Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Pbr PT. BPR Fianka Rezalina Fatma Tn. YOGHA PRILANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Fianka Rezalina Fatma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tn. YOGHA PRILANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT dan menyatakan kualitas kredit TERGUGAT menjadi MACET;
3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Akta Perjanjian Kredit No 77 dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Kevin Ardian, S.H., S.E., M.Kn pada tanggal 17 Mei 2023;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya baik hutang pokok, kewajiban bunga, bunga berjalan dan denda kepada Penggugat sebesar 579.171.062,- (Lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu enam puluh dua rupiah) dan jumlah bunga tertunggak dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi, sebagai mana tertera dalam perjajian kredit;
5. Menyatakan sah & berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 4802/Tangkerang Labuai, seluas 1.097 m2 (seribu sembilan puluh tujuh meter persegi), di uraikan dalam Surat Ukur tanggal 06 Juni 2023, No: 3261/2023. Terletak di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Tangkerang Labuai, terdaftar atas nama YOGHA PRILANDA;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga seluruh biaya atas Pelelangan Jaminan;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari keterlambatan TERGUGAT hingga memenuhi secara sukarela terhadap putusan ini sesuai dengan yang tertuangan pada Pasal 6 ayat 17 Perjanjian Kredit;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak