1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik ;
3. Menyatakan alat bukti Pelawan adalah sah dan berharga menurut hukum ;
4. Menyatakan bahwa Perlawanan dari Pelawan adalah sah menurut hukum ;
5. Menetapkan menunda sementara pelaksanaan lelang objek hak tanggungan berdasarkan Surat Penetapan Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang No JL-320/1/KNL.0303/2026 tanggal 12 Maret 2026 ;
6. Menghukum Terlawan II dan Terlawan III untuk mematuhi isi putusan ini ;
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam proses perkara ini.
Jika Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru c/q majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|