Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Pbr PT TRI SAPTA JAYA Cabang Pekanbaru 1.Mondang Ellys Sibuea
2.Alfian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TRI SAPTA JAYA Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mondang Ellys Sibuea
2Alfian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.029.740,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 230.029.740,00,- (dua ratus tiga puluh juta dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
4.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 230.029.740,00,- (dua ratus tiga puluh juta dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2025 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak