Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr | Odilina Hulu | Direktur / Pimpinan PT. SURYA INTISARI RAYA Cq. Pimpinan Cabang Kebun Sei Mandau Kabupaten Siak | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Primair : ---- Mengabulkan gugatan Pengggat untuk seluruhnya ;
2 x 13 tahun Masa kerja dihitung 9 bulan Upah x Upah (Pendapatan Pekerja), sehingga Perhitungannya sebagai berikut: 2 x 9 x 3.361.913,00.- = 60.514.434 (Enam puluh juta lima ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah)
Masa Kerja 13 tahun kurang dari 15 tahun sehingga dihitung 5 bulan upah, sehingga Perhitungannya sebagai berikut: 5 x 3.361.913,00.- = 16.809.565 (Enam belas juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah)
15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaa) sehingga perhitungannya sebagai berikut: 15 % x (60.514.434 + 16.809.565) = 77.323.999 X 15 % = 11.598.599,85 (Sebelas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah delapan puluh lima sen)
6 x 3.361.913,00.- = 20.171.478 (Dua puluh juta setaus tujuh puluh satu ribu emapt ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Uang Cuti Tahunan= (12:30) x Rp. 3.361.913,00.-x 13 Tahun = 0.4 x 3.361.913,00.- = 1.344.765,2 (Satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah dua sen)
Jumlah hak yang patut dan wajib diterima oleh klien kami adalah sebesar sebagai berikut: Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa kerja + Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan + Upah selama Proses + uang Cuti + Biaya Ongkos dengan jumlah secara keseluruhan sebagai berikut: 60.514.434 + 16.809.565 + 11.598.599,85 + 20.171.478 + 1.344.765,2 + 5.000.000 = Rp. Rp. 115.438.842,05 (seratus lima belas juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah lima sen)
Subsider : Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |