Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr 1.ARMAN
2.JULIADI
3.ROMI PUTRA
4.RAHMAT ZACKY
5.AHMAD DAMAN HURI HASIBUAN
PT SURYA MAJU PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARMAN
2JULIADI
3ROMI PUTRA
4RAHMAT ZACKY
5AHMAD DAMAN HURI HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SURYA MAJU PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, karena:

- tidak memberikan pekerjaan dan tidak memberikan SPT kepada Para Penggugat;

- tidak membayarkan upah Para Penggugat sejak Para Penggugat dirumahkan/tidakdiberikan SPT;

- tidak melaksanakan Nota Pemeriksaan Khusus Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat seluruh upah yang tidak dibayarkan sejak Para Penggugat dirumahkan/tidak diberikan SPT sampai dengan Para Penggugat mendapat penolakan mediasi oleh Mediator Disnaker Pekanbaru (Juli 2025), berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan, sesuai upah yang berlaku (UMK/UMSK) dengan Total sebesar: Rp. 122.227.218

4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus karena PHK demi hukum;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja, berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dengan rincian masing-masing sebagaimana diuraikan secara lengkap dalam Posita gugatan ini:

    . Arman:(Masa Kerja±5 th 7 bln)

Pesangon 6 × 3.675.937 = Rp 22.055.622 ,-

Penghargaan Masa Kerja 2 × 3.675.937 = Rp7.351.874,-

  • Total = Rp. 29.407.496,-

2. Juliadi (Masa Kerja ± 11 tahun 9 bulan)

    Pesangon 9 × Rp 3.675.937= Rp 33.083.433,-

   Penghargaan Masa Kerja 4 × Rp 3.675.937 = Rp 14.703.748,-

  • Total = Rp 47.787.181,-

3. Romi Putra (Masa Kerja ± 4 tahun 7 bulan)

Pesangon 5 × Rp 3.675.937      = Rp 18.379.685,-    

Penghargaan Masa Kerja 2 × Rp 3.675.937 = Rp 7.351.874,-

  • Total = Rp 25.731.559,-

4. Rahmat Zacky (Masa Kerja ± 3 tahun 7 bulan)

Pesangon 4 × Rp 3.675.937 = Rp 14.703.748,-

Penghargaan Masa Kerja 2 × Rp 3.675.937 = Rp7.351.874,-

  • Total = Rp 22.055.622,-

5. Ahmad Damanhuri Hasibuan(Masa Kerja ± 14 tahun 7 bulan)

Pesangon 9 × Rp 3.675.937 = Rp 33.083.433,-

Penghargaan Masa Kerja 5 × Rp 3.675.937 = Rp 18.379.685,-

  • Total = Rp 51.463.118,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Para  Penggugat untuk tahun 2023, 2024, dan 2025, sesuai ketentuan yang berlaku dengan Total: Rp. 10.446.544,-
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;

PETITUM SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak