Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.Sus/2026/PN Pbr 1.Betny Simanungkalit
2.OKA REGINA S, S.H., M.H.
YUL EFENDI BIN JOHARNIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 449/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3650/L.4.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Betny Simanungkalit
2OKA REGINA S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUL EFENDI BIN JOHARNIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa YUL EFENDI BIN JOHARNIS bersama dengan Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono, Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino,Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm), dan Bagas Aris Pradeka als Bagas Bin Yohanes (keempatnya dilakukan penuntutan dalam perkara tersendiri) pada awal Desember Tahun 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru  atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

Bahwa pada awal Desember tahun 2025 Terdakwa YUL EFENDI BIN JOHARNIS meminta tolong kepada Mardi Kurniawan als Wawan Bin Khairul Hamadi yang menghuni Kamar 5C untuk memasukkan paket Narkotika jenis sabu-sabu dimana Terdakwa mengatakan kepada Mardi bahwa paket tersebut adalah makanan dan Mardi mengatakan akan membantunya pada pukul 16.00 Wib dan pada pukul 17.00 Wib Sdr.Mardi menghampri Terdakwa di Kamar 5D dan menyerahkan paket milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka paket tersebut berupa 10 (sepuluh) paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram lalu Terdakwa membagi-baginya menjadi paket kecil dengan harga Rp 400.000.-(empat ratus ribu rupiah).

 

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 15.00 Wib Saksi Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono (Terdakwa dalam berkas perkara tersendri) diminta oleh Napi di kamar Bravo 6 BPN  untuk membelikan Narkotika jenis sabu seharga Rp 2.000.000.-(dua juta rupiah) dan atas jasanya Saksi Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono mendapat upah sebesar Rp 500.000.-(lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah Saksi Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono menerima uang Rp 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut Saksi Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk dibelikan sabu sebesar Rp 2.000.000.-(dua juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari itu juga saat Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino bertemu dengan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) di depan mesjid, Sdr.M.Candra meminta kepada Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) untuk mencarikan Narkotika jenis sabu seharga Rp 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr.M.Candra pergi menuju Blok A untuk menunggu Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) datang membawa Narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut. Sementara itu Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) meminta sdr.Bagas untuk mencarikan Narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 1.000.000.-(satu juta rupiah)  lalu Sdr.Bagas pergi menuju Kamar 5 D dan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) mengikutnya dari belakang dan sdr.Bagas langsung masuk ke dalam Kamar 5D tempat Terdakwa Yul Efendi tinggal dan menjumpai Terdakwa Yul Efendi dan mengatakan ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) dengan cara menyerahkan uangnya kepada Terdakwa Yul Efendi dan Terdakwa Yul Efendi menyerahkan 2 (dau) paket Narkotika jenis sabu dalam lipatan tisu putih kepada sdr.Bagas dan setelah itu sdr.Bagas keluar dari kamar 4D dan menjumpai Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) yang sedang menunggu di luar kamar. Bahwa setelah Sdr,Bagas keluar dari kamar 5D dia mengatakan uangnya kurang Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan setelah Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) menyerahkan uang Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) selanjutnya sdr.Bagas langsung menyerahkan bungkusan tisu berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm). Selanjutnya Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm ) langsung pergi menjumpai sdr.M.Candra dan menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut yang digulung dalam kertas tisu dan Sdr.M.Candra menyerahkan upah sebesar Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) kepada Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm).

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 17.30 Wib seorang narapidana di BPN Kamar Bravo 6 menyampaikan kepada Tamping Klinik bahwa uangnya sebesar Rp 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) uangnya sebesar Rp 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dilarikan oleh Saksi Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), dan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) lalu Tamping Klinik memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Dodi Adi Chandra bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu sehingga atas informasi tersebut Karu Pam mengeluarkan Saksi Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono, Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino,dan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) untuk dibawa ke ruangan KPLP dan dilakukan interogasi dan saat itu didapati bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang ditemukan dalam penguasaan Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino yang disimpan dalam saku celananya.

Bahwa selanjutnya sekira jam 19.30 Wib dilakukan razia di kamar 5D dan ditemukan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh Terdakwa Yul Efendi Bin Joharnis di dalam lubang di lantai di bawah tempat tidur Terdakwa Yul Efendi Bin Joharnis dan setelah dikeluarkan berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket kecil dan 1 (satu) buah gelas kecil warna oren yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik paket sedang Narkotika jenis sabu, dan Terdakwa Yul Efendi mengakui Narkotika jenis sabu yang ditemukan di lubang lantai tersebut adalah miliknya.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari penguasaan Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru  berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.859/BB/XII/10267/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama Saksi Pelapor Muhammad Iqram sebanyak 2 (dua) paket/bungkus plastik bening didapat berat bersih 0,4 gram dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut telah dipergunakan untuk pemeriksaan di laboratorium sebanyak 0,02 gram dan sisanya 0,38 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

 

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Yul Efendi Bin Joharnis oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru  berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.860/BB/XII/10267/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama Saksi Pelapor Muhammad Iqram didapat :

  • 22 (dua puluh dua) paket/bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu didapat berat berish 3,46 gram
  • 5 (lima) paket/bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu didapat berat berish 24,69

      

dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut telah dipergunakan untuk pemeriksaan di laboratorium masing-masing sebanyak 0,02 gram dan sisanya 3,44 gram dan 24,67 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Sehingga total berat bersih 28,15 gram dan sebanyak 0,04 gram dipergunakan untuk pengujian di laboratorium dan sisanya 28,11 gram dipergunakan untuk pembuktian di persidangan.

 

Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :4497/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti diduga Narkotika berbentuk kristal warna putih dengan berat netto 0,40 gram, yang dikirim untuk diperiksa yang disita dari Saksi Muhammad Iqram  dengan Nomor Barang Bukti : 6655/2025/NNF diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol.I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :4498/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti diduga Narkotika berbentuk kristal warna putih dengan berat netto masing-masing 3,46 gram dan 24,69 gram, yang dikirim untuk diperiksa yang disita dari Saksi Muhammad Iqram  dengan Nomor Barang Bukti : 6656/2025/NNF dan 6657/2025/NNF diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol.I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  

 

Subsidair :

Bahwa  terdakwa YUL EFENDI BIN JOHARNIS bersama dengan Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono, Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino,Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm), dan Bagas Aris Pradeka als Bagas Bin Yohanes (keempatnya dilakukan penuntutan dalam perkara tersendiri) pada hari Minggu tanggal 21 Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru  atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 17.30 Wib seorang narapidana di Blok BPN Kamar Bravo 6 menyampaikan kepada Tamping Klinik bahwa uangnya sebesar Rp 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dilarikan oleh Saksi Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), dan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri)  lalu Tamping Klinik memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Dodi Adi Chandra bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu sehingga atas informasi tersebut Karu Pam mengeluarkan Saksi Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono, Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino,dan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) untuk dibawa ke ruangan KPLP dan dilakukan interogasi dan saat itu didapati bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang ditemukan dalam penguasaan Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino yang disimpan dalam saku celananya dimana 2 (dia) paket Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Terdakwa Yul Efendi bin Joharnis.

Bahwa selanjutnya sekira jam 19.30 Wib dilakukan razia di kamar 5D dan ditemukan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh Terdakwa Yul Efendi Bin Joharnis di dalam lubang di lantai di bawah tempat tidur Terdakwa Yul Efendi Bin Joharnis dan setelah dikeluarkan berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket kecil dan 1 (satu) buah gelas kecil warna oren yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik paket sedang Narkotika jenis sabu, dan Terdakwa Yul Efendi Bin Joharnis mengakui Narkotika jenis sabu yang ditemukan di lubang lantai tersebut adalah miliknya.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari penguasaan Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru  berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.859/BB/XII/10267/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama Saksi Pelapor Muhammad Iqram sebanyak 2 (dua) paket/bungkus plastik bening didapat berat bersih 0,4 gram dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut telah dipergunakan untuk pemeriksaan di laboratorium sebanyak 0,02 gram dan sisanya 0,38 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

 

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Yul Efendi Bin Joharnis oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru  berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.860/BB/XII/10267/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama Saksi Pelapor Muhammad Iqram didapat :

  • 22 (dua puluh dua) paket/bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu didapat berat berish 3,46 gram
  • 5 (lima) paket/bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu didapat berat berish 24,69

      

dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut telah dipergunakan untuk pemeriksaan di laboratorium masing-masing sebanyak 0,02 gram dan sisanya 3,44 gram dan 24,67 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Sehingga total berat bersih 28,15 gram dan sebanyak 0,04 gram dipergunakan untuk pengujian di laboratorium dan sisanya 28,11 gram dipergunakan untuk pembuktian di persidangan.

 

Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :4497/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti diduga Narkotika berbentuk kristal warna putih dengan berat netto 0,40 gram, yang dikirim untuk diperiksa yang disita dari Saksi Muhammad Iqram  dengan Nomor Barang Bukti : 6655/2025/NNF diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol.I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :4498/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti diduga Narkotika berbentuk kristal warna putih dengan berat netto masing-masing 3,46 gram dan 24,69 gram, yang dikirim untuk diperiksa yang disita dari Saksi Muhammad Iqram  dengan Nomor Barang Bukti : 6656/2025/NNF dan 6657/2025/NNF diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol.I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya