Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.S/2014/PN.PBR DICKY ZAHARUDDIN, SH ARDILIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/PID.S/2014/PN.PBR
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ZAHARUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDILIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana yang didakwakan :

Bahwa Terdakwa ARDILIS pada Rabu tanggal 9 April 2014 sekira jam 07.00 Wib atau setidak ? tidaknya pada bulan April tahun 2014 bertempat di jalan Selindit No 13 Rt 02 Rw 02 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, ?setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu?. dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi FEBRI RINALDI datang ke rumah terdakwa dan mengatakan bahwa ?saya disuruh tante ELI MARDIAH untuk datang ke sini? kemudian saksi FEBRI bertemu dengan terdakwa dan langsung menanyakan ?mana undangannya pak?? kemudian terdakwa menunjuk ke atas meja dan menyuruh saksi FEBRI untuk menghitungnya. Setelah selesai menghitung saksi FEBRI mengatakan bahwa undangan berjumlah 20 (dua puluh) lembar kemudian terdakwa membenarkan. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi FEBRI untuk memilih Hj. MARYATI dari partai bulan bintang nomor urut 5 (lima) untuk DPRD Kota Pekanbaru dimana Hj. MARYATI merupakan istri terdakwa sendiri.

Bahwa undangan yang diberikan terdakwa kepada saksi FEBRI adalah undangan untuk mencoblos dalam bentuk C 6 sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan undangan tersebut bukan atas nama saksi FEBRI melainkan atas nama orang lain yang sudah tidak berdomisili di Kecamatan. Sukajadi. Seharusnya Terdakwa sebagai ketua RW memegang sisa undangan yang dikembalikan oleh para RT tersebut, karena orang-orang yang namanya tercantum dalam undangan C-6 tersebut memang sudah tidak berdomisili di Kecamatan Sukajadi.

Bahwa kemudian terdakwa memberikan uang kepada saksi FEBRI sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang transport dan uang makan. Selanjutnya saksi FEBRI mengajak saksi SYARIFUDIN, saksi IBAR dan saksi RIDHO yang merupakan teman dari saksi FEBRI kedalam mobil Avanza dengan nomor polisi BM 1627 JF yang telah disewa oleh saksi FEBRI. Didalam mobil tersebut saksi FEBRI mengatakan kepada saksi SYARIFUDIN, saksi IBAR dan saksi RIDHO untuk memilih Hj. MARYATI dari partai bulan bintang nomor urut 5 (lima) untuk DPRD Kota Pekanbaru sambil saksi FEBRI menyerahkan undangan C-6 kepada saksi SYARIFUDIN, saksi IBAR dan saksi RIDHO dimana undangan tersebut bukan atas nama saksi SYARIFUDIN, saksi IBAR dan saksi RIDHO melainkan atas nama orang lain yang sudah tidak berdomisili di Kec. Sukajadi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 301 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pihak Dipublikasikan Ya