Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2024/PN Pbr 1.ANANDA HERMILA
2.Betny simanungkalit
MONALISA Binti M. NUR AKMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2477/L.4.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANDA HERMILA
2Betny simanungkalit
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MONALISA Binti M. NUR AKMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MONALISA Binti M. NUR AKMAL pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Rambutan Ruko Royal Mansion Blok A Nomor 11 Kel. Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Setiap Orang Yang Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standard dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan dan Mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Saksi ALI AKBAR, S.Sos, FITRI RAMADHANI dan Team (Petugas Pemeriksaan BBPOM, Anggota Satpol PP Pekanbaru) mendapat informasi dari petugas pemeriksa BBPOM Pekanbaru bahwa di Jalan Rambutan Ruko Royal Mansion Blok A Nomor 11 Kel. Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru telah terjadi mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi Standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan maupun mutu yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa ketika petugas pemeriksa BBPOM dan Anggota Satpol PP Pekanbaru mendatangi dan memeriksa Klinik Pratama Clarisa milik Terdakwa, karyawan Terdakwa melaporkan kepada Terdakwa bahwa ada pemeriksaan dari BBPOM dan Anggota Satpol PP Pekanbaru, secara spontan Terdakwa menyuruh / memerintahkan Saksi SALSA (Karyawan Terdakwa) untuk memindahkan Produk Kosmetika yang tidak memiliki izin edar / tidak bernotifikasi dari Klinik Pratama Clarisa ke tempat lain yang sebelumnya disimpan Terdakwa di Klinik tersebut. Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa BBPOM dan Anggota Satpol PP Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa :

No.

Nama Barang

Pabrik

No. Registrasi

Kemasan

Jumlah

Keterangan

1

Pewarna Kuku berbagai macam merek

-

-

pcs

239

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

2

J-Cain Cream Lidocaine

Inist Biopharma

-

Pot/500 gram

7

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

3

Botol Plastik Bening Berisi Cairan Bening Warna Putih

-

-

Botol Plastik

7

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

4

Botol Plastik Bening Berisi Cairan Bening Warna Kuning

-

-

Botol Plastik

6

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

5

NeeBright Skin Lightening Gel 

Pologen

-

Bungkus

17

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

6

XyBeibi Collagen Moisturizing Lip Mask

-

-

Bungkus

19

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

7

Mask EP+DERM Plus

-

-

Kotak

1

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

8

Wellspot Ultra Thin Type

-

-

Bungkus

1

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

9

Forever Young Collagen Moisturizing Lip Mask

-

-

Bungkus

1

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

10

Spotless Upgrade Gel

-

-

Tube

1

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

11

Lanbena Hyaluronic Acid Hydra Gel Eye Patches

-

-

Pot

1

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

12

Lanbena Vitamin C Hydra Gel Eye Patches

-

 

Pot

1

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

13

Kemasan Nee Bright Skin Lightening

-

-

Kotak

1

BB yang berhubungan dengan Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

14

Buku Catatan Barang Masuk

-

-

Pcs

1

BB yang berhubungan dengan Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

15

Buku CatatanTulisan 2023 Laporan Infus Lanjutan/Cicilan

-

-

Pcs

1

BB yang berhubungan dengan Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

16

Kartu Stok 

-

-

Bundel

1

BB yang berhubungan dengan Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

17

Kemasan Biru Tulisan Cromosom berisi Ampul Kosong

-

-

Bungkus

1

BB yang berhubungan dengan Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

18

Kumpulan Nota atau Struk Penjualan

-

-

Kardus

1

BB yang berhubungan dengan Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

19

Gel Bening Dalam Pot Putih Tanpa Identitas

-

-

Pot

25

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

20

Krim Warna Peach Dalam Pot Putih Tanpa Identitas

-

-

Pot

50

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

21

Krim Warna Kuning Dalam Pot Warna Putih Tulisan WP 2211

-

-

Pot

50

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

22

Krim Warna Kuning Dalam Pot Warna Putih Tulisan WNC 116

-

-

Pot

21

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

23

Krim Warna Putih Dalam Pot Warna Putih Tulisan AIC 914

-

-

Pot

11

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

24

Krim Warna Kuning Dalam Pot Warna Putih Tulisan 1213

-

-

Pot

12

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

25

Krim Warna Coklat Dalam Pot Warna Putih Tulisan UG 828

-

-

Pot

21

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

26

Lotion Warna Kuning Dalam Botol Plastik Warna Putih Tanpa Identitas

-

-

Botol Plastik

156

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

27

Collagen Crystal Eye Mask

-

-

Bungkus

20

Kosmetika Tanpa Notifikasi/TIE

 

  • Bahwa Terdakwa memperoleh Kosmetika tanpa izin edar / tidak bernotifikasi tersebut dari seorang Sales bernama YAMIN dengan cara memesan secara Langsung setelah pesanan Terdakwa dikirim ke Klinik Pratama Clarisa selanjutnya Terdakwa mengirim pembayaran melalui Transfer antar Bank dari Rekening BCA Atas Nama CV. Clarisa Berkilau dan Rekening BNI Atas Nama MONALISA (Kedua Milik Terdakwa).
  • Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupak kosmetika tanpa izin edar yang tidak bernotifikasi dengan cara menjualnya kepada pasien yang datang ke Klinik Terdakwa dimana pasien yang datang diarahkan konsultasi kepada Dokter Klinik, selanjutnya Dokter Klinik merekomendasikan pemakaian produk selanjutnya pasien melakukan pembayaran di Kasir, kemudian pasien mengambil produk / kosmetika tanpa izin edar / tidak bernotifikasi kebagian Farmasi.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Kosmetika tanpa izin edar / tidak bernotifikasi tersebut memiliki omset pendapatan rata-rata antara Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) perbulan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dra. SYARNIDA, Apt, MM dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru menjelaskan Terdakwa tidak memiliki Izin mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu karena kegiatan yang dilakukan Terdakwa dengan membeli dari luar Klinik dan dijual / didistribusikan ke pasien yang datang ke Klinik tersebut dimana produk kosmetika yang diedarkan oleh Terdakwa tidak ada penanda apapun baik etiket biru dari Dokter ataupun Nomor Notifikasi yang tercantum di kemasannya.

 

 Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya