Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.Sus/2024/PN Pbr JULIA RIZKI SARI NOVA RIA UTAMI Binti ETONG SAERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 399/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2598/L.4.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIA RIZKI SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA RIA UTAMI Binti ETONG SAERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa NOVA RIA UTAMI Binti ETONG SAERAN bersama-sama dengan Sdr. RAJA SURYA DARMA Bin RAJA BADAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira Pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kamar No. 15 Kostan A 3 Eksekutif tepatnya di jalan Parit Indah Gg. Surya Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Propinsi Riau dan di Kamar Kostan Friska 2 Gg. Belukang Kelurahan tangkerang Tengah Kecamatan marpoyan damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 14.30 wib terdakwa mendapat telephone dari Sdr. Bos Boy Als Ayong Seberang (dpo) untuk menjemput barang berupa narkotika jenis Shabu sebanyak 500 gram (0,5 kg) di Jalan Diran dekat ruko Roti Bakar 88 pekanbaru dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu sekira pukul 16.00 wib terdakwa berangkat menuju jalan Diran  dekat ruko Roti Bakar 88 pekanbaru dan terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastic berwarna putih dengan kode 667 yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa membawa 1 (satu) kantong plastic berwarna putih dengan kode 667 yang berisikan narkotika jenis shabu ke kostan terdakwa yang terletak di Kostan Friska 2 Gg. Belukang Kelurahan tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau dan menyimpan barang bukti tersebut di dalam laci lemari kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama tersebut diatas sekira pukul 19.30 wib terdakwa kembali mendapat telephone dari Sdr. Bos Boy Als Ayong Seberang dan kembali menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu di Jalan Taman Sari dekat tiang listrik Indomaret sebelah kanan, lalu terdakwa langsung berangkat menuju Jalan taman Sari dekat tiang listrik Indomaret dan melihat kemasan yang dibungkus plastic warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membawa 1 bungkusan plastic warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut ke kostan terdakwa yang terletak di Kostan Friska 2 Gg. Belukang Kelurahan tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau dan menyimpan barang bukti tersebut di dalam laci lemari kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 11.00 wib terdakwa Kembali ditelephone oleh Sdr. Bos Boy Als Ayong Seberang dan menyuruh terdakwa untuk mempacking barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram (setengah kilogram), kemudian terdakwa menentukan tempat peletakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut di jalan Melem dekat daerah Jalan Paus Pekanbaru, setelah terdakwa meletakan barang bukti yang berisikan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa melihat dari kejauhan dan setelah narkotika jenis shabu tersebut diambil oleh seseorang yang tidak dikenal terdakwa kemudian terdakwa pulang ke Kostan Friska 2 Gg. Belukang Kelurahan tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau, selanjutnya sesampainya terdakwa di rumah sekira pukul 13.00 wib terdakwa Kembali di telephone oleh Sdr. Bos Boy untuk mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 250 gram (seperempat kilogram) ke Jalan Karya 3 Paus Ujung Pekanbaru dan meletakannya di rumput-rumputan, lalu setelah terdakwa meletakannya narkotika tersebut terdakwa Kembali ke Kostan Friska 2 Gg. Belukang Kelurahan tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 11.30 wib terdakwa Kembali mendapat telephone dari Sdr. Bos Boy dan menyuruh terdakwa untuk membuang (mengantarkan narkotika dengan system buang) narkotika jenis shabu seberat 12,5 gram di Jalan Karya 1 seputaran Jalan Paus Pekanbaru dan narkotika jenis shabu seberat 25 gram di Jalan Melem tepatnya dekat tiang lampu, setelah terdakwa mengantarkan narkotika tersebut dengan system buang kemudian terdakwa Kembali pulang ke Kostan Friska 2 Gg. Belukang Kelurahan tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau, selanjutnya pada malam hari nya sekira pukul 18.00 wib terdakwa Kembali di telephone Sdr. Bos Boy untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke daerah Duri namun terdakwa tidak berangkat dikarenakan tidak mendapat mobil rental.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.30 wib terdakwa menghubungi Sdr. Doni dan meminta Sdr. Doni untuk mencarikan rental mobil berangkat ke daerah Duri, lalu Sdr. Doni dengan menggunakan KTP Sdr. Doni merental 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 1948 EZH, dan sekira pukul 11.00 wib terdakwa berangkat Bersama-sama dengan Sdr. Doni menuju Duri karena ada urusan dan terdakwa tidak mengatakan kepada Sdr. Doni bahwa tujuan terdakwa ke Duri adalah untuk mengantarkan narkotika jenis shabu, dan terdakwa meminta kepada Sdr. Doni untuk menjadi supir dan akan memberikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sesampainya di kota Duri sekira pukul 13.00 wib terdakwa menelephone seseorang yang nomor telephone sudah diberi oleh Sdr. Bos Boy, kemudian terdakwa di arahkan dan bertemu di perkebunan, selanjutnya terdakwa memasukan narkotika jenis shabu seberat 200 gram ke dalam plastic indomaret dan meletakan di pinggir jalan di daerah perkebunan tersebut, selanjutnya terdakwa kembali pulang ke Pekanbaru, kemudian sesampainya di Pekanbaru terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Doni untuk mencarikan kost, dan Sdr. Doni membawa terdakwa ke Home stay Surya dan menyewa kamar nomor 15 di Jalan Parit Indah Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru selama 2 (dua) hari, kemudian sekira pukul 18.30 wib saat terdakwa berada di dalam Kamar nomor 15 pintu kamar terdakwa di ketuk dan saat terdakwa buka, terdakwa langsung diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau, dan dengan didampingi oleh penjaga home stay Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggeledahan di kamar nomor 15 tersebut dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dalam bungkusan plastic ukuran besar.
  • Bahwa Tim Ditresnarkoba Polda Riau didampingi Penjaga Home stay melakukan penggeledahan di kamar nomor 15 di Jalan Parit Indah Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1948 EZH warna hitam yang diparkir di depan halaman homestay tersebut yang diketahui bahwa terdakwa menggunakan mobil tersebut untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke daerah Duri bersama dengan Sdr. Doni yang saat itu berada di dalam kamar no 13 di kamar sdr. Aldo, selanjutnya terdakwa beserta Sdr. Doni dan Sdr. Aldo dibawa ke kantor Polda Riau untuk proses selanjutnya, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis shabu di Kostan Friska 2 Gg. Belukang Kelurahan tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau, selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Riau bersama dengan terdakwa berangkat menuju Kostan Friska 2 Gg. Belukang Kelurahan tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh penjaga kostan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polda Riau.
  • Bahwa saat terdakwa di introgasi terdakwa mengatakan bahwa pemilik barang bukti narkotika jenis shabu tersebut milik Sdr. Bos Boy, kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Riau menyuruh terdakwa untuk menelephone Sdr. Bos Boy dan memesan narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) kg dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan sekira pukul 20.00 wib terdakwa mendapat telephone dari Sdr. Bos Boy agar menjemput barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) kg ke daerah SPBU yang terletak di Kelapa Sawit samping SPBU Rawa Mangun Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, selanjutnya terdakwa dengan didampingi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang berdiri tidak jauh dari tempat narkotika jenis shabu tersebut diletakan, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung mengamankan seorang laki-laki bernama Sdr. RAJA SURYA DARMA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja berwarna Hijau yang kemudian ditanyakan kepada Sdr. Raja Surya Darma dimana barang bukti narkotika yang dipesan tersebut diletakan, kemudian Sdr. Raja Surya Darma menunjukan kepada Tim Ditresnarkoba Polda Riau tempat Sdr. Raja Surya Darma meletakan narkotika jenis shabu tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic bening ukuran besar berisikan serpihan kristal jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta Sdr. Raja Surya darma dan barang bukti dibawa ke kantor Polda Riau untuk proses selanjutnya.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 679/BB/XII/10242/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

 

  1. 1 bungkus plastic bening ukuran besar didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 473.40 gram, berat pembungkusnya 4.21 gram dan berat bersihnya 469.19 gram.
  2. 1 bungkus plastic bening ukuran sedang didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25.17 gram, berat pembungkusnya 1.07 gram dan berat bersihnya 24.1 gram.
  3. 1 bungkus plastic bening ukuran Kecil didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.49 gram, berat pembungkusnya 0.10 gram dan berat bersihnya 0.39 gram.
  4. 1 bungkus plastic bening ukuran sedang didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.66 gram, berat pembungkusnya 1.12 gram dan berat bersihnya 0.54 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor 500.72 gram, berat pembungkusnya 6.5 gram, dan berat bersihnya 494.22 gram.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2624/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan narkotika jenis shabu diberi nomor 3694/2023/NNF, berupa kristal warna putih benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa NOVA RIA UTAMI Binti ETONG SAERAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa NOVA RIA UTAMI Binti ETONG SAERAN bersama-sama dengan Sdr. RAJA SURYA DARMA Bin RAJA BADAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira Pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kamar No. 15 Kostan A 3 Eksekutif tepatnya di jalan Parit Indah Gg. Surya Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Propinsi Riau dan di Kamar Kostan Friska 2 Gg. Belukang Kelurahan tangkerang Tengah Kecamatan marpoyan damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 18.30 wib berdasarkan informasi masyarakat Tim Ditresnarkoba Polda Riau mendatangi sebuah Home Stay di kamar nomor 15 di Jalan Parit Indah Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dan saat Tim Ditresnarkoba Polda Riau mengetuk pintu kamar nomor 15 tersebut terdakwa membuka pintu kamar tersebut, dan Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Riau dengan disaksikan oleh penjaga home stay melakukan penggeledahan di kamar nomor 15 tersebut dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1948 EZH warna hitam yang diparkir di depan halaman homestay tersebut yang diketahui bahwa terdakwa menggunakan mobil tersebut untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke daerah Duri bersama dengan Sdr. Doni yang saat itu berada di dalam kamar no 13 di kamar sdr. Aldo, selanjutnya terdakwa beserta Sdr. Doni dan Sdr. Aldo dibawa ke kantor Polda Riau untuk proses selanjutnya, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis shabu di Kostan Friska 2 Gg. Belukang Kelurahan tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau, selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Riau bersama dengan terdakwa berangkat menuju Kostan Friska 2 Gg. Belukang Kelurahan tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh penjaga kostan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polda Riau.
  • Bahwa saat terdakwa di introgasi terdakwa mengatakan bahwa pemilik barang bukti narkotika jenis shabu tersebut milik Sdr. Bos Boy, kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Riau menyuruh terdakwa untuk menelephone Sdr. Bos Boy dan memesan narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) kg dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan sekira pukul 20.00 wib terdakwa mendapat telephone dari Sdr. Bos Boy agar menjemput barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) kg ke daerah SPBU yang terletak di Kelapa Sawit samping SPBU Rawa Mangun Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, selanjutnya terdakwa dengan didampingi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang berdiri tidak jauh dari tempat narkotika jenis shabu tersebut diletakan, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung mengamankan seorang laki-laki bernama Sdr. RAJA SURYA DARMA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja berwarna Hijau yang kemudian ditanyakan kepada Sdr. Raja Surya Darma dimana barang bukti narkotika yang dipesan tersebut diletakan, kemudian Sdr. Raja Surya Darma menunjukan kepada Tim Ditresnarkoba Polda Riau tempat Sdr. Raja Surya Darma meletakan narkotika jenis shabu tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic bening ukuran besar berisikan serpihan kristal jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta Sdr. Raja Surya darma dan barang bukti dibawa ke kantor Polda Riau untuk proses selanjutnya.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 679/BB/XII/10242/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

 

  1. 1 bungkus plastic bening ukuran besar didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 473.40 gram, berat pembungkusnya 4.21 gram dan berat bersihnya 469.19 gram.
  2. 1 bungkus plastic bening ukuran sedang didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25.17 gram, berat pembungkusnya 1.07 gram dan berat bersihnya 24.1 gram.
  3. 1 bungkus plastic bening ukuran Kecil didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.49 gram, berat pembungkusnya 0.10 gram dan berat bersihnya 0.39 gram.
  4. 1 bungkus plastic bening ukuran sedang didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.66 gram, berat pembungkusnya 1.12 gram dan berat bersihnya 0.54 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor 500.72 gram, berat pembungkusnya 6.5 gram, dan berat bersihnya 494.22 gram.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2624/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan narkotika jenis shabu diberi nomor 3694/2023/NNF, berupa kristal warna putih benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa RAJA SURYA DARMA Bin RAJA BADAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya