| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat uang selisih upah berdasakan UMK kota Pekanbaru selama 9 tahun belumi dibayar selama berkerja senilai Rp 24.407.211.- (dua puluh empat juta empat ratus tujuh ribu dua ratus sebelas rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp Rp 33.083.441,7.- (tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh satu koma tujuh rupiah);----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp. 14.703.751,-(empat belas juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 7.168.078.- (tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah);-------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2024 sebesar Rp 1.764.450.-(satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);------------------------------------------------------------------------
- Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp 81.126.931,7.- (delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma tujuh rupiah);------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |