Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr DODI YULIANDRA PT. FASTRATA BUANA PEKANBARU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 111/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DODI YULIANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hari Akbar, S.HDODI YULIANDRA
Tergugat
NoNama
1PT. FASTRATA BUANA PEKANBARU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum, dan cacat prosedur;
  3. Menyatakan bahwa Surat Keputusan PHK Tergugat Nomor 007/FB-PKB/HRD/PHK/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025, perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat:
  • Uang Pesangon Senilai 3.675.937 x 9 bulan upah = Rp 33.083.433,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja Senilai 3.675.937 x 5 bulan upah = Rp 18.379.685,-

Total hak normatif Penggugat adalah Rp 51.463.118,-.

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses selama 6 (enam) bulan sesuai SEMA No. 3 Tahun 2015, yaitu:

Rp 3.675.937 × 6 = Rp 22.055.622,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak tersebut secara tunai dan sekaligus melalui Kuasa Hukum Penggugat.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya