| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 100/Pid.B/2015/PN Pbr | AYU SUSANTI, SH | JONI EFENDI Alias JONI Bin AMRIZAL | Kirim Salinan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 100/Pid.B/2015/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N
---------Bahwa ia terdakwa Joni Efendi Alias Joni Bin Amrizal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 bertempat di halaman depan Kantor Polsek Tenayan Raya Jl. Lintas Timur Km. 12 Kel. Kulim Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
