1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerja nomor 002/SPK/TPM/IV/2026 tertanggal 17-04-2026 (tujuh belas April dua ribu dua puluh enam) adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
3. Menghukum Tergugat membayar sisa persentase bobot pekerjaan 5,93% (lima koma nol tujuh persen) atau senilai Rp.28.908.750.- (dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara tunai;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) secara tunai;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini.
6. Menghentikan segala aktivitas maupun pembangunan di tanah tersebut sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut (Aquo);
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa asset yang dimiliki Tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak;
9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang sedil-adilnya.
|