Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2024/PN Pbr JULIA RIZKI SARI HENDRO Bin SARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2322 /L.4.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIA RIZKI SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO Bin SARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa HENDRO BIN SARWAN bersama-sama dengan Sdr. SYAHRONI Bin AHMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RAMLI T Bin TU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira Pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan PU Pangkalan Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kampar, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri  yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 08.00 wib saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tinggi I Kec. Kamang Brau, Kab. Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ervan (dpo) untuk menjemput barang berupa narkotika jenis pil ekstasi di Pekanbaru dan terdakwa akan diberi upah oleh Sdr. Ervan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 09.00 wib terdakwa berangkat ke Pekanbaru dengan menggunakan travel dan sesampainya di Pekanbaru sekira Pukul 13.00 wib, selanjutnya sekira pukul 14.00 wib terdakwa dihubungi Kembali oleh Sdr. Ervan dan mengatakan nanti aka nada yang menelphone terdakwa dan terdakwa diminta untuk mengikuti arahan orang tersebut dimana akan diambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa dimintauntuk mengirimkan shareloc dimana lokasi terdakwa sekarang karena Sdr. Ervan akan mengirimkan sepeda motor untuk terdakwa menjemput narkotika jenis pil ekstasi tersebut. selanjutnya sekitar 14.30 wib saat terdakwa menunggu di pinggir jalan datang seseorang yang tidak terdakwa kenal mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna biru dan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa teman Sdr. Ervan, lalu terdakwa menjawab iya dan terdakwa diberi kunci sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk uang jalan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 16.40 Wib, terdakwa ditelpehone oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dan menanyakan terdakwa sudah sampai dimana, lalu terdakwa dan orang suruhan Sdr. Ujang tersebut sepakat akan bertemu di daerah pasir putih di dekat pondok pesantren, lalu terdakwa berjalan menuju daerah pasir putih di dekat pondok pesantren  tersebut, lalu sekira pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ervan dan mengatakan nanti aka nada seseorang yang mengikuti terdakwa dengan menggunakan sepeda motor beat warna biru hitam yang mana orang tersebut akan menerima barang yang diambil oleh terdakwa dari Sdr. Syahroni. Dan terdakwa diminta Sdr. ERvan untuk menyerahkan 2 (dua) bungkus paket kecil kepada orang suruhan tersebut dan 1 paket sedang terdakwa simpan sampai menunggu perintah selanjutnya, kemudian setelah terdakwa sampai di tempat tujuan yakni di daerah pasir putih di dekat pondok pesantren  terdakwa di telephone Kembali dan diarahkan untuk masuk ke jalan samping Pembibitan dan terdakwa melihat 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor Yamaha nmax warna merah tersebut dan terdakwa juga berhenti tepat disamping sepeda motor yamaha nmax warna merah tersebut lalu terdakwa langsung membuka jok sepeda motor terdakwa dan saat itu terdakwa langsung diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau.
  • Bahwa pada saat Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan peangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna biru dengan nomor polisi BM 3679 AAP, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu simpati 081266870571 dan kartu xl 087860587961, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan krtu As 085375145528 dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam saku celena terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui bahwa tujuan terdakwa adalah untuk menjemput barang berupa 1 (satu) buah kantong warna merah yang bertuliskan Season Optical didalam jok motor yang Sdr. Syahroni yang sudah ketangkap duluan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau, selanjutnya terdakwa beserta Sdr. Ramli T Bin TU dan Sdr. Syahroni beserta semua barang bukti dibawa ke kantor Polda Riau untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa mendapat perintah dari Sdr. Ervan untuk menjemput narkotika jenis pil ekstasi dan  terdakwa diminta Sdr. ERvan untuk menyerahkan 2 (dua) bungkus paket kecil kepada orang suruhan tersebut dan 1 paket sedang terdakwa simpan sampai menunggu perintah selanjutnya, dan terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Sdr. ERvan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 647/BB/XI/10242/2023 tanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

 

  1. 1 (satu) buah Kantong warna merah bertuliskan Season Optical yang didalamnya terdapat :
    1. 2 (dua) bungkus plastik bening yang dilakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dengan berat kotor 1.544,5 gram, berat pembungkusnya 4.08 gram dan berat bersihnya 1.540,42 gram.
      1. 1 (satu) buah kantong warna merah yang bertulliskan season optical  dengan berat berihnya 28.1 gram.
      2. 1 (satu) bungkus plastik warna putih narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dengan berat kotornya 1.671,6 gram, berat pembungkusnya 23.96 gram dan berat bersihnya 1.647,64 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis pile ekstasi berwrna birudengan berat kotornya 3.244,2 gram, berat pembungkusnya 28,04 gram. Berat kantong merah dan berat bersihnya 3.188,06 gram (dengan jumlah butir 10.000 (sepuluh ribu) butir pil ekstasi warna biru).

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2623/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 32,88 gram diberi nomor 3693/2023/NNF, berupa tablet warna biru benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa HENDRO BIN SARWAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa HENDRO BIN SARWAN bersama-sama dengan Sdr. SYAHRONI Bin AHMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RAMLI T Bin TU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira Pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan PU Pangkalan Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kampar, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri  yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 14.45 Wib bertempat di pinggir JI. Lintas Perawang Buton Kec. Dayun Kab. Siak - Riau Tim ditresnarkoba Polda Riau mengamankan Sdr. Syahroni bersama dengan Sdr Ramli T Bin TU dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah dengan nomor Polisi BM 5609 DS milik Sdr UJANG (DPO) kemudian dilakukan penggeledahan pada Sdr. Syahroni dan Sdr Ramli T Bin TU serta sepeda motor yang Sdr. Syahroni gunakan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna merah yang bertuliskan Season Optical didalam jok motor yang Sdr. Syahroni kendarai yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang dilakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dan 1 (satu) bungkus plastik warna putih narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota yang akan diserahkan kepada penerima yang berada di kota Pekanbaru – Riau dan semua barang bukti tersebut akan diserahkan kepada terdakwa. Dan dilakukan pengembangan Tim Ditresnarkoba Polda Riau menyuruh Sdr. Syahroni untuk menghubungi terdakwa dan terdakwa untuk berjumpa di Pondok Pesantren yang terletak di Jalan Pasir Putih. Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi kembali Sdr HENDRO Bin SARWAN dan mengatakan perubahan tempat untuk berjumpa yakni di JI. PU Pangkalan Baru Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar – Riau
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 16.40 Wib, terdakwa ditelpehone oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dan menanyakan terdakwa sudah sampai dimana, lalu terdakwa dan orang suruhan Sdr. Ujang tersebut sepakat akan bertemu di daerah pasir putih di dekat pondok pesantren, lalu terdakwa berjalan menuju daerah pasir putih di dekat pondok pesantren  tersebut, lalu sekira pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ervan dan mengatakan nanti aka nada seseorang yang mengikuti terdakwa dengan menggunakan sepeda motor beat warna biru hitam yang mana orang tersebut akan menerima barang yang diambil oleh terdakwa dari Sdr. Syahroni. Dan terdakwa diminta Sdr. ERvan untuk menyerahkan 2 (dua) bungkus paket kecil kepada orang suruhan tersebut dan 1 paket sedang terdakwa simpan sampai menunggu perintah selanjutnya, kemudian setelah terdakwa sampai di tempat tujuan yakni di daerah pasir putih di dekat pondok pesantren  terdakwa di telephone Kembali dan diarahkan perubahan tempat untuk berjumpa yakni di JI. PU Pangkalan Baru Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar – Riau dan terdakwa melihat 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor Yamaha nmax warna merah tersebut lalu terdakwa mengikuti dari belakang dan saat terdakwa melihat dua orang tersebut berhenti terdakwa juga berhenti tepat disamping sepeda motor yamaha nmax warna merah tersebut lalu terdakwa langsung membuka jok sepeda motor terdakwa dan saat itu terdakwa langsung diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau.
  • Bahwa pada saat Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan peangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna biru dengan nomor polisi BM 3679 AAP, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu simpati 081266870571 dan kartu xl 087860587961, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan krtu As 085375145528 dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam saku celena terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui bahwa tujuan terdakwa adalah untuk menjemput barang berupa 1 (satu) buah kantong warna merah yang bertuliskan Season Optical didalam jok motor yang Sdr. Syahroni yang sudah ketangkap duluan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau, selanjutnya terdakwa beserta Sdr. Ramli T Bin TU dan Sdr. Syahroni beserta semua barang bukti dibawa ke kantor Polda Riau untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa mendapat perintah dari Sdr. Ervan untuk menjemput narkotika jenis pil ekstasi dan  terdakwa diminta Sdr. ERvan untuk menyerahkan 2 (dua) bungkus paket kecil kepada orang suruhan tersebut dan 1 paket sedang terdakwa simpan sampai menunggu perintah selanjutnya, dan terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Sdr. ERvan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 647/BB/XI/10242/2023 tanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

 

  1. 1 (satu) buah Kantong warna merah bertuliskan Season Optical yang didalamnya terdapat :
    1. 2 (dua) bungkus plastik bening yang dilakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dengan berat kotor 1.544,5 gram, berat pembungkusnya 4.08 gram dan berat bersihnya 1.540,42 gram.
      1. 1 (satu) buah kantong warna merah yang bertulliskan season optical  dengan berat berihnya 28.1 gram.
      2. 1 (satu) bungkus plastik warna putih narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dengan berat kotornya 1.671,6 gram, berat pembungkusnya 23.96 gram dan berat bersihnya 1.647,64 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis pile ekstasi berwrna birudengan berat kotornya 3.244,2 gram, berat pembungkusnya 28,04 gram. Berat kantong merah dan berat bersihnya 3.188,06 gram (dengan jumlah butir 10.000 (sepuluh ribu) butir pil ekstasi warna biru).

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2623/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 32,88 gram diberi nomor 3693/2023/NNF, berupa tablet warna biru benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa HENDRO BIN SARWAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya