| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
104/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr |
| Tanggal Surat |
Rabu, 03 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DONNY WARIANTO, S.H., M.H. | Nordin Effendi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Indah Logistik Cabang Pekanbaru |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang selisih upah sesuai UMK Kota Pekanbaru selama 7 tahun yang belum dibayarkan selama bekerja berjumlah Rp 24.407.211.- (dua puluh empat juta empat ratus tujuh ribu dua ratus sebelas rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp Rp 29.407.496.- (dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);-----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp. 11.027.811.-(sebelas juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus sebelas rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 6.065.296. (enam juta enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah);-----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2024-2025 sebesar Rp 1.764.449.- (satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah);--------------------------------------------------
- Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp 72.672.263.- ( tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah);-----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |