| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 285/Pid.Sus/2026/PN Pbr | MUHAMMAD HABIBI, S.H. | BAMBANG IRAWAN Alias BEMBENG Bin JAMALIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 285/Pid.Sus/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | : B- 1908/L.4.10/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BEMBENG Bin JAMALIS (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Simpang Jalan Puyuh Mas atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara berikut:
Berawal pada awal bulan november 2025 yang terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa bertemu dengan sdr ANIF (DPO) dan sdr ANIF menawarkan terdakwa untuk berjualan narkotika jenis shabu dan terdakwa bersedia untuk menjualkan narkotika jenis shabu tersebut, lalu keesokan harinya sekira pukul 17.00 WIB sdr ANIF menghubungi terdakwa melalui whatsapp dengan nomor 085214991799 dengan mengatakan “ beng ang jemput siko deket simpang puyuh mas” selanjutnya terdakwa langsung menuju simpang puyuh mas dan bertemu dengan sdr ANIF dan memberikan terdakwa narktotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket berukuran sedang narkotika jenis shabu dengan berat 12 gram dan 1 (satu) bal plastik kelp bening berukuran kecil, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung membaginya menjadi 50 (lima puluh) paket 100 dari 2 (dua) paket plastik berukuran sedang dan berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 50 (lima puluh) paket 100, kemudian pada tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa ingin menyetorkan uang penjualan narkotika jenis shabu tersebut namun sdr ANIF mengatakan “iya, mau lagi” dan terdakwa mengatakan “iya” dan sdr ANIF mengatakan “besok lagi aku telfon”.
Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr ANIF untuk menjemput narkotika jenis shabu di simpang puyuh mas, dan kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr ANIF memberikan narkotika jensi shabu sebanyak 3 (tiga) paket sedang dengan berat 12 gram dan 1 (satu) bal plastik bening ukuran kecil yang dibungkus mengguunakan kotak rokok warna hitam dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) lalu mengatakan “ini setoran yang kemmarin, shabu kemari masih ada”. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke simpang bukit barisan dan terdakwa membagi 2 (dua) paket sedang narkotika menjadi 77 (tujuh puluh tujuh) paket 100 narkotika jenis shabu, lalu membagi 1 (satu) paket sedang narkotika manjadi 15 (lima belas) paket 150. Selanjutnya keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan kedalam dompet warna kuning dengan rincian 15 (lima belas) paket 150, 25 (dua puluh lima) paket 100 dan 1 (satu) paket narkotika sisa dari 15 (lima belas) paket 150, kemudian sebanyak 25 (dua puluh lima) paket 100 dan 27 (dua puluh tujuh) paket 100 serta 1 (satu) bungkus platik sedang berisikan narkotika terdakwa simpan di dalam tas warna hitam dan tas tersebut terdakwa masukan kedalam jok motor Honda Beat Warna Hitam BM 4875 II Nomor Rangka MH1JFP112FK62122 Nomor Mesin JFP1E1576042 milik terdakwa.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB sesampainya terdakwa dirumah yang beralamat di Jalan Mangga Besar Blok B.4 terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan dan penangkapan lalu ditemukannya barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik Klep Bening berukuran Besar yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klep Bening berukuran Besar yang berisikan 25 (dua puluh lima) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Buah Tas warna Hitam dengan merek Dimetria, 1 (satu) Bungkus Plastik Klep Bening berukuran sedang yang berisikan 15 (Lima Belas) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klep Bening berukuran Besar yang berisikan 25 (dua puluh lima) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Buah Dompet warna Kuning, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol BM 4875 II Dengan Nomor Rangka MH1JFP112FK562122 Dengan Nomor Mesin JFP1E 1576042 dan 1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung A04E Warna Rose Gold Dengan Imei 1 352129774643044 Imei 2 35250782643042.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pengelola Unit Pelaksana Cabang Pasar Kodim No. 840/BB/XII/10267/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang dilakukan oleh PT Pengadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim serta diketahui oleh penaksir AFDHILLA IHSAN, SH yang menyatakan bahwa dari hasil dengan perincian sebagai berikut:
Dengan total berat bersih 17,74 gram.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 4435/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dimana terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan atas nama terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BEMBENG Bin JAMALIS yang dimintakan untuk dilakukan pengujian berupa:
Perbuatan Terdakwa dalam hal “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman” tersebut tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BEMBENG Bin JAMALIS (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah di Jalan Mangga Besar Blok B.4 RT 002 RW 008 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi SIANTURI, saksi MARDIAN, saksi AHMAD (yang merupakan tim opnsal POLSEK BUKIT RAYA) mendapatkan informasi terkait adanya pengedaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa di Jalan Mangga Besar Blok B.4 RT 002 RW 008 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, berdasarkan informasi tersebut saksi SIANTURI, saksi MARDIAN, saksi AHMAD melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan dan sekira pukul 20.30 WIB saksi SIANTURI, saksi MARDIAN, saksi AHMAD melihat terdakwa mengedarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol BM 4875 II Dengan Nomor Rangka MH1JFP112FK562122 Dengan Nomor Mesin JFP1E 157604, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klep Bening berukuran Besar yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klep Bening berukuran Besar yang berisikan 25 (dua puluh lima) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Buah Tas warna Hitam dengan merek Dimetria, 1 (satu) Bungkus Plastik Klep Bening berukuran sedang yang berisikan 15 (Lima Belas) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klep Bening berukuran Besar yang berisikan 25 (dua puluh lima) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klep bening berukuran Sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Buah Dompet warna Kuning, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol BM 4875 II Dengan Nomor Rangka MH1JFP112FK562122 Dengan Nomor Mesin JFP1E 1576042 dan 1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung A04E Warna Rose Gold Dengan Imei 1 352129774643044 Imei 2 35250782643042, kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapat dari sdr ANIF (DPO).
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pengelola Unit Pelaksana Cabang Pasar Kodim No. 840/BB/XII/10267/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang dilakukan oleh PT Pengadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim serta diketahui oleh penaksir AFDHILLA IHSAN, SH yang menyatakan bahwa dari hasil dengan perincian sebagai berikut:
Dengan total berat bersih 17,74 gram.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 4435/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dimana terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan atas nama terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BEMBENG Bin JAMALIS yang dimintakan untuk dilakukan pengujian berupa:
Perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
