru hanya memperkenankan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dalam keadaan mendesak untuk benda bergerak (Pasal 120 ayat (1)), dengan kewajiban meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja. Termohon wajib membuktikan telah memenuhi ketentuan tersebut; apabila tidak, maka penyitaan tetap tidak sah.
17.    Bahwa terdapat inkonsistensi dasar perintah penindakan: SBP dan beberapa berita acara menyebut Surat Perintah Nomor PRIN-155/BC.10/2025 tanggal 29 Desember 2025, namun Lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan mencantumkan dasar PRIN-155/BC.10/2026. Inkonsistensi ini menimbulkan keraguan serius atas legal standing tindakan penindakan/penyitaan yang dilakukan.
18.    Bahwa PP Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai pada prinsipnya menuntut tindakan penindakan dituangkan dalam surat perintah dan berita acara yang konsisten, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inkonsistensi dasar perintah (PRIN tahun 2025 vs 2026) sebagaimana uraian di atas menunjukkan cacat administrasi penindakan yang berdampak langsung pada sah atau tidaknya penguasaan/pemindahan barang BKC HT a quo.
19.    Bahwa konsekuensi logis dari tidak sahnya penyitaan/penguasaan rokok tersebut adalah segala tindakan turunan yang melekat pada barang dimaksud (termasuk serah terima barang dan penyegelan yang dilakukan untuk mengamankan barang) wajib dinyatakan tidak sah dan dipulihkan.
V. BARANG/DOKUMEN LAIN YANG TURUT DIAMANKAN
20.    Bahwa Termohon turut menguasai/mengamankan barang dan dokumen lain berupa 1 (satu) unit laptop merk Asus, 1 (satu) unit decoder CCTV merk Hikvision, serta dokumen-dokumen.
21.    Bahwa penyitaan/penguasaan atas barang/dokumen tersebut harus diuji ketat relevansinya dengan dugaan tindak pidana. Apabila tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan, maka termasuk objek praperadilan (Pasal 158 huruf d KUHAP baru) dan wajib dikembalikan kepada Pemohon.
VI. PERMOHONAN PEMULIHAN HAK
22.    Bahwa akibat tindakan a quo, Pemohon kehilangan penguasaan atas rokok yang dikuasai Termohon, kehilangan akses akibat penyegelan gudang, dan mengalami kerugian materiel maupun immateriel.
23.    Bahwa KUHAP baru mengatur apabila putusan praperadilan menyatakan Upaya Paksa tidak sah, pemulihan harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan (Pasal 163 ayat (1) huruf f).
24.    Bahwa oleh karena itu Pemohon memohon agar Termohon diperintahkan mengembalikan barang (terutama rokok ±21.082 karton), mencabut penyegelan, serta memulihkan hak-hak Pemohon sebagaimana mestinya.
PETITUM
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo;
3.    Menyatakan pelaksanaan Upaya Paksa berupa penggeledahan/pemeriksaan, penyitaan/penguasaan dan pemindahan barang, serta penyegelan gudang yang dilakukan Termohon pada tanggal 6 Januari 2026 adalah tidak sah;
4.    Menyatakan penegahan/penyitaan/penguasaan dan pemindahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak ±21.082 (dua puluh satu ribu delapan puluh dua) karton (berbagai merek) adalah tidak sah;
5.    Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan rokok sebanyak ±21.082 karton tersebut kepada Pemohon; atau setidak-tidaknya menyerahkan/menempatkan barang tersebut pada tempat penyimpanan yang ditetapkan Pengadilan (misalnya Rupbasan) di bawah pengawasan Pengadilan sampai proses hukum berjalan;
6.    Menyatakan penyitaan/penguasaan 1 (satu) unit laptop merk Asus, 1 (satu) unit decoder CCTV merk Hikvision, serta dokumen-dokumen adalah tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan kepada Pemohon;
7.    Memerintahkan Termohon untuk mencabut dan membuka penyegelan gudang serta memulihkan penguasaan Pemohon atas gudang tersebut;
8.    Memerintahkan Termohon melakukan pemulihan paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan (Pasal 163 ayat (1) huruf f KUHAP baru);
9.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
10.    Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya