Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr | Arifin Lase | Direktur / Pimpinan PT. SURYA INTISARI RAYA Cq. Pimpinan Cabang Kebun Sei Mandau Kabupaten Siak | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan gugatan Pengggat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik; 3. Menyatakan demi hukum Penggugat menjadi Tenaga Kerja/Karyawan Tetap dalam Bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak Penggugat bekerja di Perkebunan milik Tergugat; 4. Menyatakan dalam hukum bahwa Putus Hubungan Pekerjaan Penggugat dengan Tergugat adalah karena Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dengan segala akibat hukumnya; 5. Menghukum Tergugat membayar secara tunai hak-hak Penggugat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
2 x 13 tahun Masa kerja dihitung 9 bulan Upah x Upah (Pendapatan Pekerja), sehingga Perhitungannya sebagai berikut: 2 x 9 x 4.490.798,00.- = 80.834.364 (Delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)
Masa Kerja 13 tahun kurang dari 15 tahun sehingga dihitung 5 bulan upah, sehingga Perhitungannya sebagai berikut:
15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaa) sehingga perhitungannya sebagai berikut: 15 % x (80.834.364 + 22.453.990) X 15 % = 15.493.253,1 (Lima belas juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga satu sen)
6 x 4.490.798,00.- = 26.944.788 (Dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah)
Uang Cuti Tahunan= (12:30) x Rp. 4.490.798,00.-x 13 Tahun = 0.4 x 4.490.798,00.- = 1.796.319,2 (Satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan belas dua sen)
Jumlah hak yang patut dan wajib diterima oleh klien kami adalah sebesar sebagai berikut: Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa kerja + Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan + Upah selama Proses + uang Cuti + Biaya Ongkos dengan jumlah secara keseluruhan sebagai berikut: 80.834.364,00 + 22.453.990,00 + 15.493.253,1 + 26.944.788,00 + 1.796.319,2 + 5.000.000,00 = Rp. 149.999.999,3 (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan pulul sembilan ribu sembilan ratus sembilan luluh sembilan tiga sen)
Subsider : Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |