| Dakwaan |
DAKWAAN
Nomor : Reg.Perkara PDS - 06/TMBIL/Ft.1/10/2025
IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
ARSALIM;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kota Baru;
|
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
46 Tahun / 14 Oktober 1979;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Kalimantan RT/RW 20/9 Kel. Sungai Bela Kec. Kuindra Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta / Wakil Ketua Bidang IV BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir;
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1;
|
STATUS PENAHANAN
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 08 September 2025 di Lapas Kelas II A Tembilahan;
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2025 di Lapas Kelas II A Tembilahan;
|
|
Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025 di Lapas Kelas II A Tembilahan;
|
|
Penuntut Perpanjangan oleh Ketua PN (Pasal 25) Ayat 2
|
:
|
Sejak tanggal 31 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025 di Lapas Kelas II A Tembilahan
|
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ARSALIM selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir (Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : 268/III/HK-2022 tanggal 14 Maret 2022), Penanggung Jawab Toko Z (berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: /BAZNAS-IH/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023) , sekaligus Penyedia Isi Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir bersama – sama dengan Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) (berdasarkan akta kematian nomor : 1404-KM-05112024-0006 tanggal 05 November 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir) selaku Ketua Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir , pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Jalan M. Boya Nomor 282 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan di Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir yang beralamat di jalan K.H. Dewantara Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk Terdakwa ARSALIM selaku Penanggung Jawab Toko Z (berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: /BAZNAS-IH/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023) sebagai penyedia isi Paket Premium Ramadhan pada Program Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional:
BAB II Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang atau Jasa :
Praktik tata Kelola yang baik (good governance), artinya Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan BAZNAS dilaksanakan berdasarkan kaedah-kaedah manajemen yang baik guna menciptakan layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
- Nomor 5 Etika, Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang atau Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang atau Jasa;
- bekerja secara profesional, independen, berintegritas tinggi, dengan menciptakan budaya kerja yang baik, dan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan/atau
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam hal:
- Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lainnya yang mengikuti Quotation yang sama;
- PPKP/Tim Pemilihan/Pejabat Pembelian baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau;
- Beberapa badan usaha yang mengikuti Quotation yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
BAB III Pelaku Pengadaan Barang atau Jasa
- Bagian Kedua, Nomor 3 bahwa Pejabat Pengelola Kontrak Pengadaan (PPKP) memiliki tugas dan kewenangan:
- menetapkan spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- melakukan reviu hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh tim pemilihan sebelum menandatangani kontrak;
- menandatangani kontrak Pengadaan Barang/Jasa/Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- melakukan penilaian kinerja Penyedia Barang atau Jasa setelah pelaksanaan pekerjaan
- Bagian Kedua, Nomor 4 bahwa PPKP bertanggung jawab untuk:
-
-
-
- Pengadaan Barang/Jasa/Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- Pengadaan Barang atau Jasa melalui E-marketplace dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Bagian Keenam Penyedia
- Penyedia Barang atau Jasa wajib terdaftar dalam Daftar Penyedia Terpilih (DPT).
- Untuk dapat terdaftar dalam DPT, Penyedia harus memenuhi syarat paling sedikit tidak memiliki benturan kepentingan;
- Persyaratan pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) huruf j, dikecualikan untuk UMKM tidak berbadan hukum dan Penyedia Barang atau Jasa perorangan non konsultasi.
Saudara Yunus Hasby (alm) selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir telah mengambil alih tugas dari Saksi Subagio selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan sehingga BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir tidak melakukan pengumpulan data calon mustahik dan tidak melakukan verifikasi calon mustahik sebelum menyalurkan paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024, BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir tidak menyalurkan langsung ke penerima melainkan meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang menyalurkan paket Premium Ramadhan yang mana data yang berhak menerima tidak pernah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Penyaluran yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 886 paket Premium Ramadhan tidak tepat sasaran atau bukan kepada Asnaf Fakir dan Miskin dan/atau penerima tidak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir, hal tersebut bertentangan dengan :
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Pasal 7 ayat (1), dalam melaksanakan tugas, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- Pelaporan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- Pasal 7 ayat (2), Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 37, Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
- Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
- Pasal 2 ayat (1), Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat diberikan kepada Mustahik.
- Pasal 2 ayat (2), Mustahik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Fakir;
- Miskin;
- Amil;
- Mualaf;
- Riqab;
- Gharimin;
- Sabilillah; dan
- Ibnu sabil.
- Pasal 3 ayat (1), Fakir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Pasal 3 ayat (2), Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau tanggungannya.
- Pasal 8 ayat (1), Dalam melaksanakan Pendistribusian Zakat, Pengelola Zakat wajib melakukan verifikasi kepada calon Mustahik.
- Pasal 8 ayat (2), Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- memeriksa berkas permohonan atau usulan;
- melakukan wawancara kepada calon Mustahik; dan
- melakukan pemeriksaan ke lapangan, jika diperlukan.
- Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional;
- BAB II Huruf A Fakir
-
-
- Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Termasuk dalam golongan fakir antara lain:
- Orang lanjut usia yang tidak bisa bekerja;
- Anak yang belum baligh;
- Orang yang sakit atau cacat fisik/mental;
- Orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran; dan/atau
- Korban bencana alam atau bencana sosial.
-
-
- Korban bencana alam atau bencana sosial, meliputi orang yang beragama Islam dan non-Islam;
- Perhitungan kebutuhan dasar mengacu pada standar Had Kifayah.
- BAB II Huruf B Miskin
-
-
- Miskin merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya.
- Termasuk dalam golongan miskin adalah orang tidak mempunyai kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya:
- Orang yang tidak/kurangn memiliki pengetahuan dan keterampilan;
- Orang yang tidak/kurang memiliki modal usaha;
- Orang yang tidak/kurang memiliki akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan; dan/atau
- Orang yang tidak/kurang memiliki akses untuk beribadah.
- Perhitungan kebutuhan dasar mengacu pada standar Had Kifayah.
- Hasil Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Tanggal 07 Desember 2023.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa ARSALIM sebesar Rp. 326.598.839 (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) sebesar Rp. 348.937.685,52 (tiga ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah lima puluh dua sen) merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 675.536.524,52 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat rupiah lima puluh dua sen) atau sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-767/PW04/5/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program paket premium ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2023 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir telah mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2024 nomor : 07/ANG/BAZNAS-PR/XI/2023 tanggal 27 November 2023 dengan total anggaran sebesar Rp. 8.625.717.500 (delapan milyar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), dengan rincian jenis program sebagai berikut :
|
NO
|
JENIS DANA DAN PROGRAM
|
%
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Bidang Kemanusiaan
|
64.1 %
|
Rp. 5.529.937.500
|
|
2.
|
Bidang Kesehatan
|
8.4 %
|
Rp. 722.520.000
|
|
3.
|
Bidang Pendidikan
|
26.3 %
|
Rp. 2.269.980.000
|
|
4.
|
Bidang Dakwa-Advokasi
|
1.2 %
|
Rp. 103.280.000
|
|
TOTAL
|
100 %
|
Rp. 8.625.717.500
|
Pada bidang kemanusiaan terdapat kegiatan paket premium ramadhan yang dananya bersumber dari bantuan makanan asnaf fakir miskin sebesar Rp. 770.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh juta) dan bantuan makanan asnaf miskin sebesar Rp. 770.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh juta) sehingga total anggaran untuk paket premium ramadhan tahun 2024 sebesar Rp. 1.540.000.000 (satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah). Namun dikarnakan terdapat penambahan item yakni pembelian sarung wadimor sehingga jumlah anggaran untuk paket premium ramadhan tahun 2024 sebesar Rp. 1.698.000.000 (satu milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 07 Desember 2023 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan rapat pleno pimpinan di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Jalan M. Boya Nomor 282 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir untuk membahas kegiatan Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri oleh :
- Saudara M. Yunus Hasby (Alm) selaku Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir;
- Saksi Junaidi selaku wakil ketua I Bidang Pengumpulan;
- Saksi Subagio selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;
- Saksi Idrus selaku wakil ketua III Bidang Perencanaan Keuangan Pelaporan;
- Terdakwa ARSALIM selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum dan Penanggung Jawab Toko Z;
- Saksi Zulhaqman Al-Ibrahim selaku Sekretaris;
Dari rapat pleno pimpinan tersebut terdapat putusan sebagai berikut :
a. Melaksanakan Paket Premium Ramadhan 1445 H/2024 M;
b. Menunjuk Toko Z sebagai penyedia isi paket Ramadhan dengan penyesuaian harga;
c. Mempedomani Had Kifayah Tahun 2022 sebesar Rp770.000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebagai acuan isi Paket Premium Ramadhan;
d. Penyebaran Paket Premium Ramadhan di 20 Kecamatan, dengan memperhatikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
e. Sekretariat menyiapkan Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Indragiri Hilir terkait Paket Premium Ramadhan;
f. Hal-hal lain mengenai teknis Paket Premium Ramadhan akan dilaksanakan pada rapat pleno selanjutnya.
- Bahwa terkait putusan rapat pleno pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir penunjukan Toko Z sebagai penyedia isi Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 berawal dari saran dan masukan dari Terdakwa ARSALIM pada saat rapat pleno yang menyampaikan “dapatlah kiranya kita memanfaatkan Toko Z sebagai penyedia barang untuk program tersebut agar medapatkan keuntungan sehingga dapat memperbaiki keuangan Toko Z dan membayar hutang-hutang Toko Z”, namun pada saat rapat pleno pimpinan tersebut Saksi Idrus dan Saksi Zulhaqman Al-Ibrahim mengingatkan kepada Saudara M. Yunus Hasby (Alm) dengan menyampaikan “apakah Toko Z boleh mengelola kegiatan tersebut mengingat Toko Z sedang mengalami masalah dan sedang berhenti beroprasi dikarnakan sedang dilakukan audit oleh internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir”. Kemudian Saudara M. Yunus Hasby (Alm) dan Terdakwa ARSALIM menyampaikan “tidak masalah, jalan saja terus menggunakan Toko Z sebagai penyedia mengingat Toko Z sedang memiliki hutang dan akan jatuh tempo pembayaran sewa ruko”.
- Bahwa keuangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir tidak satu-kesatuan dengan Toko Z, sehingga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir tidak ada menanggung keuangan dari Toko Z.
- Bahwa Saudara M. Yunus Hasby (Alm) selaku Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir selama periode tahun 2024 tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir terkait Paket Premium Ramadhan dan tidak pernah melakukan penandatangan perjanjian atau kontrak dengan Terdakwa ARSALIM selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus Penanggung Jawab Toko Z terkait penyedia isi Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024.
- Bahwa sekitar bulan Maret s/d April 2024 Saudara M. Yunus Hasby (Alm) memerintahkan secara lisan kepada Terdakwa ARSALIM untuk melakukan pembelian barang-barang isi paket Premium Ramadhan, kemudian Terdakwa ARSALIM mengajukan Surat kepada Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka pencairan dana belanja Paket Premium Ramadhan. Sehingga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir telah mencairkan dana sebanyak 5 kali secara tunai dengan rincian sebagai berikut :
|
TANGGAL
|
URAIAN PEMOHONAN
|
JENIS PEMBELIAN
|
JUMLAH
|
|
8/3/2024
|
Pencairan Tahap I
|
Pembelian Gula
|
Rp. 50.000.000
|
|
13/3/2024
|
Pencairan Tahap II
|
Pembayaran Uang Muka dan Pembelian Box Lion Star
|
Rp. 200.000.000
|
|
14/3/2024
|
Pencairan Tahap III
|
Pelunasan Box Lion Star dan Pembelian Kurma Tunisia
|
Rp. 500.000.000
|
|
18/3/2024
|
Pencairan Tahap IV
|
Pembelian Beras Ladang, Minyak Vipco 1 L, Coco Tea Celup Box 48 x 25 tb, Kopi Kapal Api @ 160 Gr, Susu Carnation 300 Gr dan Susu Shachet Milo 300 Gr
|
Rp. 799.500.000
|
|
4/4/2024
|
Pencairan Tahap V
|
Pembelian Sarung Wadimor
|
Rp. 148.500.000
|
|
TOTAL
|
1.698.000.000
|
- Selanjutnya Terdakwa ARSALIM selaku penyedia isi paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 melakukan pembelian item-item paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 kepada penyedia lainnya, namun tidak diawali dengan surat punjukan atau surat perjanjian kerjasama.
- Bahwa Terdakwa ARSALIM selaku penyedia isi paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 tidak mempedomani Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.
- Bahwa berdasarkan laporan pembukuan Toko Z tentang Paket Premium Ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2024 pembelian item-item paket tersebut sebesar Rp. 1.332.222.720 (satu milyar tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
NO
|
BARANG
|
SATUAN
|
HARGA POKOK PEMBELIAN
|
HARGA POKOK PENJUALAN
|
VOL
|
JUMLAH HARGA POKOK PEMBELIAN
|
JUMLAH HARGA POKOK PENJUALAN
|
SELISIH
|
|
1
|
Lion Star 40 L
|
Box
|
Rp. 85.778
|
Rp. 145.000
|
3500
|
Rp. 300.222.720
|
Rp. 435.000.000
|
Rp. 207.277.280
|
|
2
|
Kurma Tunisia 500 Gr
|
Ktk
|
Rp. 30.000
|
Rp. 50.000
|
3500
|
Rp. 105.000.000
|
Rp. 150.000.000
|
Rp. 70.000.000
|
|
3
|
Beras Ladang
|
Krg
|
Rp. 145.000
|
Rp. 160.000
|
3000
|
Rp. 435.000.000
|
Rp. 480.000.000
|
Rp. 45.000.000
|
|
4
|
Susu Carnetions 488 Gr
|
Klg
|
Rp. 13.400
|
Rp. 14.700
|
3000
|
Rp. 40.200.000
|
Rp. 44.100.000
|
Rp. 3.900.000
|
|
5
|
Susu Sachet Milo 300 Gr
|
Bks
|
Rp. 29.355
|
Rp. 32.200
|
3000
|
Rp. 88.065.000
|
Rp. 96.600.000
|
Rp. 8.535.000
|
|
6
|
Kopi Kapal Api 165 Gr
|
Ktk
|
Rp. 12.945
|
Rp. 13.900
|
3000
|
Rp. 38.835.000
|
Rp. 41.700.000
|
Rp. 2.865.000
|
|
7
|
Minyak Goreng Vipco @1L
|
Bks
|
Rp. 16.000
|
Rp. 18.500
|
3000
|
Rp. 48.000.000
|
Rp. 55.500.000
|
Rp. 7.500.000
|
|
8
|
Gula Pasir @1 Kg
|
Bks
|
Rp. 16.900
|
Rp. 17.500
|
3000
|
Rp. 50.700.000
|
Rp. 52.500.000
|
Rp. 1.800.000
|
|
9
|
Teh Celup Coco Box @25Pcs
|
Ktk
|
Rp. 4.600
|
Rp. 5.200
|
3000
|
Rp. 13.800.000
|
Rp. 15.600.000
|
Rp. 1.800.000
|
|
10
|
Sarden ABC
|
Klg
|
Rp. 22.800
|
Rp. 26.500
|
3000
|
Rp. 68.400.000
|
Rp. 79.500.000
|
Rp. 11.100.000
|
|
11
|
Sarung Wadimor
|
Pcs
|
Rp. 48.000
|
Rp. 50.000
|
3000
|
Rp. 144.000.000
|
Rp. 150.000.000
|
Rp. 6.000.000
|
|
HARGA PAKET
|
Rp. 424.778
|
Rp. 533.500
|
34.000
|
Rp. 533.500
|
Rp. 1.600.500.000
|
Rp. 365.777.280
|
Selanjutnya dari pembelian item-item paket paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 tersebut yang dibelanjakan, selanjutnya Terdakwa ARSALIM selaku penanggung jawab Toko Z dan yang ditunjuk sebagai penyedia isi paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 telah mengambil keuntungan atas kegiatan tersebut yang dipergunakan Terdakwa ARSALIM untuk membeli item-item diluar isi Paket Premium Ramadhan yang mana terdapat selisih sebesar Rp. 326.598. 839 (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan temuan dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
BARANG
|
SATUAN
|
HASIL AUDIT
|
KETERANGAN
|
|
Harga Satuan (Rp)
|
Volume Real
|
Jumlah (Rp)
|
Selisih (Rp)
|
|
1.
|
Lion Star 4O L
|
Box
|
85,680.00
|
3,504.00
|
300,222,720.00
|
-
|
|
|
2.
|
Kurma Tunisia
|
Ktk
|
29,200.00
|
3,000.00
|
87,600,000.00
|
14,600,000.00
|
500 Kotak kadaluarsa
|
|
3.
|
Beras Ladang 10 Kg
|
Krg
|
145,000.00
|
3,000.00
|
435,000,000.00
|
-
|
|
|
4.
|
Susu Carnetions 488 Gr
|
Klg
|
13,390.17
|
3,024.00
|
40,491,877.00
|
29,723.00
|
Selisih Arimatik
|
|
5.
|
Susu Sachet Milo 300 Gr
|
Bks
|
29,355.00
|
3,003.00
|
88,153,065.00
|
-
|
|
|
6.
|
Kopi Kapal Api 165 Gr
|
Ktk
|
12,945.00
|
3,000.00
|
38,835,000.00
|
-
|
|
|
7.
|
Minyak Goreng Vipko 1 L
|
Bks
|
15,916.67
|
3,000.00
|
47,750,000.00
|
-
|
|
|
8.
|
Gula Pasir 1 Kg
|
Bks
|
16,340.00
|
3,000.00
|
49,020,000.00
|
-
|
|
|
9.
|
The Celup Coco Box 25 Pcs
|
Ktk
|
4,585.85
|
3,000.00
|
13,757,551.00
|
449.00
|
Selisih Arimatik
|
|
10.
|
Sarden ABC
|
Klg
|
22,765.63
|
3,000.00
|
68,296,876.00
|
1,876.00
|
Selisih Arimatik
|
|
11.
|
Sarung Wadimor
|
Pcs
|
48,000.00
|
3,000.00
|
144,000,000.00
|
-
|
|
|
12.
|
Pembelian Karung Beras
|
Buah
|
-
|
-
|
-
|
3,000,000.00
|
Sudah Ditanggung Penjual
|
|
13.
|
Pembelian Kantong Plastik PE ACC
|
Buah
|
29,000.00
|
10,00
|
290,000.00
|
-
|
|
|
14.
|
Pembelian Kantong Plastik 1 Kg 15x08 Tebal
|
Buah
|
42,000.00
|
1.00
|
42,000.00
|
-
|
|
|
15.
|
Biaya Bungkus Gula Pasir
|
Ls
|
20,000.00
|
60.00
|
1,200,000.00
|
-
|
|
|
16.
|
Pembelian Press Plastik
|
Buah
|
250,000.00
|
1.00
|
250,000.00
|
-
|
|
|
17.
|
Pembelian Nagoya Sekop
|
Buah
|
-
|
-
|
-
|
25,000.00
|
Bukan Untuk Paket
|
|
18.
|
Pembelian Timbangan 2 Kg
|
Buah
|
220,000.00
|
1.00
|
220,000.00
|
-
|
|
|
19.
|
Pembelian Token Z
|
Ls
|
-
|
-
|
-
|
503,000.00
|
Sudah Ditanggung Penjual
|
|
20.
|
Pembayaran Sablon Karung
|
Ls
|
-
|
-
|
-
|
1,000,000.00
|
|
|
21.
|
Pembelian Plastik Acc @1 Kg
|
Ls
|
71,000.00
|
1.00
|
71,000.00
|
-
|
|
|
22.
|
Bayar Hutang Toko Z
|
Ls
|
-
|
-
|
-
|
60,000,000.00
|
Bukan Untuk Paket
|
|
23.
|
Pembuatan 3 Spanduk Untuk Mobil Ekspedisi
|
Buah
|
250,000.00
|
1.00
|
250,000.00
|
-
|
|
|
24.
|
Biaya Buruh Box Lion Star dan Packing
|
Ls
|
7,000,000.00
|
1.00
|
7,000,000.00
|
-
|
|
|
25.
|
Pembayaran Sewa Ruko Z Mart Mei 2023-Oktober
|
Ls
|
-
|
-
|
-
|
90,000,000.00
|
Bukan Untuk Paket
|
|
26.
|
Biaya Buruh Beras
|
Ls
|
100,000.00
|
30.00
|
3,000,000.00
|
-
|
|
|
27.
|
Biaya Pembuatan Sticker Box Lion Star
|
Pcs
|
2,000.00
|
3,000.00
|
6,000,000.00
|
-
|
|
|
28.
|
Biaya Pemasangan Sticker Box
|
Pcs
|
1,000.00
|
3,000.00
|
3,000,000.00
|
-
|
|
|
29.
|
Pembayaran Hutang Toko Z (Amplang) 8/4/2023
|
Ls
|
-
|
-
|
-
|
438,000.00
|
Bukan Untuk Paket
|
|
30.
|
Pembayaran Perbaikan 4 Unit Ac Toko Z
|
Ls
|
-
|
-
|
-
|
1,650,000.00
|
Bukan Untuk Paket
|
|
31.
|
Biaya Jaga Paket Ramadhan
|
Hari
|
1,000,000.00
|
2.00
|
2,000,000.00
|
-
|
|
|
32.
|
Pembelian 10 M Terpal Hijau
|
Meter
|
12,000.00
|
10.00
|
120,000.00
|
-
|
|
|
33.
|
Pembelian Tali
|
Ls
|
28,000.00
|
1.00
|
28,000.00
|
-
|
|
|
34.
|
Biaya Makan Team Paket Ramadhan 1
|
Kali
|
181,000.00
|
1.00
|
181,000.00
|
-
|
|
|
35.
|
Biaya Makan Team Paket Ramadhan 2
|
Kali
|
138,000.00
|
1.00
|
138,000.00
|
-
|
|
|
36.
|
Biaya Makan Team Paket Ramadhan 3
|
Kali
|
394,000.00
|
1.00
|
394,000.00
|
-
|
|
|
37.
|
Pembayaran Return Box Lion Star 2 Koli
|
Ls
|
627,072.00
|
1.00
|
627,072.00
|
-
|
|
|
38.
|
Pembayaran Return Box Lion Star 2 Koli
|
Ls
|
707,000.00
|
1.00
|
707,000.00
|
-
|
|
|
39.
|
Token Toko Z
|
Ls
|
-
|
-
|
-
|
53,000.00
|
Bukan Untuk Paket
|
|
40.
|
Token Toko Z
|
Ls
|
-
|
-
|
-
|
53,000.00
|
Bukan Untuk Paket
|
|
41.
|
Biaya Kebersihan Toko Z @3 Orang
|
Org
|
-
|
-
|
-
|
4,500,000.00
|
Bukan Untuk Paket
|
|
42.
|
Biaya Ekspedisi Kurma
|
Ls
|
4,000.00
|
1,939.00
|
7,756,000.00
|
-
|
|
|
43.
|
Biaya Ekspedisi Lion Star
|
Ls
|
25,000,000.00
|
1.00
|
25,000,000.00
|
-
|
|
|
44.
|
Biaya Materai
|
Bh
|
-
|
-
|
-
|
100,000.00
|
Bukan Untuk Paket
|
|
45.
|
Uang Titipan ke Baznas
|
Ls
|
-
|
-
|
-
|
150,648,543.00
|
Bukan Untuk Paket
|
|
NILAI REALISASI PENYALURAN
|
1,371,401,161.00
|
326,598,839.00
|
|
- Bahwa pada tanggal 2 April 2024 Saudara M. Yunus Hasby (Alm) mengantarkan sebanyak 3000 (tiga ribu) Boxs Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 ke rumah dinas Pj. Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di jalan K.H. Dewantara Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir untuk disebarkan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir dan diterima oleh Saksi Heru selaku pengawal pribadi Pj. Bupati Indragiri Hilir, namun Saudara M. Yunus Hasby (Alm) pada saat menyerahkan 3000 (tiga ribu) Boxs Paket Premium Ramadhan tidak memberikan data penerima Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Indagiri Hilir
- Bahwa Saudara Yunus Hasby (alm) selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir telah mengambil alih tugas dari Saksi Subagio selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan sehingga BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir tidak melakukan pengumpulan data calon mustahik dan tidak melakukan verifikasi calon mustahik sebelum menyalurkan paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024, yang mana Saksi Subagio sudah sempat mengajukan konsep surat permintaan calon mustahik penerima Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 yang ditujukan kepada Kecamatan, namun surat tersebut tidak pernah disetujui atau ditanda tangani oleh Saudara Yunus Hasby (alm).
- Selanjutnya pada tanggal 04 April 2024 Saudara M. Yunus Hasby (Alm) selaku Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir dengan Saksi Herman selaku Pj. Bupati Kabupaten Indragiri Hilir menandatangani Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H/2024 M Nomor: /BA/BAZNAS-IH/2024 dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
BARANG
|
SATUAN
|
HARGA POKOK PEMBELIAN
|
VOL
|
JUMLAH
|
|
1
|
Lion Star 40 L
|
Box
|
Rp. 145.000
|
3000
|
Rp. 435.000.000
|
|
2
|
Kurma Tunisia
|
Ktk
|
Rp. 50.000
|
3000
|
Rp. 150.000.000
|
|
3
|
Beras Ladang 10 Kg
|
Krg
|
Rp. 160.000
|
3000
|
Rp. 480.000.000
|
|
4
|
Susu Carnetions 488 Gr
|
Klg
|
Rp. 14.700
|
3000
|
Rp. 44.100.000
|
|
5
|
Susu Sachet Milo 300 Gr
|
Bks
|
Rp. 32.200
|
3000
|
Rp. 96.600.000
|
|
6
|
Kopi Kapal Api 165 Gr
|
Ktk
|
Rp. 13.900
|
3000
|
Rp. 41.700.000
|
|
7
|
Minyak Goreng Vipco @1L
|
Bks
|
Rp. 18.500
|
3000
|
Rp. 55.500.000
|
|
8
|
Gula Pasir @1 Kg
|
Bks
|
Rp. 17.500
|
3000
|
Rp. 52.500.000
|
|
9
|
Teh Celup Coco Box @25Pcs
|
Ktk
|
Rp. 5.200
|
3000
|
Rp. 15.600.000
|
|
10
|
Sarden ABC
|
Klg
|
Rp. 26.500
|
3000
|
Rp. 79.500.000
|
|
11
|
Sarung Wadimor
|
Pcs
|
Rp. 50.000
|
3000
|
Rp. 150.000.000
|
|
HARGA PAKET
|
Rp. 533.500
|
|
Rp. 1.600.500.000
|
- Selanjutnya tindak lanjut atas Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H/2024 M, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyalurkan 3000 (tiga ribu) Boxs Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 ke 5 Kecamatan yakni Kecamatan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Batang Tuaka, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Concong dengan cara masyarakat yang menerima Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 tersebut wajib menyerahkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Bahwa berdasarkan laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 027/BAZNAS-IH/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 yang telah disalurkan adalah sebanyak 3.000 paket, dari paket tersebut sebanyak 886 tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak tepat sasaran.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Keuangan Negara Syakran Rudy sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf h yang menyatakan “(kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum)” selanjutnya Ahli juga menerangkan bahwa keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, dalam pengertian kewajiban negara, peran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat merupakan bagian dari kewajiban negara yang harus dijalankan oleh pemerintah termasuk didalamnya adalah pengelolaan dana BAZNAS yang dibentuk dari pusat, provinsi, kota dan kabupaten yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyempurnaan sistem pengelolaan zakat.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-767/PW04/5/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program paket premium ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 675.536.524,52 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat rupiah lima puluh dua sen) atau sejumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut:
|
1
|
Jumlah Realisasi Dana Paket Premium Ramadhan Yang Tidak Sesuai Ketentuan
|
| |
a.
|
Jumlah dana Paket Premium Ramadhan Baznas Kab. Inhil yang diterima Toko Z
|
Rp1.698.000.000,00
|
|
| |
b.
|
Jumlah realisasi dana yang sesuai dengan ketentuan
|
Rp1.371.401.161,00
|
|
| |
c.
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas realisasi dana yang tidak sesuai ketentuan (a-b)
|
|
Rp326.598.839,00
|
|
2
|
Nilai Penyaluran Paket Paket Premium Ramadhan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan
|
| |
a.
|
Nilai realisasi penyaluran (3.000 Paket)
|
Rp1.326.561.011,90
|
|
| |
b.
|
Nilai paket yang tepat sasaran (2.114 paket)
|
Rp934.783.326,38
|
|
| |
c.
|
Nilai barang yang tidak tersalur (500 box Lion Star 40 L)
|
Rp42.840.000,00
|
|
| |
e.
|
Nilai Kerugian Keuangan Negara atas realisasi penyaluran paket yang tidak sesuai ketentuan (a-b-c)
|
|
Rp348.937.685,52
|
|
3
|
Nilai Kerugian Keuangan Negara (1+2)
|
|
Rp675.536.524,52
|
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa ARSALIM selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir (Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : 268/III/HK-2022 tanggal 14 Maret 2022), Penanggung Jawab Toko Z (berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: /BAZNAS-IH/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023), sekaligus Penyedia Isi Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 pada Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir bersama – sama dengan Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) (berdasarkan akta kematian nomor : 1404-KM-05112024-0006 tanggal 05 November 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir) selaku Ketua Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir , pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024, bertempat Kantor BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Jalan M. Boya Nomor 282 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan di Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir yang beralamat di jalan K.H. Dewantara Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yaitu yaitu Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk Terdakwa ARSALIM selaku Penanggung Jawab Toko Z (berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: /BAZNAS-IH/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023) sebagai penyedia isi Paket Premium Ramadhan pada Program Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional:
BAB II Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang atau Jasa :
Praktik tata Kelola yang baik (good governance), artinya Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan BAZNAS dilaksanakan berdasarkan kaedah-kaedah manajemen yang baik guna menciptakan layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
- Nomor 5 Etika, Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang atau Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang atau Jasa;
- bekerja secara profesional, independen, berintegritas tinggi, dengan menciptakan budaya kerja yang baik, dan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan/atau
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam hal:
- Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lainnya yang mengikuti Quotation yang sama;
- PPKP/Tim Pemilihan/Pejabat Pembelian baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau;
- Beberapa badan usaha yang mengikuti Quotation yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
BAB III Pelaku Pengadaan Barang atau Jasa
- Bagian Kedua, Nomor 3 bahwa Pejabat Pengelola Kontrak Pengadaan (PPKP) memiliki tugas dan kewenangan:
- menetapkan spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- melakukan reviu hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh tim pemilihan sebelum menandatangani kontrak;
- menandatangani kontrak Pengadaan Barang/Jasa/Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- melakukan penilaian kinerja Penyedia Barang atau Jasa setelah pelaksanaan pekerjaan
- Bagian Kedua, Nomor 4 bahwa PPKP bertanggung jawab untuk:
- Pengadaan Barang/Jasa/Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- Pengadaan Barang atau Jasa melalui E-marketplace dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Penyedia Barang atau Jasa wajib terdaftar dalam Daftar Penyedia Terpilih (DPT).
- Untuk dapat terdaftar dalam DPT, Penyedia harus memenuhi syarat paling sedikit tidak memiliki benturan kepentingan;
- Persyaratan pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) huruf j, dikecualikan untuk UMKM tidak berbadan hukum dan Penyedia Barang atau Jasa perorangan non konsultasi.
Saudara Yunus Hasby (alm) selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Inhil telah mengambil alih tugas dari Saksi Subagio selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan yang mana BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir tidak melakukan pengumpulan data calon mustahik dan tidak melakukan verifikasi calon mustahik sebelum menyalurkan paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024, BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir tidak menyalurkan langsung ke penerima melainkan meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang menyalurkan paket Premium Ramadhan yang mana data yang berhak menerima tidak pernah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Penyaluran yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 886 paket Premium Ramadhan tidak tepat sasaran atau bukan kepada Asnaf Fakir dan Miskin dan/atau penerima tidak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir, hal tersebut bertentangan dengan :
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Pasal 7 ayat (1), dalam melaksanakan tugas, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- Pelaporan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- Pasal 7 ayat (2), Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 37, Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
- Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
- Pasal 2 ayat (1), Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat diberikan kepada Mustahik.
- Pasal 2 ayat (1), Mustahik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Fakir;
- Miskin;
- Amil;
- Mualaf;
- Riqab;
- Gharimin;
- Sabilillah; dan
- Ibnu sabil.
- Pasal 3 ayat (1), Fakir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Pasal 3 ayat (2), Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau tanggungannya.
- Pasal 8 ayat (1), Dalam melaksanakan Pendistribusian Zakat, Pengelola Zakat wajib melakukan verifikasi kepada calon Mustahik.
- Pasal 8 ayat (2), Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- memeriksa berkas permohonan atau usulan;
- melakukan wawancara kepada calon Mustahik; dan
- melakukan pemeriksaan ke lapangan, jika diperlukan.
- Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional;
- Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Termasuk dalam golongan fakir antara lain:
- Orang lanjut usia yang tidak bisa bekerja;
- Anak yang belum baligh;
- Orang yang sakit atau cacat fisik/mental;
- Orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran; dan/atau
- Korban bencana alam atau bencana sosial.
- Korban bencana alam atau bencana sosial, meliputi orang yang beragama Islam dan non-Islam;
- Perhitungan kebutuhan dasar mengacu pada standar Had Kifayah.
- Miskin merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau kelaurga yang menjadi tanggungannya.
-
-
- Termasuk dalam golongan miskin adalah orang tidak mempunyai kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya:
- Orang yang tidak/kurangn memiliki pengetahuan dan keterampilan;
- Orang yang tidak/kurang memiliki modal usaha;
- Orang yang tidak/kurang memiliki akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan; dan/atau
- Orang yang tidak/kurang memiliki akses untuk beribadah.
- Perhitungan kebutuhan dasar mengacu pada standar Had Kifayah.
- Hasil Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Tanggal 07 Desember 2023.
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , yaitu Terdakwa ARSALIM sebesar Rp. 326.598.839 (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) sebesar Rp. 348.937.685,52 (tiga ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah lima puluh dua sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 675.536.524,52 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima r |