| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 131/Pid.Sus/2026/PN Pbr | 1.BERNHARD R. SIAHAAN 2.ASTIN REPELITA |
JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 131/Pid.Sus/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 768/L.4.10/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR pada tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa Jalan Semangka Perumahan Musdy Regency Blok D.07, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada tanggal pada tanggal 20 September 2025 terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR yang sedang berada dirumahnya mendapat telepon dari saudsara ADI (DPO) dan terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR mendapatkan perintah dari saudara ADI (DPO) untuk menerima/menjemput Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir, lalu terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR berangkat dari rumahnya menuju ke Stadion Utama Panam untuk mengambil Narkotika jenis pil eksatasi tersebut, setelah sampai di Jalan Nagasakti Stadiun Utama Panam terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR mengambil Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 100 (seratus ) butir tersebut, dan terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut, lalu oleh terdakwa Narkotrika jenis Pil Ekstasi sebanyak 100 (seratus ) butir tersebut disimpan didalam kamrnya, selanjutnya pada tanggal 22 september 2025 terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR menerima telpon dan mendapatkan perintah dari saudara ADI (dpo) untuk menjumpai orang suruhan saudara ADI (DPO) dan untuk membuang atau meletakan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir di dekat Jalan Naga Sakti Stadion Utama Panam Pekanbaru, lalu terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Jalan Naga Sakti Stadion Utama Panam Pekanbaru dan begitu sampai terdakwa meletakan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan berhasil diambil orang suruhan saudara ADI (DPO), selanjutnya pada tanggal 24 september 2025 terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR kembali ditelpon oleh saudara ADI (DPO) dan terdakwa mendapatkan perintah untuk meletakan Narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Naga Sakti Stadiun Utama Panam sebanyak 30 (tiga puluh) butir Pil Eksrasi dan terakhir pada tanggal 27 september 2025 kembali terdakwa di perintahkan untuk meletakan pil ekstasi di jalan naga sakti stadiun utama panam sebanyak 40 (empat puluh) butir pil ekstasi sehingga total Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir tersebut telah habis terdakwa serahkan kepada orang yang memesan pil ekstasi melalui saudara ADI (DPO), dan hasilnya terdakwa menerima upah sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) secara Cash / Tunai dari orang suruhan saudara ADI (DPO) tersebut
Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2025 terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR ditelpon dan mendapatkan perintah dari saudara ADI (DPO) untuk mengambil pil ekstasi sebanyak 70 (tujuh puluh) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus di sekitaran Jalan Naga Sakti Stadiun Utama Panam Pekanbaru dan setelah terdakwa ambil selanjutnya pil ekstasi dan shabu terdakwa pulang dan terdawa simpan didalam kamar terdakwa sambil menunggu perintah lebih lanjut dari saudara ADI (DPO)
Selanjutnya pada tanggal 14 oktober 2025 terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR kembali mendapatkan perintah dari saudara ADI (DPO) untuk meletakan Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir dan 2 (dua) bungkus sedang shabu di dekat Jalan Naga Sakti Stadion Utama Panam Pekanbaru, namun saat itu ada yang dikembalikan lagi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi tersebut, selanjutnya pada tanggal 14 oktober 2025 malam setelah magrib Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR untuk tujuan akan membeli Narkotika Pil Ekstasi kepada terdakwa dan saat itu saudara FERDI memesan sebanyak 8 (delapan) butir dengan rincian 4 (empat) butir berlogo RR dan 4 (empat) butir lagi berlogo whatsapp yang mana saat itu pil ekstasi terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR jual kepada Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp.180.000.- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya, namun saat itu Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) baru membayar Narkotika Pil Ekstasi tersebut sebanyak Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih berhutang kepada terdakwa sebanyak Rp. 1.090.000- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah), kemudian selanjutnya setelah uang sebanyak Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ditransfer oleh Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) ke rekening atas nama MONA NOVIA yang terdakwa pakai selanjutnya Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) menunggu didekat gang Jalan Pangeran Hidayat tembusan jalan Agus Salim, lalu terdakwa berangkat menemui Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah), kemudian setelah terdakwa sampai dan bertemu dengan Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) terdakwa menyerahkan sebanyak 8 (delapan) butir Narkotika Pil Ekstasi kepada saksi Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) dan setelah itu terdakwa pun langsung pergi untuk pulang kerumah, Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa kembali diperintahkan oleh saudara ADI (DPO) untuk meletakan Narkotika Pil Ekstasi di jalan naga sakti stadiun utama panam sebanyak 5 (lima) butir Pil Ekstasi tersebut dan kemudian pada malam harinya terdakwa mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) butir untuk buat happy di rumahnya dan sisa pil ekstasi sebanyak 44 (empat puluh empat) butir Narkotika Pil Ekstasi dan shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus sedang terdakwa simpan didalam lemari dalam kamar terdakwa
Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya ditangkap oleh pihak kepolisian dari Narkoba Polda Riau, karena Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) telah ditangkap terlebih dahulu 1 hari sebelumnya oleh Polisi Polda Riau dan saksi Ferdiansyah mengakui bahwa membeli pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butiur Pil Ekstasi dari terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR, kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada narkotika yang terdakwa simpan dan saat itu terdakwa katakan benar masih ada menyimpan Narkotika Pil Ekstasi dan Narkotika jenis Shabu didalam kamar terdakwa dan kemudian terdakwa mengambil Narkotika 44 (empat puluh empat) butir Narkotika Pil Ekstasi yang tediri dari 34 Butir berlogo RR, dan warna hijau berlogo whatsapp, lalu Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 1 butir warna Hijau berlogo whatsapp, lalu sebanyak 8 (delapan) butir pil ekstsi warna putih berlogo Tesla sebanyak 1 (satu) butir pil Eksatasi dan ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus sedang dari dalam lemari kamarnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda Riau.untuk proses hukum selanjutnya
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.734/BB/X/10267/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian disihkan dnegan rincian sebagai berikut :
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian dsisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :3855/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 pemeriksaan barang bukti an tersangka JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR dari Laboratorium Forensik POLDA Riau, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5723/2025/NNF, (+) Positif Narkotika Metamfetamina, 5724/2025/NNF (+) MDMA, 5725/2025/NNF (+) Positif Narkotika MDMA, 5726/2025/NNF (+) Positif Narkotika MDMA, 5727/2025/NNF (+) Positif Narkotika MDMA, mengandung MDMA YANG TERDAFTAR DALAM Golongan I Nomor Urut 37 Lampran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Kesimpulan : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No,35 Tahun 2009 Tentang Narkotika MDMA, terdaftar daslam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No,35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang
Perbuatan ia Terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR pada tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa Jalan Semangka Perumahan Musdy Regency Blok D.07, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada tanggal pada tanggal 20 September 2025 terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR yang sedang berada dirumahnya mendapat telepon dari saudsara ADI (DPO) dan terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR mendapatkan perintah dari saudara ADI (DPO) untuk menerima/menjemput Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir, lalu terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR berangkat dari rumahnya menuju ke Stadion Utama Panam untuk mengambil Narkotika jenis pil eksatasi tersebut, setelah sampai di Jalan Nagasakti Stadiun Utama Panam terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR mengambil Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 100 (seratus ) butir tersebut, dan terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut, lalu oleh terdakwa Narkotrika jenis Pil Ekstasi sebanyak 100 (seratus ) butir tersebut disimpan didalam kamrnya, selanjutnya pada tanggal 22 september 2025 terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR menerima telpon dan mendapatkan perintah dari saudara ADI (dpo) untuk menjumpai orang suruhan saudara ADI (DPO) dan untuk membuang atau meletakan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir di dekat Jalan Naga Sakti Stadion Utama Panam Pekanbaru, lalu terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Jalan Naga Sakti Stadion Utama Panam Pekanbaru dan begitu sampai terdakwa meletakan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan berhasil diambil orang suruhan saudara ADI (DPO), selanjutnya pada tanggal 24 september 2025 terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR kembali ditelpon oleh saudara ADI (DPO) dan terdakwa mendapatkan perintah untuk meletakan Narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Naga Sakti Stadiun Utama Panam sebanyak 30 (tiga puluh) butir Pil Eksrasi dan terakhir pada tanggal 27 september 2025 kembali terdakwa di perintahkan untuk meletakan pil ekstasi di jalan naga sakti stadiun utama panam sebanyak 40 (empat puluh) butir pil ekstasi sehingga total Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir tersebut telah habis terdakwa serahkan kepada orang yang memesan pil ekstasi melalui saudara ADI (DPO), dan hasilnya terdakwa menerima upah sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) secara Cash / Tunai dari orang suruhan saudara ADI (DPO) tersebut. Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2025 terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR ditelpon dan mendapatkan perintah dari saudara ADI (DPO) untuk mengambil pil ekstasi sebanyak 70 (tujuh puluh) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus di sekitaran Jalan Naga Sakti Stadiun Utama Panam Pekanbaru dan setelah terdakwa ambil selanjutnya pil ekstasi dan shabu terdakwa pulang dan terdawa simpan didalam kamar terdakwa sambil menunggu perintah lebih lanjut dari saudara ADI (DPO) .
Selanjutnya pada tanggal 14 oktober 2025 terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR kembali mendapatkan perintah dari saudara ADI (DPO) untuk meletakan Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir dan 2 (dua) bungkus sedang shabu di dekat Jalan Naga Sakti Stadion Utama Panam Pekanbaru, namun saat itu ada yang dikembalikan lagi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi tersebut, Selanjutnya pada tanggal 14 oktober 2025 malam setelah magrib Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR untuk tujuan akan membeli Narkotika Pil Ekstasi kepada terdakwa dan saat itu saudara FERDI memesan sebanyak 8 (delapan) butir dengan rincian 4 (empat) butir berlogo RR dan 4 (empat) butir lagi berlogo whatsapp yang mana saat itu pil ekstasi terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR jual kepada Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp.180.000.- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya, namun saat itu Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) baru membayar Narkotika Pil Ekstasi tersebut sebanyak Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih berhutang kepada terdakwa sebanyak Rp. 1.090.000- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah), kemudian selanjutnya setelah uang sebanyak Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ditransfer oleh Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) ke rekening atas nama MONA NOVIA yang terdakwa pakai selanjutnya Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) menunggu didekat gang Jalan Pangeran Hidayat tembusan jalan Agus Salim, lalu terdakwa berangkat menemui Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah), kemudian setelah terdakwa sampai dan bertemu dengan Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) terdakwa menyerahkan sebanyak 8 (delapan) butir Narkotika Pil Ekstasi kepada saksi Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) dan setelah itu terdakwa pun langsung pergi untuk pulang kerumah, Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa kembali diperintahkan oleh saudara ADI (DPO) untuk meletakan Narkotika Pil Ekstasi di jalan naga sakti stadiun utama panam sebanyak 5 (lima) butir Pil Ekstasi tersebut dan kemudian pada malam harinya terdakwa mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) butir untuk buat happy di rumahnya dan sisa pil ekstasi sebanyak 44 (empat puluh empat) butir Narkotika Pil Ekstasi dan shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus sedang terdakwa simpan didalam lemari dalam kamar terdakwa
Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya ditangkap oleh pihak kepolisian dari Narkoba Polda Riau, karena Saksi FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) telah ditangkap terlebih dahulu 1 hari sebelumnya oleh Polisi Polda Riau dan saksi Ferdiansyah mengakui bahwa membeli pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butiur Pil Ekstasi dari terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR, kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada narkotika yang terdakwa simpan dan saat itu terdakwa katakan benar masih ada menyimpan Narkotika Pil Ekstasi dan Narkotika jenis Shabu didalam kamar terdakwa dan kemudian terdakwa mengambil Narkotika 44 (empat puluh empat) butir Narkotika Pil Ekstasi yang tediri dari 34 Butir berlogo RR, dan warna hijau berlogo whatsapp, lalu Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 1 butir warna Hijau berlogo whatsapp, lalu sebanyak 8 (delapan) butir pil ekstsi warna putih berlogo Tesla sebanyak 1 (satu) butir pil Eksatasi dan ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus sedang dari dalam lemari kamarnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda Riau.untuk proses hukum selanjutnya Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.734/BB/X/10267/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian disihkan dnegan rincian sebagai berikut :
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian dsisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :3855/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 pemeriksaan barang bukti an tersangka JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR dari Laboratorium Forensik POLDA Riau, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5723/2025/NNF, (+) Positif Narkotika Metamfetamina, 5724/2025/NNF (+) MDMA, 5725/2025/NNF (+) Positif Narkotika MDMA, 5726/2025/NNF (+) Positif Narkotika MDMA, 5727/2025/NNF (+) Positif Narkotika MDMA, mengandung MDMA YANG TERDAFTAR DALAM Golongan I Nomor Urut 37 Lampran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Kesimpulan : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No,35 Tahun 2009 Tentang Narkotika MDMA, terdaftar daslam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No,35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang Perbuatan ia terdakwa JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
