| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat (ISMANIAR) dengan Tergugat (PT. SYIFA UTAMA) terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berdasarkan Peraturan Perusahaan PT. Syifa Utama Periode 2022-2024 Pasal 56 ayat 2 secara seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 2 X 9 X Rp. 18.379.667,- = Rp. 330.834.000,-
- Uang Penghargaa masa kerja 8 X Rp. 18.379.667,- = Rp. 147.037.336,-
- Uang Penggantian perumahan dan pengobatan
15% X Rp. 495.204.658,- = Rp. 71.680.700,-
- Sisa cuti 16/21 X Rp. 18.379.667,- = Rp. 14.003.500,-
- Kekurangan Upah bulan Agustus-september 2024 = Rp. 22.733.334,-
Jumlah = Rp. 586.288.870,-
(lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses sebanyak Rp. 110.278.000,- (seratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang terbit dalam perkara ini ;
Namun akan tetapi apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya ; |