Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
90/Pdt.G/2024/PN Pbr | Sarnuby | PARDAMEAN SIAHAAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pdt.G/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluuruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi. 3. Menyatakan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomr : 08 Tanggal 6 Mei 2015 yang dibuat antara isteri Penggugat Eliana dengan Tergugat Pardamean Siahaan dihadapan turut Tergugat Notaris Risnaldi, SH adalah sah dan berkekuatan Hukum. 4. Menyatakan Tergugat sampai sekarang belum melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 point 2 q Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No.08 Tanggal 6 Mei 2015 dimaksud ; 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi pasal 1 point 2 q Akta Perjanjian 6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materil sebesar Rp.8.750.000.000,-(Delapan Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp 1000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) kepada Penggugat 7. Menghukum Tergugat untuk dikenakan denda keterlambatan atas pembayaran sisa jual beli tanah dimaksud kepada Penggugat selama 6 (Enam) tahun yakni sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah). 8. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam Perkara ini ; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk dengan isi Putusan dalam Perkara in 10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada Penggugat 11.Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada 12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;-- A T A U : Apabila Majelis Hakim dalam Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |