INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/Pdt.G/2024/PN Pbr | SARLI | EDISON SABIRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.G/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 8/W/LL/2022 tanggal 05 Agustus 2022;
3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat seketika, yang dirincian sebagai berikut :
a. Kerugian materiil
Bahwa Penggugat dirugikan secara material, sebesar Kerugian Materil : Rp. Rp.1.505.500.000.-,-(Satu milyar lima ratus lima juta limaratus ribu rupiah);
b. Kerugian imateriil
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian immaterial berupa hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran, sehingga wajar menurut hukum Penggugat menuntut ganti kerugian immateril bila dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Limaratus rupiah);
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih
dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
6. Menyatakan Tergugat tunduk pada putusan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
SUBSIDAIR
Ex aquo et bono. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |