| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
3. Menyatakan Para Tergugat telah sah dan terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan nomor kontrak 24001000005025 tanggal 26 Juni 2025;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 59.670.765,- (lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan Merk YAMAHA Type NMAX NEO S, Tahun 2025, Warna HITAM, Nomor Polisi BM 3175 ACI, Nomor Rangka MH3SG9310SK147545, Nomor Mesin G3V5E-0430018;
5. Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo secara tanggung renteng.
Atau, apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
|