| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum, dan cacat prosedur;
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan PHK Tergugat Nomor 007/FB-PKB/HRD/PHK/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025, perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat:
- Uang Pesangon Senilai 3.675.937 x 9 bulan upah = Rp 33.083.433,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja Senilai 3.675.937 x 5 bulan upah = Rp 18.379.685,-
Total hak normatif Penggugat adalah Rp 51.463.118,-.
- Menghukum Tergugat membayar Upah Proses selama 6 (enam) bulan sesuai SEMA No. 3 Tahun 2015, yaitu:
Rp 3.675.937 × 6 = Rp 22.055.622,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak tersebut secara tunai dan sekaligus melalui Kuasa Hukum Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya: |