Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.S/2020/PN Pbr ERIK RUSNANDAR, SH 1.MUHAMMAD IQBAL EKA SAKTI Als Bin H. ALIMARJON
2.MUHAMMAD RIDUAN FAUZI Als FAUZI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 11/Pid.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-636/L.4.10/Eku.2/5/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ERIK RUSNANDAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQBAL EKA SAKTI Als Bin H. ALIMARJON[Penahanan]
2MUHAMMAD RIDUAN FAUZI Als FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa I. MUHAMMAD IQBAL EKA SAKTI Als IBAL Bin H. ALIMARJON dan terdakwa II. MUHAMMAD RIDUAN FAUZI Als FAUAZI pada hari Rabu tanggal 22 april 2020 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Warnet Venom Net yang beralamatkan di Jl. Bukit Barisan Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal adanya pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang tercantum dalam peraturan walikota nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid 19 dan SK WALIKOTA pekanbaru nomor.325 tahun 2020 tanggal 15 april 2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID 19 di kota pekanbaru dimana telah didapatkan laporan berdasarkan keterangan saksi  Bambang Hermanto selaku Penagkapan bahwa ada warnet (warung internet) yang benama VENOM EA SPORT ARENA masih beroperasional atau buka namun cara membukanya pintu didepan tertutup dan didalamnya ada operator yaitu Tersangka I yang sedang mengoperasionalkan warnet VENOM EA SPORT ARENA yang membuat berkumpul-kumpulnya orang-orang untuk bermain internet  dimana  telah melanggar pasal 16 ayat (2) huruf c  74 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid 19 yang ditentukan oleh pemerintah daerah kota pekanbaru tersebut kemudian saksi AIPDA BAMBANG HERMANTO dan saksi BRIPKA M. ALGUSTRA melakukan pengamanan terhadap terdakwa selaku operator warnet dan melakukan penyitaan terhadap layer monitor merk  Philips, CPU merk MOLUCCA, keyboard dan mouse sebagai 1 (satu) set computer dan uang sejumlah Rp 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa tidak mematuhi dan mendukung aturan yang dibuat oleh pihak pemerintah / pejabat yang berwenang dalam penanganan virus COVID 19 khususnya di kota pekanbaru dan perbuatan terdakwa membuka warnet (warung internet) membuat orang lain berkumpul sehingga dapat menyebabkan kedaruraan kesehatan masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya