Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr SISALAM NDURU PT. Inti Indosawit Subur Group PT. ASIAN AGRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISALAM NDURU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS ZEBUA, SHSISALAM NDURU
Tergugat
NoNama
1PT. Inti Indosawit Subur Group PT. ASIAN AGRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
 
2. Menyatakan “Surat Permohon Bipartit/mediasi PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor: A-02/P/DPP-SPMN/PKU/IV/2025, tertanggal 14 April 2025 berharga dan sah sebagai dasar pengajuan Tripartit di Disnakertrans Provinsi Riau”;----
 
3. Menyatakan “Surat yang ditandatangani oleh PENGGUGAT yang di perintahkan TERGUGAT untuk ditandatangani oleh PENGGUGAT tanpa penjelasan isi surat dari TERGUGAT kapada PENGGUGAT sebagai alasan PHK PENGGUGAT adalah cacat hukum dan batal demi hukum serta perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan curang/menipu dan memanfaatkan jabatan/status, kondisi dan keadaan PENGGUGAT;----------
 
4. Menyatakan “Surat Permohon Bipartit/mediasi PENGGUGAT kepada TERGUGAT nomor: A-02/P/DPP-SPMN/PKU/IV/2025, tertanggal 14 April 2025 berharga dan sah sebagai dasar pengajuan Tripartit di Disnakertrans Provinsi Riau”;----
 
5. Menyatakan “PENETAPAN PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI RIAU No.560.Disnakertrans. PK/1112 tertanggal 14 November 2025 berharga dan berkekuatan hukum sebagai bukti sah PENGGUGAT mengalami Sakit Berkepanjangan akibat Kecelakaan Kerja;---------------------------------------
 
 
 
 
6. Menyatakan “Surat Anjuran Dinas Ketenaga Kerja dan Tansmigrasi Provinsi Riau Nomor: 500.15.15.2/Disnakertrans/553, tertanggal 12 Februari 2026 berharga dan sah demi hukum”;----------------------
 
7. Menyatakan “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Kepada PENGGUGAT di Putus oleh PHI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru”;---------------------------------------------
 
8. Menyatakan “Menghukum TERGUGAT membayar Pesangon dan penghargaan masa kerja PENGGUGAT bedasarkan UU Cipta Kerja dan UU No 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 40 ayat (2) Jo. 55 ayat (1 dan 2) PP No. 35 Tahun 2021. Dengan perhitungannya sebagai berikut:
c. Pesangon
Kerja selama 12 Tahun
UMK Kabupaten Kuansing: Rp.3.467.414 = 9 Bulan upah 
Maka 9 x Rp.3.467.414 = Rp.31.206.726 x 2 Ketentuan = Rp.62.413.452
 
d. Uang Penghargaan
4  Bulan Upah X Rp. 3.467.414 = Rp.13.869.656
 
Jadi total keseluruhan Rp.62.413.452 + Rp. 13.869.656 = Rp.76.283.108 (Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Delapan Rupiah)”;-------------------------------------------
 
9. Menyatakan “Menghukum TERGUGAT membayar seluruh upah PENGGUGAT sejak diberhentikan dari Juli 2024 Hingga diajukan Bipartit dan Tripartit Dinas Ketenagaan Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau bulan april 2025 dengan jumlah bulan sebanyak 10 Bulan Upah dengan rincian bulan yakni:
a. Upah Dari Bulan Juli 2024 Sampai Desember Tahun 2024 = 6 Bulan Upah Dengan UMK Kuansing Rp.3.467.414/Bulan = Rp.20.804.484;-------------------------------------
 
b. Upah Januari Tahun 2025 Sampai April Tahun 2025 = 4 Bulan Upah Dengan UMK Kuansing Rp.3.692.796,76/Bulan = Rp.14.771.187;-------------------------------------
 
10. Menyatakan “menghukum TERGUGAT mebayar upah selama berproses di PHI tingkat pertama hingga tingkat akhir sebanyak 6 bulan upah x UMK Kabupaten Kuansing tahun 2026 Rp.3.949.466,98 = Rp.23.696.801,88 kepada PENGGUGAT sesuai Pasal 157A ayat (1 dan 3) UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja”;-----------------------------------
 
11. Menyatakan “Menghukum TERGUGAT membayar seluruh hak cuti PENGGUGAT berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP. 35 Tahun 2021 dengan Rincian: 
 
 
 
 
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur: 
? cuti tahun 2024 sisa 12 hari
? UMK 3.467.414 : 26 Hari = Rp.133.362 x 12
  = sebesar Rp.1.600.344;------------------------------
 
12. Menyatakan Menghukum TERGUGAT membayar ongkos pulang/Pindah PENGGUGAT dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja Rp.2.000.000;------------
 
13. Memerintahkan TERGUGAT “membayar  bonus PENGGUGAT tahun 2023 yang diterima pada tahun 2024 dengan UMK tahun 2023 Rp.3.354.275 x 2 bulan upah = Rp.6.708.550”.;----------
 
14. Memerintahkan TERGUGAT membayar THR PENGGUGAT tahun 2024 UMK sebesar Rp. 3.467.414;------------------------------
 
15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;------------------------------------------
 
16. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);-
 
17. Menyatakan “seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini dibebankan kepada negara”;-----------------------------------------
 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya