| Petitum |
1. Menggabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0663 2321 3014 tertanggal 28 Juni 2023 berserta lampirannya;
3. Menyatakan Demi Hukum TERGUGAT 1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, Berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00145939.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 04-07-2023, 1 (satu) unit kendaraan Mobil) dengan Merk / Type : TOYOTA MINIBUS ALPHARD 2.5G A/T ,Tahun : 2015, Warna : PUTIH METALIK, Nomor Polisi: BA 1537 OQ, Nomor Rangka : JTNGF3DH5F8000189, Nomor Mesin : 2ARH518199, untuk kemudian di jual oleh PENGGUGAT, yang apabila dalam hal harga penjualan tidak mencukupi senilai dengan Nilai Hutang TERGUGAT 1 Senilai Rp. 451.035.116,- ( Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Enam Belas Rupiah) maka TERGUGAT 1 di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset TERGUGAT 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00145939.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 04-07-2023 dengan identitas yaitu Merk / Type : TOYOTA MINIBUS ALPHARD 2.5G A/T ,Tahun : 2015, Warna : PUTIH METALIK, Nomor Polisi: BA 1537 OQ, Nomor Rangka : JTNGF3DH5F8000189, Nomor Mesin : 2ARH518199 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
6. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru cq. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|