Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2024/PN Pbr Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH DEFRI SUPRIANTO Als DEFRI Bin DES ALWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 343/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2126/L.4.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFRI SUPRIANTO Als DEFRI Bin DES ALWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEFRI SUPRIANTO Als DEFRI Bin DES ALWI, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Inside Computer Jl. Kartama Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru dan di Jalan Pangeran Hidayat Kec. Pekanbaru Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dati kejahatan penadahan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa DEFRI SUPRIANTO Als DEFRI Bin DES ALWI dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison (terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil tanpa izin 2 (dua) unit Laptop yaitu Laptop merk ASUS dan Laptop merk HP milik saksi Akhirman Bin (Alm) Syamsuir bertempat di SMK YABRI Jalan Kaharuddin Nasution Gg. Ilham Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru. Setelah berhasil mengambil tanpa izin 2 (dua) unit laptop tersebut lalu saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison memanggil terdakwa ke rumah saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison, lalu saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison berkata kepada terdakwa jika saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison telah mengambil tanpa izin 2 (dua) unit laptop milik saksi Akhirman Bin (Alm) Syamsuir dari ruang Kantor Kepala Sekolah SMK YABRI.

 

  • Bahwa kemudian saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison meminta terdakwa untuk menjual 2 (dua) unit laptop tersebut lalu sekira pukul 21.30 wib terdakwa pergi menjual Laptop merk ASUS kepada saksi Rusli Bin (Alm) Abdul Wahab pemilik Toko Inside Computer di Jl. Kartama Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa Kembali menemui saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison dan memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terhadap uang tersebut dibelikan makanan/minuman dan rokok oleh terdakwa dan saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison.

 

  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib, saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison menyuruh terdakwa Kembali menjualkan Laptop merk HP dan saat itu juga terdakwa pergi lalu menjual Laptop merk HP kepada seseorang di Jalan Pangeran Hidayat Kec. Pekanbaru Kota Pekanbaru seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah berhasil menjualnya kemudia terdakwa Kembali pulang menemui saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison serta menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison. Kemudian terhadap uang tersebut dipergunakan kebutuhan sehari-hari saksi Deny Rezky Als Rezky Bin (Alm) Edison dan terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin maupun hak untuk menjual 2 (dua) unit Laptop yaitu Laptop merk ASUS dan Laptop merk HP milik saksi Akhirman Bin (Alm) Syamsuir.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Akhirman Bin (Alm) Syamsuir mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa DEFRI SUPRIANTO Als DEFRI Bin DES ALWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya