| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 83/Pdt.G.S/2025/PN Pbr | PT. Gratama Finance Indonesia | Yogi Sugara | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.G.S/2025/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 339.900.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi yang merugikan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 339.900.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini inkracht; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga, denda, dan biaya-biaya lain sesuai perjanjian; 5. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) Merk Toyota, Type Fortuner 2.4 G 4x2 MT, Model Jeep, Tahun Pembuatan 2018, Isi Silinder 2.393 CC, Warna Putih, Nomor Rangka : MHFJB8GS4J1554856, Nomor Mesin : 2GDC370355, Bahan Bakar Solar, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : M-12628691, terdaftar atas nama SARINA WAHYUNI LUBIS, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor Polisi BM. 1495 VW yang berlaku sampai dengan 05 Juni 2028; 6. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melaksanakan sita jaminan tersebut; 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan lainnya (Uit Voorbar bij Voorad); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
