Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2023/PN Pbr 1.Drs H MOHD NOER MBS SH MSi MH
2.JOKO SUBAGYO
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs H MOHD NOER MBS SH MSi MH
2JOKO SUBAGYO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

II.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN;

1.    Bahwa Pemohon-I adalah Pemilik Lahan seluas ± 20 Ha berlokasi yang dahulu terletak di RT.01/RW.10, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, dan sekarang terletak di Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur. Berdasarkan Surat Ganti Kerugian (SKGR) Nomor Reg. Camat 574/595.3/KRP/IV/2005 tanggal 10 Januari 2005 atas nama Drs. H.M. NOER, MBs yang diperoleh dari jual beli dengan Sudirman. Dan Sudirman memperoleh jual belinya dari Husein Surury;

2.    Bahwa tanah/lahan tersebut telah dikuasai oleh Pemohon-I selama 16 (enam belas)  tahun dengan cara dipelihara, dirawat dan ditanami pohon sawit sampai sekarang. Kemudian pada tahun 2005 Saudara SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, dengan  melaporkan SOEDIRMAN (selaku penjual lahan kepada Pemohon-I) ke Polsek Rumbai, Saudara SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF beranggapan bahwa lahan yang dibelinya dari SOEDIRMAN  tersebut adalah lahan yang sama yang dibeli oleh Pemohon-I, berdasarkan Akta Notaris Tajib Rahardjo No. 6 tahun 1998 merupakan Pengikatan Jual Beli atas sebidang tanah milik SOEDIRMAN seluas 24 Ha berdasarkan Surat Pernyataan SOEDIRMAN yang dijual kepada EFFOST T GULO dan EFFOST T GULO menjual lagi kepada SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF, yang mana menurut SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF tanah tersebut dijual lagi oleh SOEDIRMAN kepada H. MOHD. NOER, Mbs. Bahwa kemudian SOEDIRMAN dilaporkan oleh SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur Pasal 266 ayat 1 KUHP Pasal 385 ayat 1 KUHP ke pihak kepolisian dengan Putusan Pengadilan negeri Pekanbaru Perkara Pidana Nomor: 679/Pid/B/2006/PN.PBR tanggal 19 Desember 2006 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 350 K/Pid/2007 tanggal 28 April 2008.

3.    Bahwa atas sengketa tanah tersebut SIDIK mengajukan Gugatan Perkara Perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara Nomor: 98/Pdt.G/2009/PN.PBR antara: Penggugat: SIDIK Melawan Tergugat: 1.) TN SUDIRMAN, 2.) Tn. H.M. NOER, MBS, 3.) Tn. FAISAL, SY, 4.) MARSIAH, 5.) Ny. Hj. ASNAWATI, 6.) A. JULI, 7.) Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Riau Cq. Walikota Pekanbaru Cq. Camat Rumbai Pesisir, 8.) Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Riau Cq. Walikota Pekanbaru Cq. Camat Rumbai Pesisir Cq. Kepala Desa / Lurah Lembah Damai. Yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 98/Pdt.G/2009/PN.PBR tanggal 05 Agustus 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 196/PDT/2010/PTR tanggal 09 Mei 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 747 K/PDT/2012 tanggal 01 Agustus 2012 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 234 PK/PDT/2015 tanggal 31 Agustus 2015.
Bahwa kemudian Pemohon-I saat ini sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan Memori Permohonan Peninjauan Kembali Kedua tertanggal 05 Maret 2022 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 kepada Mahkamah Agung RI terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 234 PK/PDT/2015 tanggal 31 Agustus 2015, dimana  Permohonan Peninjauan Kembali Kedua yang diajukan oleh Pemohon-I, sekarang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahwa apalagi pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 98/Pdt.G/2009/PN.PBR tanggal 05 Agustus 2010 tersebut belum pernah ada diajukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan Peraturan-peraturan hukum yang berlaku;

4.    Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam 14.00 wib Pemohon-I dengan Pemohon-II, jalan-jalan kelokasi tanah Pemohon-1 untuk melihat keadaan kebun sawit Pemohon-I, akan tetapi yang diterjadi dilapangan adanya  perbuatan secara melawan hukum  atau main hakim sendiri (eigenrichting) tanpa adanya proses pelaksanaan eksekusi yang sah dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Pelapor dengan: Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2023/SPKT/POLDA  RIAU, tanggal 08 Januari 2023 (tanpa menyebutkan indentitas pelapor yang jelas) dengan telah melakukan pengrusakan terhadap 200 pokok batang sawit milik Pemohon-I melalui orang suruhannya dengan menggunakan alat berat ekskavator merek Volvo (foto-foto terlampir) pada jam 14.00 Wib Pemohon-I melihat langsung di tanah Pemohon-I ada alat berat Ekskavator sedang merobohkan pohon sawit Pemohon-I yang berumur 16 (enam belas) tahun sebanyak 200 (dua ratus) batang pohon sawit, dimana  operator alat berat  tersebut  yang ditemui dilokasi  bernama:  Stepen Rahardjo, sehingga Pemohon-I melarang dan menyuruh para pekerja tersebut untuk meninggalkan lokasi sawit yang sudah besar-besar diatas tanah milik Pemohon-I yang telah dikuasai dan menanamnya selama 16 (enam belas tahun) lamanya;
Bahwa pada waktu itu Pemohon-I menanyakan kepada operator yang mengerjakan membabat dan merusak sawit Pemohon-I bernama: Nursito Siregar Alias Tukul  dimana mereka  mengaku disuruh oleh SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF, yang mana tindakannya secara melawan hukum atau main hakim sendiri (eigenrichting) mengeksekusi sendiri merobohkan pohon sawit Pemohon-I yang telah berumur 16 (enam belas) tahun sebanyak 200 (dua ratus) batang pohon sawit, akan tetapi yang terjadi sebaliknya adalah Pemohon-I dan Pemohon-II telah dijadikan sebagai Tersangka ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2023/SPKT/POLDA  RIAU, tanggal 08 Januari 2023 (tanpa menyebutkan indentitas pelapor yang jelas) dalam perkara pidana dugaan “Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan  terhadap orang atau barang  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 170 KUHPidana”;

5.    Bahwa sebelum Pemohon-I dan Pemohon-II ditetapkan sebagai Tersangka pada saat dimintai keterangan Para Pemohon pernah menyampaikan kepada Penyidik Unit 4 Subdit IV Reksrimum Polda Riau yang memeriksa perkara ini. Para Pemohon menyampaikan kepada Penyidik atau yang memeriksa Para Pemohon, menyampaikan bahwa  yang berkaitan dengan perkara sengketa tanah ini Perkara Perdatanya  sedang proses pengajuan Peninjauan Kembali yang Kedua di Mahkamah Agung RI berdasarkan Memori Permohonan Peninjauan Kembali Kedua tertanggal 05 Maret 2022 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 kepada Mahkamah Agung RI terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 234 PK/PDT/2015 tanggal 31 Agustus 2015, akan tetapi Penyidik Unit 4 Subdit IV Reksrimum Polda Riau tetap memaksakan untuk melanjutkan perkaranya tersebut ketingkat Penyidikan dan akan menetapkan Pemohon-I  dan Pemohon-II sebagai Tersangka dengan kesalahan yang dituduhkan kepada Para Pemohon dengan alat bukti-bukti yang tidak cukup menurut hukum;
Bahwa dengan tidak Profesionalnya sikap Penyidik Unit 4 Subdit IV Reksrimum Polda Riau yang mana Pemohon-I tidak pernah diundang maupun tidak diberitahukan saat pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui Pemohon-I. Sehingga telah melanggar Hak Asasi Pemohon-I;

6.    Bahwa juga tidak adanya profesionalitas saat dilakukan gelar perkara di Polda Riau, yang mana terhadap laporan SIDIK yang menuduh Pemohon-I merusak sawit diatas lahan miliknya, padahal faktanya tidak ada bukti yang cukup/akurat yang mana Pemohon-I memasuki areal lahan tanah milik SIDIK dengan merusak bibit sawit berusia 1 (satu) tahun diatas lahan miliknya katanya. Faktanya yang benar Pemohon-I memasuki lahan tanah milik Pemohon-I sejak tahun 2002 yang sawitnya sudah berumur 16 (enam belas) tahun, sehingga tidak benar tuduhan SIDIK ada bibit sawit yang baru berusia 1 (satu) tahun diatas lahan tanah SIDIK yang dirusaki oleh Pemohon-I. yang dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/08/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 08 Januari 2023 tersebut.  Faktanya saat kejadian pada tanggal 12 Agustus 2021 yang melakukan tindak pidana pengrusakan adalah orang-orang suruhan SIDIK dengan menyerobot dan merusak 200 batang sawit milik Pemohon-I melalui orang suruhan SIDIK yaitu Stephen Adi Rahardjo dengan menggunakan alat berat merek Volvo  dengan melakukan eksekusi sendiri atau main hakim sendiri (eigenrichting) tanpa melakukan perosedur Permohonan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MahkamahAgung Republik Indonesia tahun 2019;

7.    Bahwa dengan adanya Laporan Polisi No. LP/B/08/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 08 Januari 2023, yang mana Pemohon-I mendapat perlakuan diksriminasi sejak mulainya proses tahapan penyelidikan Pemohon-I dipanggil untuk undangan wawancara, lalu saat proses pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pemohon-I tidak pernah diberitahukan/diundang sehingga tidak bisa menunjukkan TKP yang sebenarnya, kemudian saat dilakukan Gelar Perkara di Polda Riau tidak ada diperlihatkan bukti maupun foto-foto Pemohon-I melakukan pengrusakan serta tidak jelas lahan tanah yang dilaporkan letaknya dimana. Selanjutnya saks-saksi yang di hadirkan oleh SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF yang bernama HUTABARAT dan HAMZAH tidak berada ditempat kejadian perkara pada tanggal 12 Agustus 2021 sehingga diduga saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor memberikan keterangan palsu/direkayasa. Bahwa Pemohon-I ada menghadirkan saksinya yang bernama ASMAWI selaku mandor di lahan kebun milik Pemohon-I yang menanam bibit sawit sejak 2002 dengan merawat, memupuk dan memanen kebun sawit sampai sekarang, namun kejanggalannya tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Sehingga terkesan dipaksakan bergulir ke proses penyidikan tanpa adanya alat bukti yang cukup terhadap Pemohon-I sehingga adanya diskriminasi sejak awal proses penyelidikan sampai penetapan Tersangka Pemohon-I;

8.    Bahwa menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Bahwa Dalam Melaksanakan Tugas Penegakan Hukum, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Mempunyai Tugas, Fungsi, Dan Wewenang Dibidang Penyidikan Tindak Pidana Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan, Yang Dilaksanakan Secara Propesional, Transparan Dan Akuntabel Terhadap Setiap Perkara Pidana Guna Terwujudnya Supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Bahwa oleh karenaya Permohonan Pemohon I dan Pemohon II beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya,


PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1.    Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;

2.    Bahwa dalam hukum Administrasi Negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);

3.    Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

4.    Bahwa sebagaimana telah Pemohon-I dan Pemohon-II uraikan diatas, bahwa Penetapan Pemohon-I sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka tanggal 31 Juli 2023 Jo. Surat Panggilan Tersangka Ke-I Nomor: S.Pgl/844/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum tanggal 31 Juli 2023 atas nama Drs. H. MOHD. NOER MBS, S.H.,M.Si.,M.H;
Dan Penetapan Pemohon-II sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/86/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka tanggal 31 Juli 2023 Jo. Surat Panggilan Tersangka Ke-I Nomor: S.Pgl/846/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum tanggal 31 Juli 2023 atas nama JOKO SUBAGYO;
Bahwa penetapan tersangka kepada seseorang berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan yang tertuang didalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
-    Keterangan Saksi
-    Keterangan Ahli
-    Surat
-    Petunjuk
-    Keterangan Terdakwa
Bahwa mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Oleh karenanya  Penetapan Tersangka terhadap Pemohon I dan Termohon II adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum serta  tidak mempunyai kekuatan hukum yang  mengikat beserta penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon-I dan Pemohon-II;

5.    Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 24 menyebutkan “Gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tangapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan”.
Sedangkan Bagian Kelima Penetapan Tersangka pada Pasal 25 :
(1)    Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
(2)    Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara kecuali tertangkap tangan.

6.    Bahwa pelapor secara hukum tidak mempunyai legal standing sebagai pelapor karena sengketa perkara perdata Nomor: 98/Pdt.G/2009/PN.PBR tanggal 05 Agustus 2010 Jo. Nomor: 196/PDT/2010/PTR tanggal 09 Mei 2011 Jo. Nomor: 747 K/PDT/2012 tanggal 01 Agustus 2012 Jo. Nomor: 234 PK/PDT/2015 tanggal 31 Agustus 2015, yang sekarang sedang di lakukan proses pengajuan Peninjauan Kembali Kedua oleh Pemohon-I. Bahwa berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tahun 2019 perkara tersebut belum dilaksanakan Eksekusi oleh pengadilan Negeri Pekanbaru. Oleh karenanya penguasaan kepemilikan tanah masih dikuasai oleh Pemohon-I selama 16 (enam belas) tahun sehingga kepemilikan atas tanah tersebut  secara hukum belum berpindah atau diserahkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru  kepada SIDIK, sehingga pelapor belum dinyatakan sebagai pemilik yang sah. Oleh karenanya pelapor tidak mempunyai kapasitas/legal standing sebagai pelapor atau pemilik yang sah atas tanah tersebut,
Bahwa oleh karena pelapor telah  melakukan eksekusi sendiri atau main hakim sendiri (eigenrichting) tanpa melakukan perosedur Permohonan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2019, sehingga perbutan  Pelapor tersebut  telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dilindungi oleh Undang-undang yang berlaku.
Oleh karenanya Pemohon-I dan Pemohon-II yang dijadikan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut tidak mempunyai alat bukti yang sah menurut hukum. Sehingga Termohon untuk MENGHENTIKAN PENYIDIKAN TERHADAP DIRI PEMOHON-I DAN PEMOHON-II. Serta Memulihkan hak Pemohon-I dan Pemohon-II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Apalagi  Pemohon I adalah merupakan Pejabat Sipil Negara yang sangat banyak jasa-jasanya  di Pemerintahan;

7.    Bahwa permohonan praperadilan atas penetapan Pemohon-I dan Pemohon-II sebagai tersangka karena telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, oleh karenanya maka pemeriksaan Pemohon-I dan Pemohon-II tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi 2 alat bukti yang sah.

8.    Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum;


 III. PETITUM
Bahwa berdasarkan pada uraian hukum dan fakta-fakta hukum diatas, Pemohon-I dan Pemohon-II mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon-I/Drs. H. MOHD. NOER MBS, SH.,M.Si, MH dan Pemohon-II/ JOKO SUBAGYO untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon-I Drs. H. MOHD. NOER MBS, SH.,M.Si, MH dan Pemohon-II  JOKO SUBAGYO sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan “Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan  terhadap orang atau barang”  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka tanggal 31 Juli 2023 atas nama Drs. H. MOHD. NOER MBS, S.H.,M.Si.,M.H dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/86/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka tanggal 31 Juli 2023 atas nama JOKO SUBAGYO adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, maka oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang  mengikat;

3.    Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon-I dan Pemohon-II oleh Termohon;

4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon-I dan Pemohon-II ;

5.    Memulihkan hak Pemohon-I dan Pemohon-II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
 
Apabila Yang Terhormat Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya