Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2015/PN Pbr AYU SUSANTI, SH JONI EFENDI Alias JONI Bin AMRIZAL Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 100/Pid.B/2015/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1AYU SUSANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI EFENDI Alias JONI Bin AMRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

---------Bahwa ia terdakwa Joni Efendi Alias Joni Bin Amrizal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 bertempat di halaman depan Kantor Polsek Tenayan Raya Jl. Lintas Timur Km. 12 Kel. Kulim Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa sebelumnya terdakwa Joni Efendi Alias Joni yang sedang mengendarai sepeda motornya dihentikan oleh petugas polisi yang sedang melakukan operasi zebra di depan Kantor Polsek Tenayan Raya Jl. Lintas Timur Km. 12 Kel. Kulim Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
  • Bahwa karena terdakwa Joni Efendi Alias Joni mengendarai sepeda motor tanpa membawa kelengkapan surat-surat kendaraan petugas polisi menilang terdakwa dengan menahan sepeda motor milik terdakwa. Dan setelah petugas polisi memberikan surat tilang, terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa Joni Efendi Alias Joni yang tidak terima sepeda motornya ditahan petugas kepolisian, terdakwa segera mengambil sebilah parang (arit) lalu terdakwa kembali ke Kantor Polsek Tenayan Raya dengan memegang parang (arit) tersebut ditangan kirinya sambil berteriak dengan nada suara emosi kepada petugas polisi agar sepeda motornya dikembalikan.
  • Bahwa melihat terdakwa Joni Efendi Alias Joni yang sedang membawa senjata tajam sambil berteriak marah dihalaman depan Kantor Polsek Tenayan Raya segera menarik perhatian para petugas polisi yang masih melakukan operasi zebra dan terdakwa langsung diamankan petugas.
  • Bahwa terdakwa tidak diizinkan untuk membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis parang (arit) tersebut ke tempat umum sebagaimana yang telah dilakukannya untuk mengancam petugas kepolisian di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya