| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara ini dibacakan;
- Mewajibkan Tergugat membayar Hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (Pesangon dll) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu :
- Uang Pesangon Rp 46.460.673,-
- Uang Penghargaan masa kerja Rp 36.136.079,-
- Uang Penggantian hak Rp 12.389.512,-
(Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Elam Puluh Empat Rupiah);
- Mewajibkan Tergugat untuk membayar Upah Penggugat yang belum dibayar terhitung sejak Desember 2024 s/d Desember 2025 atau sebesar 12 X 5.162.297 yaitu : 12 X Rp 5.162.297 = Rp 61.947.564,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Empat Rupiah);
- Mewajibkan Tergugat membayarkan Uang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar Rp 61.828.699,- (Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, dalam hal Tergugat lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi maupun Verzet ( Uit Voorbaar Voraad );
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Akan tetapi apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain,maka mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adil nya ( ex aequo et bono ). |