| Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 230.029.740,00,- (dua ratus tiga puluh juta dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 230.029.740,00,- (dua ratus tiga puluh juta dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2025 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|