Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat I dan Penggugat II secara melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat membayar untuk kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat I (DEKA STANTIBUS) sebagai berikut :
1.
|
Uang Pesangon
|
1 X 9 X Rp. 3.720.400,-
|
Rp. 33.483.600,-
|
2.
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
4 X Rp. 3.720.400,-
|
Rp. 14.881.600,-
|
3.
|
Uang Penggantian Cuti Tahun 2023;
|
12/25 X Rp. 3.720.400,-
|
Rp. 1.785.792,-
|
|
Jumlah yang harus dibayar Tergugat
|
|
Rp. 50.150.992.-
|
|
Terbilang
|
Lima puluh juta seratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah.
|
- Menghukum Tergugat membayar untuk kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat II (ANGGIAT SIRINGGO-RINGGO) sebagai berikut :
1.
|
Uang Pesangon
|
1 X 4 X Rp. 3.582.660,-
|
Rp. 14.582.660,-
|
2.
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
2 X Rp. 3.582.660,-
|
Rp. 7.165.320,-
|
3.
|
Uang Penggantian Cuti Tahun 2022.
|
12/25 X Rp. 3.582.660,-
|
Rp. 1.719.677,-
|
|
Jumlah yang harus dibayar Tergugat
|
|
Rp. 23.467.657,-
|
|
Terbilang
|
Dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah.
|
- Membebankan biaya perkara ini, kepada Negara.
SUBSIDAIR ;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |