_______________________________P R I M E R_______________________________
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;-------------------------------------------------------
3. Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat MOU Pembuatan Interior Rumah Graha Platinum II 1G Nomor : 05/EAS/MOU/XII/2024, Tanggal 19 November 2024 dan Surat Addendum Kontrak Kerja Interior Nomor : 01/EAS/ADD-KI/XIII/2025, Tanggal 10 Oktober 2025 batal demi hukum;---------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.527.361.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat setiap harinya sebesar Rp.527.000,- (lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) atau 1/1000 (satu permil) dari nilai kerugian yang dialami Penggugat dalam Perkara a quo apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan Perkara a quo sejak berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewjisde);-----------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara a quo.-------------------------------
_____________________________S U B S I D A I R_____________________________
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim ternyata berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|