INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr | MUFLIHUN,S.STP.,M.AP | Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, AHMAD YUSUF,S.H.,C.SH.,C.MK., SAIDI AMRI PURBA,S.H., WENY FRIATY,S.H., KAHIRUL AHMAD,S.H.,M.H., ROBIAH,S.H dan MUHAMMAD ADHA,S.H Kesemuanya adalah Advokat & Konsultan Hukum dari KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM AHMAD YUSUF, S.H & REKAN – LAW FIRM AY LAWYERS yang beralamat dijalan SM.Amin/Arengka II - Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Hp : 0822-6888-2818 e-mail : Aylawyers01@gmail.com berdasarakan Surat Kuasa Khusus Nomor : 071/SK-AYL/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa yaitu :
Nama Lengkap : MUFLIHUN,S.STP.,M.AP.
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK : 1471032202780001
Tempat/Tgl lahir : Pekanbaru, 22-02-1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl.Kencana Perum. Athaya Sakuntala Blok D/6 RT.004
RW.015 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit
Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------PEMOHON
Dengan ini mengajukan Permohon Pra Peradilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) C.q Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah (KAPOLDA) Riau C.q Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DIRRESKRIMSUS) Polda Riau C.q Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Alamat Jalan Patimura No.13 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------TERMOHON
Sehubungan dengan tindakan penyitaan terhadap objek milik Pemohon yang tidak sah menurut hukum, dan/atau tindakan penyidikan yang dilakukan tanpa dasar yang kuat secara yuridis, serta bertentangan dengan asas-asas hukum yang menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Permohonan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan dan sah atau tidaknya penghentian atau kelanjutan penyidikan oleh penyidik.
Permohonan ini tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara, tetapi juga untuk menegakkan asas due process of law, legalitas, dan perlindungan hak milik pribadi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Dengan ini, Pemohon menyampaikan seluruh dalil, bukti, serta dasar hukum yang menunjukkan bahwa tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan terhadap rumah dan apartemen milik Pemohon adalah tidak sah, melawan hukum, dan cacat prosedural, serta menimbulkan kerugian hukum dan konstitusional yang nyata bagi Pemohon.
Selanjutnya, Pemohon mohon agar Yang Mulia Hakim berkenan memeriksa dan mengadili permohonan ini dalam sidang praperadilan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya keadilan dan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADAPUN ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
I. DASAR HUKUM PEMOHON PRA PERADILAN :
1. LANDASAN KONSTITUSIONAL :
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 : setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda;
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 : Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada hukum, tidak boleh sewenang-wenang;
2. LANDASAN YURIDIS (HUKUM POSITIF) :
1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :
a) Pasal 1 angka 10 : definisi praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri;
b) Pasal 77 huruf a KUHAP : PN berwenang memeriksa sah atau tidaknya penyitaan;
c) Pasal 38 – 46 KUHAP : tata cara sahnya penyitaan, wajib dengan izin Ketua PN dan dibuatkan berita acara;
d) Pasal 95 KUHAP : setiap orang berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi akibat tindakan penyidik yang tidak sah.
2) Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman :
a) Pasal 10 ayat (1) : pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas;
b) Pasal 8 ayat (2) : setiap putusan pengadilan wajib memuat alasan hukum yang jelas;
3) Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
Pasal 17 & 18 : perlindungan atas hak kepemilikan dan larangan pengambilan secara sewenang-wenang;
4) Undang-undang Kepolisian No.2 Tahun 2002 :
Pasal 13 – 14 : tugas pokok Polri adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi HAM.
3. LANDASAN YURISPRUDENSI :
a) Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 : memperluas objek praperadilan meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
b) Putusan Mahkamah Agung No.97 K/Kr/1976 : setiap tindakan upaya paksa harus sah menurut hukum acara pidana;
c) Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/PUU-XV/2017 : menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat;
d) Putusan Mahkamah Agung terbaru (antara lain Putusan No.25/Pid.Prap/2022/PN Jkt.Sel) : menegaskan praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik;
4. LANDASAN FILOSOFIS :
a) Asas Legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali) ? tidak ada tindakan hukum tanpa dasar hukum;
b) Asas Due Process of Law ? setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan secara prosedural, transparan, dan akuntabel;
c) Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia ? setiap tindakan hukum wajib menjunjung tinggi HAM;
d) Asas Kepastian Hukum dan Keadilan ? tindakan aparat harus memberikan kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang merugikan warga negara;
5. KESIMPULAN DASAR HUKUM :
Bahwa berdasarkan UUD 1945, KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, UU HAM, UU Kepolisian, serta Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, Pemohon memiliki dasar hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan. Hal ini karena tindakan Termohon berupa penyitaan dilakukan tidak sesuai prosedur KUHAP, melanggar hak konstitusional Pemohon, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum.
II. FAKTA & ALASAN HUKUM :
1. FAKTA :
1) BAHWA PEMOHON ADALAH SEORANG WARGA NEGARA INDONESIA YANG TAAT HUKUM, MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEADILAN, SERTA MEMILIKI REKAM JEJAK PENGABDIAN DALAM PEMERINTAHAN, antara lain :
a) Pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Provinsi Riau;
b) Ditunjuk sebagai Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru;
c) Pada tahun 2024, Pemohon juga dicalonkan sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Kepala Daerah;
Bahwa dengan kedudukan sosial, jabatan publik, serta reputasi yang dimiliki Pemohon, tuduhan dan pemberitaan yang menyinggung nama Pemohon dalam dugaan perkara korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 telah menimbulkan dampak serius terhadap martabat, kehormatan, nama baik, dan karier politik Pemohon;
Bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP, Pemohon sebagai pihak yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan oleh tindakan penyidik, berhak untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan guna menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan, penyitaan, serta untuk menuntut pemulihan nama baik (rehabilitasi) dan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2) BAHWA PEMOHON TELAH DITARIK DAN DIKAITKAN OLEH TERMOHON DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA PERJALANAN DINAS FIKTIF (SPPD FIKTIF) PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU TAHUN ANGGARAN 2020–2021;
Bahwa pengaitan nama Pemohon tersebut oleh Termohon didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU tertanggal 12 Juli 2024;
Bahwa pasca diterbitkannya Laporan Polisi dimaksud, Termohon melakukan tindakan penyidikan dengan mengumumkan inisial nama Pemohon kepada publik, melakukan pemanggilan klarifikasi, serta menempatkan Pemohon dalam posisi seolah-olah sebagai pihak yang bertanggung jawab, padahal hingga saat ini tidak terdapat bukti permulaan yang cukup yang dapat menjerat Pemohon;
Bahwa tindakan Termohon tersebut jelas bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta melanggar prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa akibat tindakan Termohon tersebut, Pemohon telah mengalami kerugian yang nyata, baik secara hukum (karena hak-hak konstitusional Pemohon terganggu), maupun secara sosial, politik, dan reputasi (karena Pemohon adalah tokoh publik, pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan Calon Wali Kota Pekanbaru tahun 2024);
Bahwa oleh karenanya, penarikan nama Pemohon ke dalam perkara dimaksud adalah tindakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga seharusnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
3) BAHWA BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DAN AUDIT OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK), BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP), SERTA PIHAK KEJAKSAAN, DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERJALANAN DINAS FIKTIF (SPPD FIKTIF) SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU TAHUN ANGGARAN 2020–2021, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan kepada Pemohon;
Bahwa dengan tidak adanya kerugian keuangan negara yang terbukti secara sah, maka unsur pokok tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi;
Bahwa oleh karena itu, penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon menjadi tidak berdasar hukum (onrechtmatig), karena salah satu syarat utama penetapan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak terbukti;
Bahwa tindakan Termohon yang tetap mengaitkan nama Pemohon dalam perkara ini meskipun tidak terdapat kerugian negara, jelas merupakan tindakan sewenang-wenang (willekeur) yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa dengan demikian, penyidikan terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan oleh karenanya layak untuk dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
4) BAHWA SEJAK NAMA PEMOHON DIKAITKAN OLEH TERMOHON DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERJALANAN DINAS FIKTIF (SPPD FIKTIF) SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU TAHUN ANGGARAN 2020–2021, telah terjadi pemberitaan luas di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik, yang secara langsung maupun tidak langsung menyebut inisial nama Pemohon “M” sebagai pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka;
Bahwa pemberitaan dimaksud, yang bersumber dari keterangan dan informasi penyidikan Termohon, telah menimbulkan pencemaran nama baik, kerugian immateriil, serta stigmatisasi sosial terhadap Pemohon sebagai seorang pejabat publik dan tokoh masyarakat;
Bahwa Pemohon adalah figur yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru, serta menjadi Calon Wali Kota Pekanbaru pada tahun 2024. Dengan kedudukan dan status sosial tersebut, tuduhan serta pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum jelas memberikan dampak yang luas terhadap kehormatan, reputasi, serta masa depan politik Pemohon;
Bahwa tindakan Termohon yang membiarkan atau bahkan turut serta memberi informasi kepada publik tentang dugaan keterlibatan Pemohon, tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, adalah bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang dilarang dalam sistem hukum nasional, serta bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah;
Bahwa oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan keadilan, Pemohon berhak memperoleh rehabilitasi nama baik serta pemulihan kedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 KUHAP.
5) BAHWA BERDASARKAN KESELURUHAN URAIAN FAKTA TERSEBUT TERBUKTI BAHWA :
a) Pemohon dikaitkan secara tidak sah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021;
b) Termohon telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Pemohon tanpa dasar hukum yang sah;
c) Tidak terdapat kerugian negara yang dapat dibebankan kepada Pemohon berdasarkan audit resmi BPK, BPKP maupun Kejaksaan;
d) Nama baik Pemohon telah dicemarkan melalui pemberitaan media akibat penyebutan inisial nama Pemohon “M” sebagai calon tersangka;
Bahwa dengan rangkaian keadaan tersebut, penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah menurut hukum (onrechtmatig) dan harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi;
Bahwa Pemohon dalam perkara a quo bukan hanya mengalami kerugian materiil berupa kehilangan hak atas aset pribadi yang disita, tetapi juga mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, martabat, serta reputasi politik Pemohon sebagai pejabat publik dan Calon Wali Kota Pekanbaru tahun 2024;
Bahwa dengan demikian, Pemohon berhak :
a. Mendapatkan penghentian penyidikan (SP3) atas perkara a quo;
b. Mendapatkan pengembalian aset pribadi yang telah disita secara tidak sah;
c. Mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan nama baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. ALASAN HUKUM :
1) ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE)
Bahwa hukum acara pidana Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah, artinya setiap orang yang diduga, disangka, atau dituduh melakukan suatu tindak pidana wajib diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa asas ini ditegaskan dalam :
1. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
2. Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005, juga menegaskan prinsip yang sama.
3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa dalam perkara a quo, Termohon (Polda Riau C.q Ditreskrimsus) telah menyampaikan informasi kepada publik, yang kemudian diberitakan oleh media massa dengan menyebutkan inisial Pemohon “M” sebagai pihak yang akan dijadikan tersangka dalam perkara dugaan SPPD fiktif;
Bahwa penyebutan nama/inisial Pemohon sebagai calon tersangka tersebut jelas bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, karena telah menimbulkan stigma seolah-olah Pemohon adalah pelaku tindak pidana, padahal belum ada bukti permulaan yang cukup dan belum ada putusan pengadilan;
Bahwa oleh karena itu, tindakan Termohon yang menyudutkan Pemohon di hadapan publik tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran asas praduga tidak bersalah serta merusak hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang setara.
2) PENYITAAN TIDAK SAH MENURUT KUHAP
Bahwa dalam perkara a quo, Termohon (Polda Riau C.q Ditreskrimsus) telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik Pemohon berupa rumah dan apartemen yang sah milik Pemohon, dengan alasan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 berdasarkan :
a) LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 31 / VII / SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU tanggal 12 Juli 2024;
b) SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : Sp.Sidik / 57 / VII / RES.3.3.2024 / Reskrimsus tanggal 12 Juli 2024;
c) SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : Sp.Sidik / 69 / VII / RES.3.3.2024 / Reskrimsus tanggal 31 Juli 2024;
d) SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : Sp.Sidik / 98 / X / RES.3.3.2024 / Reskrimsus tanggal 17 Oktober 2024;
e) SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : Sp.Sidik / 104 / X / RES.3.3.2024 / Reskrimsus tanggal 20 Oktober 2024;
f) SURAT PERINTAH PENYITAAN NOMOR : Sp.Sita / 88 / XI / RES.3.3.2024 / Reskrimsus tanggal 13 November 2024;
g) PENETAPAN PENYITAAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN PEKANBARU MOMOR : 364/PenPid.Sus TPK-SITA/2024/PN.Pbr tanggal 21 November 2024;
h) PENETAPAN PENYITAAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN BATAM MOMOR : 1295/PenPid.Sus TPK-SITA/2024/PN.Btm tanggal 25 November 2024
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyitaan terhadap benda milik seseorang hanya dapat dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam hal yang sangat mendesak sebagaimana diatur Pasal 38 ayat (3) KUHAP;
Bahwa selain syarat izin pengadilan, Pasal 39 KUHAP juga secara limitatif menentukan benda apa saja yang dapat dikenakan penyitaan, yaitu :
1. Benda atau tagihan tersangka yang diduga diperoleh dari tindak pidana;
2. Benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana;
3. Benda yang secara khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
4. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana;
Bahwa aset milik Pemohon berupa rumah dan apartemen yang disita oleh Termohon tidak memenuhi kriteria tersebut, karena :
a) Aset tersebut adalah hasil dari penghasilan sah Pemohon selama menjabat sebagai pejabat negara (Sekwan DPRD Provinsi Riau, Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan pejabat struktural lainnya);
b) Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa aset tersebut diperoleh dari tindak pidana SPPD fiktif;
c) Tidak ada audit resmi dari BPK, BPKP, maupun Kejaksaan yang menetapkan kerugian negara dan mengaitkan kerugian tersebut dengan Pemohon;
Bahwa dengan demikian, penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap aset milik Pemohon yaitu :
1 (Satu) Unit Rumah yang beralamat Jl.Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
1 (Satu) Unit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR HUKUM dikarenakan tidak memenuhi syarat objektif maupun prosedural sebagaimana ditentukan oleh KUHAP, sehingga patut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa akibat dari penyitaan yang tidak sah ini, Pemohon menderita kerugian materiil (hilangnya hak kepemilikan dan pemanfaatan aset) serta immateriil (pencemaran nama baik dan reputasi) yang wajib dipulihkan melalui mekanisme praperadilan.
3) TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA DAN UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI TIDAK TERPENUHI
Bahwa salah satu unsur pokok dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah adanya kerugian keuangan negara;
Bahwa dalam perkara aquo seluruh kelebihan pembayaran terkait perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 telah dikembalikan ke KAS daerah Provinsi Riau dan lebih lanjut lembaga berwenang yaitu :
1. Kejaksaan Negeri Pekanbaru, melalui srat resmi tanggal 06 Oktober 2023, menyatakan tidak terdapat kerugian negara;
2. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, melalui surat tanggal 22 Juli 2025, menegaskan tidak ditemukannya adanya kerugian negara;
3. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, melalui surat tanggal 04 Juli 2025 juga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara aquo;
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss) berdasarkan hasil audit lembaga yang berwenang, seperti BPK atau BPKP;
Bahwa dalam perkara a quo, hasil pemeriksaan dan audit resmi oleh BPK, BPKP, maupun Kejaksaan tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan kepada Pemohon terkait dugaan SPPD fiktif Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021;
Bahwa dengan demikian, unsur kerugian negara sebagai elemen esensial tindak pidana korupsi tidak terpenuhi;
Bahwa tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan dapat dihitung, maka tuduhan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Pemohon menjadi tidak berdasar dan secara hukum harus dihentikan;
Bahwa oleh karena itu, penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak memiliki dasar yuridis yang sah, sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta mewajibkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
4) HAK ATAS NAMA BAIK DAN KEHORMATAN
Bahwa nama baik, kehormatan, dan reputasi setiap orang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi;
Bahwa hal ini ditegaskan dalam :
1. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya…”
2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi apa pun.”
3. Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005, yang menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dicemarkan nama baiknya secara sewenang-wenang.
Bahwa dalam perkara a quo, Termohon telah menyampaikan informasi kepada publik yang kemudian dimuat dalam berbagai media massa dengan menyebutkan inisial Pemohon “M” sebagai pihak yang akan dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif;
Bahwa penyebutan nama/inisial Pemohon dalam pemberitaan media tersebut secara langsung telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, menurunkan martabat Pemohon sebagai pejabat publik yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan bahkan calon Wali Kota Pekanbaru pada tahun 2024;
Bahwa akibat dari pemberitaan dan penyebutan nama Pemohon oleh Termohon, reputasi, kehormatan, dan nama baik Pemohon telah tercemar, serta menimbulkan kerugian immateriil berupa hilangnya kepercayaan publik dan stigma negatif di masyarakat;
Bahwa oleh karena itu, tindakan Termohon yang mengaitkan nama Pemohon tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kehormatan dan nama baik, yang menimbulkan kewajiban hukum bagi Termohon untuk melakukan rehabilitasi nama baik Pemohon.
5) HAK ATAS GANTI RUGI DAN REHABILITASI MENURUT KUHAP
Bahwa sistem hukum acara pidana di Indonesia memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap orang yang dirugikan akibat tindakan aparat penegak hukum yang tidak sah;
Bahwa hal ini diatur dalam :
1. Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :
“Seseorang berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi apabila ia ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
2. Pasal 97 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :
“Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan, ia diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Bahwa Mahkamah Agung melalui berbagai putusan praperadilan juga telah memberikan tafsir yang progresif bahwa ganti rugi dan rehabilitasi dapat dimintakan dalam praperadilan apabila penyidikan atau penetapan tersangka dilakukan secara tidak sah;
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengalami kerugian nyata (materiil) akibat penyitaan rumah dan apartemen yang sah milik Pemohon, serta kerugian immateriil akibat tercemarnya nama baik Pemohon di mata publik;
Bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan KUHAP, Pemohon berhak untuk :
a. Mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya;
b. Mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan nama baik sebagai bentuk pengembalian kehormatan Pemohon yang telah dirugikan oleh tindakan Termohon yang tidak sah;
Bahwa dengan demikian, tuntutan Pemohon dalam permohonan praperadilan ini adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan wajib dikabulkan oleh Pengadilan Negeri
P E T I T U M :
Berdasarkan seluruh uraian dalam permohonan ini, serta alat bukti yang diajukan, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru C.q Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penyitaan terhadap :
1 (Satu) Unit Rumah yang beralamat Jl.Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
1 (Satu) Unit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR HUKUM;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita / 88 / XI / RES.3.3.2024 / Reskrimsus tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Pekanbaru Momor : 364/PenPid.Sus TPK-SITA/2024/PN.Pbr tanggal 21 November 2024 adalah cacat hukum dan tidak berlaku;
5. Menyatakan Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Batam Momor : 1295/PenPid.Sus TPK-SITA/2024/PN.Btm tanggal 25 November 2024 adalah cacat hukum dan tidak berlaku;
6. Menyatakan tindakan penyitaan tersebut melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Pekanbaru 2024;
7. Memerintahkan Termohon untuk mencabut dan/atau menghapus status penyitaan atas rumah dan apartemen milik Pemohon tersebut, serta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan Pemohon sebagaimana semula;
8. Menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU tanggal 12 Juli 2024 adalah tidak sah secara hukum, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagai dasar dimulainya penyidikan;
9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
10. Menyatakan Pemohon berhak atas rehabilitasi nama baik dan kehormatan, serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemulihan nama baik Pemohon melalui mekanisme hukum yang berlaku;
11. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil maupun immateriil kepada Pemohon, dalam jumlah yang layak dan adil menurut hukum atau yang ditetapkan oleh Pengadilan yang Mulia;
12. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
