Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Pbr DAVID B CHANIAGO, SH TOMI MARIO SIMANJUNTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/135/IX/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DAVID B CHANIAGO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI MARIO SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira jam 19.50 Wib, waktu itu Saksi korban sedang duduk di warung Pak HARAHAP yang waktu itu sedang tutup Jl. Baung induk Rt/Rw. 01/12. Kel. Limbungan baru. Kec. Rumbai Pesisir. Pelakunya adalah seorang laki-laki yang Saksi korban kenal karena tetangga Saksi korban biasa di panggil TOMI MARIO SIMANJUNTAK Als RIO BATAK. Tersangka meninju kepala belakang sebelah kanan dibelakang telinga Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepalkannya, Akibat pukulan sebanyak 2(dua) kali yang dilakukan Tersangka. Terhadap Saksi korban yaitu bagian kepala dibelakang telinga sebelah kanan Saksi korban bengkak dan terasa sakit. Sebabnya  karena Saksi korban dengan Sdr Tersangka beberapa bulan yang lalu di tahun 2020 sekira pukul 07.15 wib pada saat Saksi korban mau mengantar kakak Saksi korban pergi kerja Saksi korban pernah hampir tabrakan di jalan dan terjadi pertengakaran mulut, dan setelah itu Tersangka mendatangi Saksi korban kerumah menggunakan mobilnya, setelah  Tersangka sampai didepan rumah Saksi korban Tersangka memanggil ke depan pintu rumah Saksi korban sambil berkata “YAT KELUAR KAU YAT,IKUT SAMA AKU,NAIK KAU KEMOBIL AKU” dari dalam rumah lalu Saksi korban berkata “KENAPA BANG,UDAH LAH BANG” karena Saksi korban tidak keluar dari rumah kemudian Tersangka pergi, selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 8 Juli 2021 sekira jam 19.30 wib Tersangka beserta 2 (dua) orang tetangga Saksi korban lainnya yang bernama sdr DEVIS dan sdri HELEN mendatangi rumah Saksi korban lagi pada saat Saksi korban tidak berada di rumah karena sedang membeli air gallon, yang mana pada saat itu di rumah Saksi korban sedang ada kakak kandung Saksi korban sdri MERI RAHMAWATI dan juga teman laki-laki dan perempuan Saksi korban sdr M.HUSEIN POHAN dan sdri NOLA PUTRI, lalu Tersangka menendang pintu rumah Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali karena Tersangka menyangka Saksi korban sedang berbuat mesum, tidak lama kemudian Saksi korban pun datang dan Saksi korban berkata kepada  Tersangka “ADA APA INI RIBUT-RIBUT” lalu Tersangka berkata “KAU BAWA-BAWA CEWEK KEDALAM RUMAH” lalu Saksi korban berkata “KALAU SAYA BAWA CEWEK SILAHKAN PROSES SAYA BANG,AKU TAU ABANG BUKAN INI INTI PERMASALAHANNYA, TAPI ABANG DENDAM SAMA SAYA,ABANG MAU APA?” lalu di jawab Tsk “KAU MAU TAU APA MAU AKU,AWAS KAU YA?” kemudian Tersangka beserta 2 (dua) orang tetangga Saksi korban lainnya yang bernama sdr DEVIS dan sdri HELEN pergi meninggalkan rumah Saksi korban. Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira jam 19.50 WIb Saksi korban duduk diwarung Pak HARAHAP yang sudah tutup yang mana saat itu Saksi korban sedang duduk dibangku kayu sambil main Hand Phone, lalu datang Tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti depan Saksi korban sambil berkata “ KAU, KALAU DIDEPAN RUMAH KAU BAGAK KAU YA, KAU TUNJUK-TUNJUK KIRI SAYA, SAYA INI DAH TUA, ANAK SAYA SUDAH SMP , KAU MASIH ANAK KECIL  “ lalu Tersangka langsung meninju kepala belakang sebelah kanan dekat belakang telinga Saksi korban sebanyak 2(dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan Tsk dan waktu Sdr Tersangka akan menyepak Saksi korban, lalu datang tetangga Saksi korban melerai sehingga Tersangka terhenti dan orang ramai berdatangan dan setelah itu Tersangka pergi sambil berkata “ KAU KUMPULKAN TEMAN KAU, KITA ADU DILUAR, AWAS KAU YA INI BELUM BERAKHIR “. Dan setelah itu Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir Guna Pengusutan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: VER/223/VII/KES.3/2021/RSB Tanggal 22 Juli 2021, dengan kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berdasarkan Surat Permintaan Visum et Repertum berusia 26 Tahun. Pada pemeriksaan ditemukan bengkak pada belakang telinga akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian.

Pihak Dipublikasikan Ya