Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Pbr BERY JUANA PUTRA, S.I.K.,M.H ILYAS Als LIAS Bin KATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/180/XII/RES.1.2./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERY JUANA PUTRA, S.I.K.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS Als LIAS Bin KATAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dugaan diketahuinya perbuatan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak oleh terdakwa diatas bidang tanah pelapor terletak di Jl. Sudimoro ujung Kel. Tangkerang Timur Kota Pekanbaru Pada tanggal 30 Maret 2022 informasi dari pihak sepadannya bernama Sdr HERMAN menginformasikan ditanahnya pelapor dipasang Plang nama bertuliskan TANAH MILIK ILYAS bentuk klaim pemakaian tanah oleh Terdakwa Sdr ILYAS lalu pelapor cek kelokasi hamparan tanah ternyata benar ada bentuk pemakaian tanah tanpa izinnya, dalam bentuk mendirikan plang nama, berlanjut bangunan pondok dan bentuk rumah diatas tanah pelapor, hingga pada tanggal 19 September 2023 sekira jam 10.00 wib pelapor JUNAIDI NOERDIN secara konprehensif sepadan tanah bersama pihak BPN Kota Pekanbaru Sdr EDRA dan pihak Kelurahan Tangkerang Timur Sdr TAUFIK beserta perangkat Ketua RT/RW 003 setempat Sdr ANJAS ASMARA dari dasar laporan pelapor melakukan identifikasi dan inventarisir legalitas dan fakta keadaan situasi diatas objek bidang hamparan tanah yang juga dihadiri oleh pihak Terdakwa Sdr ILYAS mengakui benar terhadap pemakaian tanah dimaksud dilakukan tanpa seizin dari JUNAIDI NOERDIN dan Terdakwa tidak memiliki surat hak tanahnya hanya melakukan klaim untuk hak konpensasi terhadap tanah pelapor asal pembelian dari sdr ALI ASWAR karena terdakwa orang tempatan pengakuannya sejak tahun1990an yang garapanya ditanah itu menanam sayur pohon jengkol dan sawit yang tumbuhnya tidak beraturan diatas tanah tersebut, yangmana hak legalitas surat tanah yang dimiliki pelapor JUNAIDI NOERDIN adalah 2 persil SKT (surat keterangan tanah tahun 2017) terdatar di Lurah Tangkerang Timur dan Camat Tenayan Raya berikut legalisasi terdaftarnya surat tanah dan Peta Bidang pengukuran tahun 2019 keluaran BPN Kota Pekanbaru serta Peta Situasi Tanah hasil inventarisir identifikasi objek keadaan fisik bidang tanahnya oleh instansi terkait menunjukkan yang berhak secara legalitas hak kepemilikan adalah sdr JUNAIDI NOERDIN, yang tampak adanya pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dimaksud benar dilakukan dan diakui oleh Terdakwa ILYAS sesuai bukti foto gambar situasi yang ditunjuk Terdakwa di 3 titik lokasi diatas bidang hamparan tanah perkara (foto terlampir), sehingga terpenuhi unsur memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 ayat 1 huruf (a) Prp No 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah

Pihak Dipublikasikan Ya