Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2022/PN Pbr DEVI SUSANTO MINAR MANALU Als OPUNG Bin Alm SOFAR MANALU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2022/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEVI SUSANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINAR MANALU Als OPUNG Bin Alm SOFAR MANALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

 

Bahwa Pada hari Minggu tanggal 24 Juli  2022, Sekira pukul 09.30 wib, Jalan Khayangan / sekolah kelurahan meranti pandak, kecamatan rumbai pesisir Kota Pekanbaru telah terjadi keributan saudari ROSMONIKA SITANGGANG (korban) sedang berjualan di pasar rumbai tiba-tiba sdr. MINAR MANALU (tersangka ) mendatangi korban kembali dan mengatakan kepada saya “ BAYAR HUTANG KAU 54 JUTA “ dan saya menjawab “ HUTANG APALAGI KAN SAYA SUDAH MEBYARNYA “ tiba-tiba sdri. MINAR MANALU memukul kepala saya saya dengan tangannya saat itu saya menangkis tangannya sehingga tangannya mengenakan mulut nya sendiri sehingga mengalami gigi nya luka mengeluarkan darah, dan pipi sebelah kiri saya dicakar dengan tangan kanannya sehingga pipi saya luka dan mengeluarkan darah, kemudian kening saya bagian kanan dipukulnya kembali oleh sdr.MINAR MANALU , kemudian datang pedagang lain dan melerai kami menurut sdr MINAR MANALU penyebabnya saudari ROSMONIKA SITANGGANG berteriak ” belilah baju saya ini hutang saya lebih 50 juta ” yang matanya melirik kesaya, ”hutang ku sudah lunas ” , lantaran ianya melirik kesaya saya sampaikan kepada ROSMONIKA SITANGGANG ” Belum lunas , kemudian saudari ROSMONIKA SITANGGANG  menyampaikan kepada saya ” kau gila”  selanjunya saya datang ke tempat jualannya karena disebutnya saya gila , dan saudari ROSMONIKA SITANGGANG menyebut saya dengan kata –kata carutan ” pantek kau” , langsung saya ditinju mengenai bibir sehingga gigi saya berdarah.-----------------------------------------------

Maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan tersangka MINAR MANALU Als OPUNG Bin (Alm) SOFAR MANALU di duga keras melalukan tindak pidana Penganiayaan  Ringan” maka dapat dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan  atau didenda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah). Sebagaimana di maksud dalam pasal 352 KUH.Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya