Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2026/PN Pbr Biehwe Sinto Ali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Biehwe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYANTO, S.H.Biehwe
Tergugat
NoNama
1Sinto Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

_______________________________P R I M E R_______________________________

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2.    Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;-------------------------------------------------------
3.    Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat MOU Pembuatan Interior Rumah Graha Platinum II 1G Nomor : 05/EAS/MOU/XII/2024, Tanggal 19 November 2024 dan Surat Addendum Kontrak Kerja Interior Nomor : 01/EAS/ADD-KI/XIII/2025, Tanggal 10 Oktober 2025 batal demi hukum;---------------
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.527.361.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat setiap harinya sebesar Rp.527.000,- (lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) atau 1/1000 (satu permil) dari nilai kerugian yang dialami Penggugat dalam Perkara a quo apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan Perkara a quo sejak berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewjisde);-----------------------------------------------------------
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara a quo.-------------------------------

_____________________________S U B S I D A I R_____________________________

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim ternyata berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak