| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr | 1.ARMAN 2.JULIADI 3.ROMI PUTRA 4.RAHMAT ZACKY 5.AHMAD DAMAN HURI HASIBUAN |
PT SURYA MAJU PERKASA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum |
- tidak memberikan pekerjaan dan tidak memberikan SPT kepada Para Penggugat; - tidak membayarkan upah Para Penggugat sejak Para Penggugat dirumahkan/tidakdiberikan SPT; - tidak melaksanakan Nota Pemeriksaan Khusus Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat seluruh upah yang tidak dibayarkan sejak Para Penggugat dirumahkan/tidak diberikan SPT sampai dengan Para Penggugat mendapat penolakan mediasi oleh Mediator Disnaker Pekanbaru (Juli 2025), berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan, sesuai upah yang berlaku (UMK/UMSK) dengan Total sebesar: Rp. 122.227.218 4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus karena PHK demi hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja, berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dengan rincian masing-masing sebagaimana diuraikan secara lengkap dalam Posita gugatan ini: . Arman:(Masa Kerja±5 th 7 bln) Pesangon 6 × 3.675.937 = Rp 22.055.622 ,- Penghargaan Masa Kerja 2 × 3.675.937 = Rp7.351.874,-
2. Juliadi (Masa Kerja ± 11 tahun 9 bulan) Pesangon 9 × Rp 3.675.937= Rp 33.083.433,- Penghargaan Masa Kerja 4 × Rp 3.675.937 = Rp 14.703.748,-
3. Romi Putra (Masa Kerja ± 4 tahun 7 bulan) Pesangon 5 × Rp 3.675.937 = Rp 18.379.685,- Penghargaan Masa Kerja 2 × Rp 3.675.937 = Rp 7.351.874,-
4. Rahmat Zacky (Masa Kerja ± 3 tahun 7 bulan) Pesangon 4 × Rp 3.675.937 = Rp 14.703.748,- Penghargaan Masa Kerja 2 × Rp 3.675.937 = Rp7.351.874,-
5. Ahmad Damanhuri Hasibuan(Masa Kerja ± 14 tahun 7 bulan) Pesangon 9 × Rp 3.675.937 = Rp 33.083.433,- Penghargaan Masa Kerja 5 × Rp 3.675.937 = Rp 18.379.685,-
PETITUM SUBSIDER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
