Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pid.Pra/2023/PN Pbr | 1.Drs H MOHD NOER MBS SH MSi MH 2.JOKO SUBAGYO |
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA RIAU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.Pra/2023/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN; 1. Bahwa Pemohon-I adalah Pemilik Lahan seluas ± 20 Ha berlokasi yang dahulu terletak di RT.01/RW.10, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, dan sekarang terletak di Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur. Berdasarkan Surat Ganti Kerugian (SKGR) Nomor Reg. Camat 574/595.3/KRP/IV/2005 tanggal 10 Januari 2005 atas nama Drs. H.M. NOER, MBs yang diperoleh dari jual beli dengan Sudirman. Dan Sudirman memperoleh jual belinya dari Husein Surury; 2. Bahwa tanah/lahan tersebut telah dikuasai oleh Pemohon-I selama 16 (enam belas) tahun dengan cara dipelihara, dirawat dan ditanami pohon sawit sampai sekarang. Kemudian pada tahun 2005 Saudara SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, dengan melaporkan SOEDIRMAN (selaku penjual lahan kepada Pemohon-I) ke Polsek Rumbai, Saudara SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF beranggapan bahwa lahan yang dibelinya dari SOEDIRMAN tersebut adalah lahan yang sama yang dibeli oleh Pemohon-I, berdasarkan Akta Notaris Tajib Rahardjo No. 6 tahun 1998 merupakan Pengikatan Jual Beli atas sebidang tanah milik SOEDIRMAN seluas 24 Ha berdasarkan Surat Pernyataan SOEDIRMAN yang dijual kepada EFFOST T GULO dan EFFOST T GULO menjual lagi kepada SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF, yang mana menurut SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF tanah tersebut dijual lagi oleh SOEDIRMAN kepada H. MOHD. NOER, Mbs. Bahwa kemudian SOEDIRMAN dilaporkan oleh SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur Pasal 266 ayat 1 KUHP Pasal 385 ayat 1 KUHP ke pihak kepolisian dengan Putusan Pengadilan negeri Pekanbaru Perkara Pidana Nomor: 679/Pid/B/2006/PN.PBR tanggal 19 Desember 2006 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 350 K/Pid/2007 tanggal 28 April 2008. 3. Bahwa atas sengketa tanah tersebut SIDIK mengajukan Gugatan Perkara Perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara Nomor: 98/Pdt.G/2009/PN.PBR antara: Penggugat: SIDIK Melawan Tergugat: 1.) TN SUDIRMAN, 2.) Tn. H.M. NOER, MBS, 3.) Tn. FAISAL, SY, 4.) MARSIAH, 5.) Ny. Hj. ASNAWATI, 6.) A. JULI, 7.) Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Riau Cq. Walikota Pekanbaru Cq. Camat Rumbai Pesisir, 8.) Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Riau Cq. Walikota Pekanbaru Cq. Camat Rumbai Pesisir Cq. Kepala Desa / Lurah Lembah Damai. Yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 98/Pdt.G/2009/PN.PBR tanggal 05 Agustus 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 196/PDT/2010/PTR tanggal 09 Mei 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 747 K/PDT/2012 tanggal 01 Agustus 2012 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 234 PK/PDT/2015 tanggal 31 Agustus 2015. 4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam 14.00 wib Pemohon-I dengan Pemohon-II, jalan-jalan kelokasi tanah Pemohon-1 untuk melihat keadaan kebun sawit Pemohon-I, akan tetapi yang diterjadi dilapangan adanya perbuatan secara melawan hukum atau main hakim sendiri (eigenrichting) tanpa adanya proses pelaksanaan eksekusi yang sah dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Pelapor dengan: Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 08 Januari 2023 (tanpa menyebutkan indentitas pelapor yang jelas) dengan telah melakukan pengrusakan terhadap 200 pokok batang sawit milik Pemohon-I melalui orang suruhannya dengan menggunakan alat berat ekskavator merek Volvo (foto-foto terlampir) pada jam 14.00 Wib Pemohon-I melihat langsung di tanah Pemohon-I ada alat berat Ekskavator sedang merobohkan pohon sawit Pemohon-I yang berumur 16 (enam belas) tahun sebanyak 200 (dua ratus) batang pohon sawit, dimana operator alat berat tersebut yang ditemui dilokasi bernama: Stepen Rahardjo, sehingga Pemohon-I melarang dan menyuruh para pekerja tersebut untuk meninggalkan lokasi sawit yang sudah besar-besar diatas tanah milik Pemohon-I yang telah dikuasai dan menanamnya selama 16 (enam belas tahun) lamanya; 5. Bahwa sebelum Pemohon-I dan Pemohon-II ditetapkan sebagai Tersangka pada saat dimintai keterangan Para Pemohon pernah menyampaikan kepada Penyidik Unit 4 Subdit IV Reksrimum Polda Riau yang memeriksa perkara ini. Para Pemohon menyampaikan kepada Penyidik atau yang memeriksa Para Pemohon, menyampaikan bahwa yang berkaitan dengan perkara sengketa tanah ini Perkara Perdatanya sedang proses pengajuan Peninjauan Kembali yang Kedua di Mahkamah Agung RI berdasarkan Memori Permohonan Peninjauan Kembali Kedua tertanggal 05 Maret 2022 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 kepada Mahkamah Agung RI terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 234 PK/PDT/2015 tanggal 31 Agustus 2015, akan tetapi Penyidik Unit 4 Subdit IV Reksrimum Polda Riau tetap memaksakan untuk melanjutkan perkaranya tersebut ketingkat Penyidikan dan akan menetapkan Pemohon-I dan Pemohon-II sebagai Tersangka dengan kesalahan yang dituduhkan kepada Para Pemohon dengan alat bukti-bukti yang tidak cukup menurut hukum; 6. Bahwa juga tidak adanya profesionalitas saat dilakukan gelar perkara di Polda Riau, yang mana terhadap laporan SIDIK yang menuduh Pemohon-I merusak sawit diatas lahan miliknya, padahal faktanya tidak ada bukti yang cukup/akurat yang mana Pemohon-I memasuki areal lahan tanah milik SIDIK dengan merusak bibit sawit berusia 1 (satu) tahun diatas lahan miliknya katanya. Faktanya yang benar Pemohon-I memasuki lahan tanah milik Pemohon-I sejak tahun 2002 yang sawitnya sudah berumur 16 (enam belas) tahun, sehingga tidak benar tuduhan SIDIK ada bibit sawit yang baru berusia 1 (satu) tahun diatas lahan tanah SIDIK yang dirusaki oleh Pemohon-I. yang dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/08/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 08 Januari 2023 tersebut. Faktanya saat kejadian pada tanggal 12 Agustus 2021 yang melakukan tindak pidana pengrusakan adalah orang-orang suruhan SIDIK dengan menyerobot dan merusak 200 batang sawit milik Pemohon-I melalui orang suruhan SIDIK yaitu Stephen Adi Rahardjo dengan menggunakan alat berat merek Volvo dengan melakukan eksekusi sendiri atau main hakim sendiri (eigenrichting) tanpa melakukan perosedur Permohonan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MahkamahAgung Republik Indonesia tahun 2019; 7. Bahwa dengan adanya Laporan Polisi No. LP/B/08/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 08 Januari 2023, yang mana Pemohon-I mendapat perlakuan diksriminasi sejak mulainya proses tahapan penyelidikan Pemohon-I dipanggil untuk undangan wawancara, lalu saat proses pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pemohon-I tidak pernah diberitahukan/diundang sehingga tidak bisa menunjukkan TKP yang sebenarnya, kemudian saat dilakukan Gelar Perkara di Polda Riau tidak ada diperlihatkan bukti maupun foto-foto Pemohon-I melakukan pengrusakan serta tidak jelas lahan tanah yang dilaporkan letaknya dimana. Selanjutnya saks-saksi yang di hadirkan oleh SIDIK alias ALEK Alias SIDIK BIN MANAF yang bernama HUTABARAT dan HAMZAH tidak berada ditempat kejadian perkara pada tanggal 12 Agustus 2021 sehingga diduga saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor memberikan keterangan palsu/direkayasa. Bahwa Pemohon-I ada menghadirkan saksinya yang bernama ASMAWI selaku mandor di lahan kebun milik Pemohon-I yang menanam bibit sawit sejak 2002 dengan merawat, memupuk dan memanen kebun sawit sampai sekarang, namun kejanggalannya tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Sehingga terkesan dipaksakan bergulir ke proses penyidikan tanpa adanya alat bukti yang cukup terhadap Pemohon-I sehingga adanya diskriminasi sejak awal proses penyelidikan sampai penetapan Tersangka Pemohon-I; 8. Bahwa menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Bahwa Dalam Melaksanakan Tugas Penegakan Hukum, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Mempunyai Tugas, Fungsi, Dan Wewenang Dibidang Penyidikan Tindak Pidana Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan, Yang Dilaksanakan Secara Propesional, Transparan Dan Akuntabel Terhadap Setiap Perkara Pidana Guna Terwujudnya Supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Bahwa oleh karenaya Permohonan Pemohon I dan Pemohon II beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya,
2. Bahwa dalam hukum Administrasi Negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas); 3. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 4. Bahwa sebagaimana telah Pemohon-I dan Pemohon-II uraikan diatas, bahwa Penetapan Pemohon-I sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka tanggal 31 Juli 2023 Jo. Surat Panggilan Tersangka Ke-I Nomor: S.Pgl/844/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum tanggal 31 Juli 2023 atas nama Drs. H. MOHD. NOER MBS, S.H.,M.Si.,M.H; 5. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 24 menyebutkan “Gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tangapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan”. 6. Bahwa pelapor secara hukum tidak mempunyai legal standing sebagai pelapor karena sengketa perkara perdata Nomor: 98/Pdt.G/2009/PN.PBR tanggal 05 Agustus 2010 Jo. Nomor: 196/PDT/2010/PTR tanggal 09 Mei 2011 Jo. Nomor: 747 K/PDT/2012 tanggal 01 Agustus 2012 Jo. Nomor: 234 PK/PDT/2015 tanggal 31 Agustus 2015, yang sekarang sedang di lakukan proses pengajuan Peninjauan Kembali Kedua oleh Pemohon-I. Bahwa berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tahun 2019 perkara tersebut belum dilaksanakan Eksekusi oleh pengadilan Negeri Pekanbaru. Oleh karenanya penguasaan kepemilikan tanah masih dikuasai oleh Pemohon-I selama 16 (enam belas) tahun sehingga kepemilikan atas tanah tersebut secara hukum belum berpindah atau diserahkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada SIDIK, sehingga pelapor belum dinyatakan sebagai pemilik yang sah. Oleh karenanya pelapor tidak mempunyai kapasitas/legal standing sebagai pelapor atau pemilik yang sah atas tanah tersebut, 7. Bahwa permohonan praperadilan atas penetapan Pemohon-I dan Pemohon-II sebagai tersangka karena telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, oleh karenanya maka pemeriksaan Pemohon-I dan Pemohon-II tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi 2 alat bukti yang sah. 8. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon-I Drs. H. MOHD. NOER MBS, SH.,M.Si, MH dan Pemohon-II JOKO SUBAGYO sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan “Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka tanggal 31 Juli 2023 atas nama Drs. H. MOHD. NOER MBS, S.H.,M.Si.,M.H dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/86/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka tanggal 31 Juli 2023 atas nama JOKO SUBAGYO adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, maka oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon-I dan Pemohon-II oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon-I dan Pemohon-II ; 5. Memulihkan hak Pemohon-I dan Pemohon-II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |