| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARTIJ VERZET Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pelaksanaan sita eksekusi Nomor 55/Pdt.Eks/2025/PN Pbr Jo. Nomor 64/Pdt.G.S/2024/PN Pbr DITUNDA;
3. Menyatakan penundaan eksekusi tersebut berlaku sampai adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pbr;
4. Memerintahkan Panitera dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tidak melanjutkan tindakan eksekusi selama masa penundaan tersebut;
5. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|