Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Pbr dr. ZULHENDRA DAS AT, M.H.Kes Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat 05/SK/III/2024
Pemohon
NoNama
1dr. ZULHENDRA DAS AT, M.H.Kes
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka mohon kiranya Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat secara hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/63/V/2021/Res.1.19/2023/Direskrimsus Kepolisian Daerah Riau tanggal 12 Mei 2023;
  3. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka Pemohon atas nama dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/51-a/V/RES./XI/2021/1.19/2023/Reskrimsus Kepolisian Daerah Riau tanggal 12 Mei 2023;
  4. Menyatakan Tidak Sah Penangkapan Pemohoan atas nama dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP/Kap//47V/Res1.19/2023/Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Riau tanggal 12 Mei 2023;
  5. Menyatakan Tidak Sah Penahanan Pemohon atas nama dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahana Nomor :  SP.Han/52/V/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Riau tertanggal 13 Mei 2023;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media televisi elektronik nasional, 2 (dua) media cetak nasional dan 5 (lima) media cetak lokal;

 

  1. Membebankan semua biaya perkara ini kepada Termohon.

 

Dan apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya